Sabtu, 28 Juli 2012

KOMITE SEKOLAH

PENGANTAR
  Komite Sekolah merupakan suatu badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka       meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Badan ini bersifat mandiri , tidak mempunyai hubungan kirarkhis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainya.

PERAN DAN FUNGSI
Komite sekolah secara umum berperan sebagai :
Advisory Agency yaitu memberi pertimbangauan dan pelaksan dalam penentuan dan pelaksanaan      kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Supporting Agency  yaitu pendukung baik yang bersifat finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Controlling Agency yaitu pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Mediator Agency yaitu mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Dalam menjalankan peranya Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi , ide , tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam hal : 
    a. Kebijakan dan program pendidikan
    b. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
    c. Kriteria Kinerja satuan pendidikan.
    d. Kriteria tenaga kependidikan
    e. Kriteria fasilitas pendidikan
    f.  Hal-al yang terkait dengan pendidikan.
5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan dan satuan pendidikan.
Benerapa kegiatan yang teridentifikasi dalam pelaksanaan peran komite sekolah untuk meningkatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan.
       Advisory Agency (memberi pertimbangan) memberi pertimbangauan dan pelaksan dalam penentuan dan pelaksanaan      kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan minimal dalam memberikan masukan , pertimbangan dan rekomendasi kepada stuan pendidikan dalam kegiatan kegiatan sebagai berikut :
1. Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sumberdaya pendidikan di masyarakat sekitar.
2. Menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pemberian masukan , pertimbangan dan rekomendasi kepada sekolah.
3. Menyampaikan masukaner, pertimbangan atau rekomendasi secara tertulis kepada sekolah.
4. Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan Kurikulum.
5. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk peningkatan mutu pembelajaran
6. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk penyelenggaraan pembelajaran PAKEM
7. Memberi masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan Visi   Misi , Tujuan , Kebijakan , program dan kegiatan pendidikan di sekolah.
8. Memberi masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan RAPBS.
      Supporting Agency  yaitu pendukung baik yang bersifat finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, minimal dalam mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dalam bentuk kegiatan kegiatan sebagai berikut :
1. Mengadakan pertemuan secara  berkala dengan stakeholder di lingkungan sekolah.
2. Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran bermutu.
3. Memotivasi masyarakat kalangan menengah ke atas untuk meningkatkan komitmenya bagi upaya peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
4. Mendorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, seperti :
    a. Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri dalam penyediaan sarana/prasarana serta   biaya pendidikan untuk masyarakat tidak mampu.
    b. Ikut memotivasi masyarakat untuk melaksanakan kebijakan pendidikan sekolah. 
       Controlling Agency yaitu pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan, minimal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,  penyelenggaraan dan keluaran dari satuan pendidikan. Dalam bentuk kegiatan kegiatan sebagai berikut :
1. Meminta penjelasan kepada sekolah tentang hasil belajar siswa di sekolahnya.
2. Mencari penyebab ketidak berhasilan belajar siswa , dan memperkuat berbagai hal yang menjadi keberhasilan belajar siswa.
Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program kepada stakeholdrs  secara periodik baik yang berupa keberhasilan atau kegalan  dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik yang berupa materi, maupun non materi kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
     Mediator Agency yaitu mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan, seperti :
1. Melakukan kerjasama dengan masyarakat baik perorangan, organisasi pemerintah dan kemasyarakatan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran bermutu :
    a. Membangun hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan semua stakeholders pendidikan di sekitar sekolah
   b. Mengadakan penjajagan tentang kemungkinan untuk dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga lain di luar sekolah untuk memajukan pembelajaran di sekolah.
2. Menampung dan menganalisis aspirasi , ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat , dalam bentuk :
  a. Menyebarkan kuesioner untuk mendapatkan masukan, saran, dan ide kreatif dari stakeholders pendidikan di sekitar sekolah.
    b. Menyampaikan laporan kepada masyarakat secara tertulis tentang hasil pengamatanya terhadap perkembangan pendidikan di daerah sekitar sekolah.

MUTU  LAYANAN PENDIDIKAN
Mutu layanan pendidikan adalah pencapaian standar yang dipersepsi oleh pengguna layanan yang menyamai atau bahkan melebihi standar layanan pendidikan yang berlaku.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk memfasilitasi perkembangan dan meningkatkan potensi peserta didik. Inti dari pendidikan adalah kegiatan pembelajaran.Pada jenis satuan pendidikan formal, inti pendidikan adalah pembelajaran sering disebut proses pembelajaran.

Dengan demikian layanan pendidikan adalah berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan terjadinya kondisi proses pembelajaran yang baik atau bermutu.
Hal hal yang berpengaruh terhadap pembelajaran secara langsung adalah guru (kemampuan /kompetensi,komitmen, konsentrasi ) , bakat dan motivasi peserta didik . Sedangkan yang tidak langsung adalah  sarana dan prasarana, dana , lingkungan , pemikiran dan hal-hal lainya yang mendorong untuk terjadinya kondisi terjadinya pembelajaran efektif dan bermutu.

Dana diperlukan dalam pembelajaran yang bermutu adalah untuk melengkapi sarana dan prasarana , peningkatan kemampuan guru dalam penguasaan metodologi dan didaktik serta kemampuan bidang ajar. Selain itu yang tidak kalah penting adalah untuk menambah kesejahteraan. Diasumsikan dengan bertambahnya kesejahteraan guru akan merasa dihargai dan akan meningkatkan konsentrasinya dalam mengajar, yang pada akhirnya meningkatkan mutu pembelajaran.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar