Senin, 02 Juli 2012

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2012






 PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SD, DAN SDLB
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

          Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Oleh karena itu kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

          Atas dasar tersebut di atas, dipandang perlu adanya pedoman pengisian blangko Ijazah sebagai panduan dalam pengelolaannya di sekolah.

          Diharapkan dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam pengisian blangko Ijazah dan dapat meminimalkan kesalahan dalam pengisian, sehingga penggunaan blangko Ijazah menjadi lebih efisien.

B.   DASAR
1.       Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

1




2

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);   
7.       Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008  Nomor  12);
8.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Dikdasmen;
10.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
12.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa;
13.    Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional;
14.    Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/7 Tahun 2012  tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2011/2012;
15.    Keputusan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2523/G/ LL/2012 tentang Bentuk, Spesifikasi, Mekanisme Pencetakan, dan Distribusi Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2011/2012; 
16.    Peraturan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Dan  Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011/2012;
17.    Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan tanggal 28 Mei 2012 nomor 0007/SDAR/BSNP/V/2012 perihal Penandatanganan SKHUN dan Ijazah.




3

18.    Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012 dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nasional Tahun 2012.

C. TUJUAN
Pedoman Pengisian Blangko Ijazah ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
Memberikan petunjuk secara umum dan khusus tentang pengisian blangko Ijazah.
Memberikan contoh tentang pengisian blangko Ijazah untuk menghindari kesalahan pengisian blangko Ijazah.

D. RUANG LINGKUP
Pedoman pengisian blangko Ijazah meliputi sistem pengkodean, petunjuk umum dan petunjuk khusus pengisian blangko Ijazah dan contoh blangko Ijazah yang telah diisi.
Pedoman pengisian blangko Ijazah ini terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan Ijazah dari satuan pendidikan SD, dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012. 

E.  SASARAN
Pejabat atau petugas di tingkat provinsi, kota/kabupaten dan Panitia Penyelenggara Ujian yang ditunjuk untuk mengelola blangko Ijazah.   
Para Kepala Sekolah, Guru dan Petugas yang ditunjuk dalam pengelolaan blangko Ijazah.

F.   JENIS-JENIS BLANGKO IJAZAH  

Jenis blangko Ijazah terdiri dari :

1.  Blangko Ijazah SD  

2.  Blangko Ijazah SDLB Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a.  Blangko Ijazah SDLB (A, B, D, dan E)
b.  Blangko Ijazah SDLB (C, C1, D1, F, dan G)


G.  SISTEM PENGKODEAN

Kode tempat penerbitan dan jenis sekolah untuk Ijazah diatur sebagai berikut :.

1.     Kode Tempat Penerbitan
Kode tempat penerbitan adalah tempat penerbitan dalam negeri.
Kode tempat penerbitan dalam negeri adalah angka kode Provinsi. Sistem pengkodean didahului dengan huruf kapital DN, sebagai singkatan dari dalam negeri, sehingga sistem pengkodean untuk Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :





4


DN-03  = Provinsi Jawa Tengah (DN-03 sudah tercetak pada blangko Ijazah)


2.     Kode Jenjang Pendidikan dan Jenis Sekolah
a.    Kode Jenjang Pendidikan :
D      =  Pendidikan Dasar

b.    Kode Jenis Sekolah, meliputi :
Dd    =  SD    (Sekolah Dasar)
Ddb  =  SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa)








BAB  II
PETUNJUK UMUM DAN PETUNJUK KHUSUS
PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD, DAN SDLB
TAHUN PELAJARAN 2011/2012



A.       PETUNJUK UMUM PENGISIAN BLANGKO IJAZAH

1.    Bingkai blangko Ijazah pada setiap satuan pendidikan sebagai   berikut :
a.    SD kombinasi warna merah, kuning dan hitam;
b.    SDLB kombinasi warna merah, kuning, dan hitam.

2.    Ijazah diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.

3.    Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah sesuai surat edaran Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tanggal 28 Mei 2012 nomor 0007/SDAR/BSNP/V/2012 perihal Penandatanganan SKHUN dan Ijazah.

4.    Ijazah ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.

5.    Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau ditip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.

6.    Ijazah yang salah dalam pengisian, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.  

7.    Jika terdapat blangko Ijazah yang tidak terpakai, rusak, dan salah dalam penulisannya di sekolah wajib dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan berita acara.

8.    Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota melaporkan penggunaan blangko Ijazah kepada Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan mekanisme pelaporan yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah.




5





6

B.       PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN BLANGKO IJAZAH

1.    Pengisian nama sekolah, sesuai dengan nomenklatur sekolah yang bersangkutan.
Contoh :
a.  SD                                 
Negeri Sampangan 02, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang               
Negeri Pleburan 03, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang  
Gayamsari 02, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang
Islam Terpadu Assalamah
Mardi Rahayu 01, Kecamatan Ungaran Barat
Mardi Rahayu 02, Kecamatan Ungaran Barat

b.  SDLB A, B, D, DAN E
Bagian B Negeri Semarang

c.  SDLB C, C1, D1, F, DAN G
Bagian C Negeri Semarang
Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang


2.    Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan HURUF KAPITAL, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya. 

Contoh :
a.  SD
ADITYA PRAYOGA
ERLINA KRISTANTI
ANDRE KRIDAPRAWIRA
NAFA AZZAHRA SALSABILA PERSADA
DISTYA TRI RAMA ADHIWANGSA
REYNATASYA SYAHRA ATHILLA
ANNISA HANIFATI
EDEN WAWI PUTRA
GRECIA DEVINA SUTIKNO

b.  SDLB A, B, D, DAN E
DWI HANDOKO
  
c.  SDLB C, C1, D1, F, DAN G
MELINDA
AGUS SUSILO







7

3.        Pengisian tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik Ijazah, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya. 

Contoh :
a.  SD
Semarang, 3 April 2000             
Semarang, 14 Februari 2000                       
Semarang, 13 September 2000
Semarang, 9 Desember 2000
Semarang, 15 Maret 2000
Blitar, 10 Desember 1999
Semarang, 31 Januari 2000
Kabupaten Semarang, 16 Juni 2000
Semarang, 26 Nopember 2000

b.  SDLB A, B, D, DAN E
Kudus, 4 Januari 1998
  
c.  SDLB C, C1, D1, F, DAN G
Semarang, 9 Maret 1996
Magelang, 25 Nopember 1997

4.        Pengisian nama orang tua pemilik Ijazah, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya. 
Contoh :
a.  SD
Kardi
Sarwadi
Andy Kridasusila
Fajar Ariadi T.H
Syahasta Catur Indrabayu
Irwan Gunadharma
Aswin Pramudyo
Yustitia Wahono
Daniel Sutikno

b.  SDLB A, B, D, DAN E
Rahmadi

c.  SDLB C, C1, D1, F, DAN G
Andi Riyanto
Drs. Syamsudin





8

5.        Pengisian nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk.
Contoh :
a.  SD
1052
1015
2304
2103
2507
2525
06.655
4284
3123

b.  SDLB A, B, D, DAN E
20708037

   c.  SDLB C, C1, D1, F, DAN G
60708075
68/C

6.        Pengisian nomor peserta terdiri dari 14 (empat belas) digit :      1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kota/kabupaten, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Urut Peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Contoh :
a.  SD
1 – 12 – 03 – 01 – 464 – 051 – 6    
1 – 12 – 03 – 01 – 464 – 016 – 9    
1 – 12 – 03 – 01 – 082 – 043 – 6    
1 – 12 – 03 – 01 – 082 – 028 – 5    
1 – 12 – 03 – 01 – 393 – 059 – 6 
1 – 12 – 03 – 01 – 393 – 077 – 4 
1 – 12 – 03 – 30 – 419 – 006 – 3   
1 – 12 – 03 – 30 – 413 – 013 – 8   
1 – 12 – 03 – 30 – 414 – 009 – 4    

b.  SDLB A, B, D, E
1 – 12 – 03 – 01 – 912 – 002 – 8    

c.  SDLB C, C1, D1, F, DAN G
033062
1 – 12 – 03 – 30 – 688 – 005 – 8   






9

7.        Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah nama kota/kabupaten tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dari masing-masing satuan pendidikan).
Contoh :
Semarang,  16 Juni  2012   

8.        Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil (dpk pemerintah) diisi NIP (NIP terbaru = 18 digit), sedangkan bagi guru pegawai negeri sipil (diangkat menjadi kepala sekolah oleh Yayasan) dan kepala sekolah  yang bukan pegawai negeri sipil diisi garis/strip (----).
Contoh :
a.  SD
Sri Mudjiastuti, S.Pd
NIP. 19540109 197701 2 002
Santoso, M.Pd
NIP. 19631228 198405 1 004
Khomsatun, S.Pd
NIP. 19630917 198201 2 001
Eva Agustyaningsih, S.Pd
NIP. ----
Sr. M. Ignatia, AK, S.Pd
NIP. ----
Suyono Eusebius, S.Pd.SD
NIP. ----

b.  SDLB A, B, D, DAN E
Drs. Ciptono
NIP. 19631111 198903 1 007

c.  SDLB C, C1, D1, F, DAN G
Drs. Ciptono
NIP. 19631111 198903 1 007
H. Asngari, S.Pd
NIP. 19591218 198404 1 002

9.        Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing.







10


10.     Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang bersangkutan (terbaru) ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik serta stempel menyentuh pasfoto. Untuk peserta didik Tunadaksa dan Tunaganda menyesuaikan. Peserta didik tidak membubuhkan tanda tangan pada Ijazah.


11.     Nomor kode diisi nomor kode Provinsi Jawa Tengah.
a.  Kode Tempat Penerbitan
     Provinsi Jawa Tengah : DN-03 (DN-03 sudah tercetak pada blangko Ijazah).

b.  Kode Jenjang Pendidikan dan Jenis Sekolah
1)    Kode Jenjang Pendidikan :
D      =  Pendidikan Dasar


2)    Kode Jenis Sekolah, meliputi :
Dd    =  SD    (Sekolah Dasar)
Ddb   =  SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa)






























11

C.       PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH

1.        Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan HURUF KAPITAL, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya. 
Contoh :
a.  SD
ADITYA PRAYOGA
ERLINA KRISTANTI
ANDRE KRIDAPRAWIRA
NAFA AZZAHRA SALSABILA PERSADA
DISTYA TRI RAMA ADHIWANGSA
REYNATASYA SYAHRA ATHILLA
ANNISA HANIFATI
EDEN WAWI PUTRA
GRECIA DEVINA SUTIKNO

b.  SDLB A, B, D, DAN E
DWI HANDOKO

c.  SDLB C, C1, D1, F, DAN G
MELINDA
AGUS SUSILO

2.        Pengisian tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik Ijazah,  sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
Contoh :
a.  SD
Semarang, 3 April 2000
Semarang, 14 Februari 2000
Semarang, 13 September 2000
Semarang, 9 Desember 2000
Semarang, 15 Maret 2000
Blitar, 10 Desember 1999
Semarang, 31 Januari 2000
Kabupaten Semarang, 16 Juni 2000
Semarang, 26 Nopember 2000

b.  SDLB A, B, D, DAN E
Kudus, 4 Januari 1998









12

c.  SDLB C, C1, D1, F, DAN G
Semarang, 9 Maret 1996
Magelang, 25 Nopember 1997

3.        Pengisian nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk.
Contoh :
a.  SD
1052
1015
2304
2103
2507
2525
06.655
4284
3123

b.  SDLB A, B, D, DAN E
20708037

c.  SDLB C, C1, D1, F, DAN G
60708075
68/C

4.        Pengisian nomor peserta terdiri dari 14 (empat belas) digit : 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kota/kabupaten, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Urut Peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Contoh :
a.  SD
1 – 12 – 03 – 01 – 464 – 051 – 6    
1 – 12 – 03 – 01 – 464 – 016 – 9    
1 – 12 – 03 – 01 – 082 – 043 – 6    
1 – 12 – 03 – 01 – 082 – 028 – 5   
1 – 12 – 03 – 01 – 393 – 059 – 6    
1 – 12 – 03 – 01 – 393 – 077 – 4
1 – 12 – 03 – 30 – 419 – 006 – 3   
1 – 12 – 03 – 30 – 413 – 013 – 4   
1 – 12 – 03 – 30 – 414 – 009 – 8    

b.  SDLB A, B, D, DAN E
1 – 12 – 03 – 01 – 912 – 002 – 8





13

c.  SDLB C, C1, D1, F, DAN G
033062
1 – 12 – 03 – 30 – 688 – 005 – 8

5.        Jenis Kekhususan (khusus untuk SDLB) :
Contoh :
Tunarungu
Tunagrahita Ringan
Autisme

6.        Pengisian nilai rata-rata rapor :
a.  SD dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11.
b.  SDLB dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11.


7.        Pengisian nilai  mata  pelajaran pada ujian sekolah terdiri atas :
a. Pengisian nilai rata-rata rapor diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
b. Pengisian nilai ujian sekolah diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
c.  Pengisian nilai sekolah diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
d.  Pengisian nilai rata-rata diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.

8.        Pengisian nilai  rata-rata diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.

9.        Pengisian nilai mata  pelajaran pada ujian nasional terdiri atas :
a. Pengisian nilai sekolah diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan  dua desimal di belakang koma.
b. Pengisian nilai ujian nasional diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
c.  Pengisian nilai akhir diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan satu desimal di belakang koma dengan pembulatan.
d.  Pengisian nilai rata-rata diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan satu desimal di belakang koma dengan pembulatan.

10.     Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah nama kota/kabupaten tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dari masing-masing satuan pendidikan.
Contoh :
Semarang,  16 Juni 2012 






14

11.     Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil (dpk pemerintah) diisi NIP (NIP terbaru = 18 digit), sedangkan bagi guru pegawai negeri sipil (diangkat menjadi kepala sekolah oleh Yayasan) dan kepala sekolah  yang bukan pegawai negeri sipil diisi garis/strip (----).
Contoh :
a.  SD
Sri Mudjiastuti, S.Pd
NIP. 19540109 197701 2 002
Santoso, M.Pd
NIP. 19631228 198405 1 004
Khomsatun, S.Pd
NIP. 19630917 198201 2 001
Eva Agutyaningsih, S.Pd
NIP. ----
Sr. M. Ignatia, AK, S.Pd
NIP. ----
Suyono Eusebius, S.Pd.SD
NIP. ----

b.  SDB A, B, D, DAN E
Drs. Ciptono
NIP. 19631111 198903 1 007
  
c.  SDLB C, C1, D1, F, DAN G
Drs. Ciptono
NIP. 19631111 198903 1 007
H. Asngari, S.Pd
NIP. 19591218 198404 1 002

12.     Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing.
















15

  1. DAFTAR KODE KOTA/KABUPATEN SE JAWA TENGAH

NO
KODE KOTA/KABUPATEN
KETERANGAN




1
01
 = Kota Semarang

2
02   
 = Kota Surakarta

3
03
 = Kota Tegal

4
04
 = Kota Pekalongan

5
05
 = Kota Salatiga

6
06
 = Kota Magelang

7
07
 = Kabupaten Banyumas

8
08
 = Kabupaten Banjarnegara

9
09
 = Kabupaten Cilacap

10
10
 = Kabupaten Purbalingga

11
11
 = Kabupaten Kebumen

12
12
 = Kabupaten Magelang

13
13
 = Kabupaten Purworejo

14
14
 = Kabupaten Temanggung

15
15
 = Kabupaten Wonosobo

16
16
 = Kabupaten Boyolali

17
17
 = Kabupaten Karanganyar

18
18
 = Kabupaten Klaten

19
19
 = Kabupaten Sragen

20
20
 = Kabupaten Sukoharjo

21
21
 = Kabupaten Wonogiri

22
22
 = Kabupaten Blora

23
23
 = Kabupaten Jepara

24
24
 = Kabupaten Kudus

25
25
 = Kabupaten Pati

26
26
 = Kabupaten Rembang

27
27
 = Kabupaten Demak

28
28
 = Kabupaten Grobogan

29
29
 = Kabupaten Kendal

30
30
 = Kabupaten Semarang

31
31
 = Kabupaten Batang

32
32
 = Kabupaten Brebes

33
33
 = Kabupaten Pekalongan

34
34
 = Kabupaten Pemalang

35
35
 = Kabupaten Tegal








16


  1. CONTOH BLANGKO IJAZAH YANG SUDAH DIISI

1.  Blangko Ijazah SD

2.  Blangko Ijazah SDLB Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a.  Blangko Ijazah SDLB (A, B, D, dan E)
b.  Blangko Ijazah SDLB (C, C1, D1, F, dan G)










































17















 


































BAB III

PENUTUP



Pedoman pengisian blangko Ijazah Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) ini merupakan rambu-rambu dan pedoman bagi para petugas pengelola blangko Ijazah baik di tingkat provinsi, kota/kabupaten dan sekolah.

Dengan pedoman ini, diharapkan proses pengisian blangko Ijazah dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat menghindari kesalahan pengisian.




a.n. KEPALA DINAS PENDIDIKAN 
PROVINSI JAWA TENGAH
Kepala Bidang Pendidikan Menengah
Selaku Ketua Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Tahun Pelajaran 2011/2012



Drs. KARTONO, M.Pd
Pembina Tingkat I
NIP.  19590727 198403 1 009













42

UN-DOMLIS-IJAZAH-2012 SD DAN SDLB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar