PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SD, DAN SDLB
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ijazah merupakan salah satu dokumen
negara yang diperoleh peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan
tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ijazah diberikan kepada peserta
didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu
jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan terakreditasi. Oleh karena itu kebenaran data dan informasi yang
tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Atas
dasar tersebut di atas, dipandang perlu adanya pedoman pengisian blangko Ijazah
sebagai panduan dalam pengelolaannya di
sekolah.
Diharapkan
dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan dapat meningkatkan ketepatan,
kebenaran dalam pengisian blangko Ijazah dan dapat meminimalkan kesalahan dalam
pengisian, sehingga penggunaan blangko Ijazah menjadi lebih efisien.
B. DASAR
1.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
1
2
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);
7.
Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2008 Nomor 12);
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Dikdasmen;
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif
Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan
Dan/Atau Bakat Istimewa;
13.
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional;
14.
Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/7 Tahun 2012
tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tingkat Provinsi Jawa
Tengah Tahun Pelajaran 2011/2012;
15.
Keputusan
Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 2523/G/ LL/2012 tentang Bentuk, Spesifikasi, Mekanisme Pencetakan, dan
Distribusi Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2011/2012;
16.
Peraturan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah
Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Dan Sekolah
Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011/2012;
17.
Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan tanggal 28 Mei 2012
nomor 0007/SDAR/BSNP/V/2012
perihal Penandatanganan SKHUN dan Ijazah.
3
18.
Pedoman
Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran
2011/2012 dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nasional Tahun 2012.
C. TUJUAN
Pedoman Pengisian Blangko Ijazah ini dibuat dengan
tujuan sebagai berikut :
Memberikan petunjuk secara umum dan
khusus tentang pengisian blangko Ijazah.
Memberikan contoh tentang pengisian blangko
Ijazah untuk menghindari kesalahan pengisian blangko Ijazah.
D. RUANG LINGKUP
Pedoman pengisian blangko Ijazah
meliputi sistem pengkodean, petunjuk umum dan petunjuk khusus pengisian blangko
Ijazah dan contoh blangko Ijazah yang telah diisi.
Pedoman pengisian blangko Ijazah ini terbatas
pada hal-hal yang berkaitan dengan Ijazah dari satuan pendidikan SD, dan SDLB
Tahun Pelajaran 2011/2012.
E. SASARAN
Pejabat atau petugas di tingkat provinsi,
kota/kabupaten dan Panitia Penyelenggara Ujian yang ditunjuk untuk mengelola
blangko Ijazah.
Para Kepala Sekolah, Guru dan Petugas
yang ditunjuk dalam pengelolaan blangko Ijazah.
F. JENIS-JENIS
BLANGKO IJAZAH
Jenis blangko
Ijazah terdiri dari :
1. Blangko Ijazah SD
2. Blangko
Ijazah SDLB Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a. Blangko
Ijazah SDLB (A, B, D, dan E)
b. Blangko
Ijazah SDLB (C, C1, D1, F, dan G)
G. SISTEM
PENGKODEAN
Kode tempat
penerbitan dan jenis sekolah untuk Ijazah diatur sebagai berikut :.
1. Kode
Tempat Penerbitan
Kode tempat
penerbitan adalah tempat penerbitan dalam negeri.
Kode tempat
penerbitan dalam negeri adalah angka kode Provinsi. Sistem pengkodean didahului
dengan huruf kapital DN, sebagai singkatan dari dalam
negeri, sehingga sistem pengkodean untuk Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai
berikut :
4
DN-03 =
Provinsi Jawa Tengah (DN-03 sudah tercetak pada blangko Ijazah)
2. Kode
Jenjang Pendidikan dan Jenis Sekolah
a. Kode Jenjang Pendidikan :
D = Pendidikan
Dasar
b. Kode Jenis Sekolah, meliputi :
Dd = SD (Sekolah
Dasar)
Ddb = SDLB
(Sekolah Dasar Luar Biasa)
BAB
II
PETUNJUK
UMUM DAN PETUNJUK KHUSUS
PENGISIAN
BLANGKO IJAZAH SD, DAN SDLB
TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
A. PETUNJUK
UMUM PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
1. Bingkai
blangko Ijazah pada setiap satuan pendidikan sebagai berikut :
a. SD kombinasi
warna merah, kuning dan hitam;
b. SDLB kombinasi
warna merah, kuning, dan hitam.
2. Ijazah diisi
oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.
3. Ijazah
ditandatangani oleh Kepala Sekolah sesuai surat edaran Ketua Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) tanggal 28 Mei 2012 nomor 0007/SDAR/BSNP/V/2012 perihal Penandatanganan
SKHUN dan Ijazah.
4. Ijazah ditulis dengan
tulisan yang baik, benar, jelas, rapi dan bersih dengan menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
5. Jika
terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau
ditip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
6. Ijazah yang
salah dalam pengisian, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang
berlawanan pada halaman depan dan belakang.
7. Jika
terdapat blangko Ijazah yang tidak terpakai, rusak, dan salah dalam
penulisannya di sekolah wajib
dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan berita
acara.
8. Panitia
Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota melaporkan penggunaan
blangko Ijazah kepada Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi
Jawa Tengah sesuai dengan mekanisme pelaporan yang ditetapkan oleh Panitia
Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah.
5
6
B. PETUNJUK
KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN BLANGKO IJAZAH
1. Pengisian nama sekolah, sesuai dengan
nomenklatur sekolah yang bersangkutan.
Contoh
:
a. SD
Negeri Sampangan 02, Kecamatan
Gajahmungkur, Kota Semarang
Negeri Pleburan 03, Kec. Semarang
Selatan, Kota Semarang
Gayamsari 02, Kecamatan Gayamsari,
Kota Semarang
Islam Terpadu Assalamah
Mardi Rahayu 01, Kecamatan Ungaran
Barat
Mardi Rahayu 02, Kecamatan Ungaran
Barat
b.
SDLB A, B, D, DAN E
Bagian B Negeri Semarang
c.
SDLB C, C1, D1, F, DAN G
Bagian C Negeri Semarang
Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang
2.
Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan HURUF KAPITAL, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang
pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
Contoh
:
a.
SD
ADITYA PRAYOGA
ERLINA KRISTANTI
ANDRE KRIDAPRAWIRA
NAFA AZZAHRA SALSABILA PERSADA
DISTYA TRI RAMA ADHIWANGSA
REYNATASYA SYAHRA ATHILLA
ANNISA HANIFATI
EDEN WAWI PUTRA
GRECIA DEVINA SUTIKNO
b.
SDLB A, B, D, DAN E
DWI HANDOKO
c.
SDLB C, C1, D1, F, DAN G
MELINDA
AGUS SUSILO
7
3.
Pengisian tempat, tanggal, bulan, dan tahun
kelahiran pemilik Ijazah, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang
diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen
kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya.
Contoh
:
a.
SD
Semarang, 3 April 2000
Semarang, 14 Februari 2000
Semarang, 13 September 2000
Semarang, 9 Desember 2000
Semarang, 15 Maret 2000
Blitar, 10 Desember 1999
Semarang, 31 Januari 2000
Kabupaten Semarang, 16 Juni 2000
Semarang, 26 Nopember 2000
b. SDLB A, B, D, DAN E
Kudus, 4 Januari 1998
c. SDLB C, C1, D1, F, DAN G
Semarang, 9 Maret 1996
Magelang, 25 Nopember 1997
4.
Pengisian nama orang tua pemilik Ijazah, sesuai
dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat
kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
Contoh
:
a. SD
Kardi
Sarwadi
Andy Kridasusila
Fajar Ariadi T.H
Syahasta Catur Indrabayu
Irwan Gunadharma
Aswin Pramudyo
Yustitia Wahono
Daniel Sutikno
b. SDLB A, B, D, DAN E
Rahmadi
c. SDLB C, C1, D1, F, DAN G
Andi Riyanto
Drs. Syamsudin
8
5.
Pengisian nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan
nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk.
Contoh
:
a.
SD
1052
1015
2304
2103
2507
2525
06.655
4284
3123
b. SDLB A, B, D, DAN E
20708037
c. SDLB C, C1, D1, F, DAN G
60708075
68/C
6.
Pengisian nomor peserta terdiri dari 14
(empat belas) digit : 1
(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi
informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit
berisi informasi kode kota/kabupaten, 3 (tiga) digit berisi informasi kode
Sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Urut Peserta, dan 1 (satu) digit
berisi informasi validasi.
Contoh
:
a. SD
1 – 12 – 03
– 01 – 464 – 051 – 6
1 – 12 – 03
– 01 – 464 – 016 – 9
1 – 12 – 03
– 01 – 082 – 043 – 6
1 – 12 – 03
– 01 – 082 – 028 – 5
1 – 12 – 03
– 01 – 393 – 059 – 6
1 – 12 – 03
– 01 – 393 – 077 – 4
1 – 12 – 03
– 30 – 419 – 006 – 3
1 – 12 – 03
– 30 – 413 – 013 – 8
1 – 12 – 03
– 30 – 414 – 009 – 4
b. SDLB A, B, D, E
1 – 12 – 03 – 01 – 912 – 002 – 8
c. SDLB C, C1, D1, F, DAN G
033062
1 – 12 – 03 – 30 – 688 – 005 – 8
9
7.
Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah
adalah nama kota/kabupaten tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan
penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan peserta didik dari masing-masing satuan pendidikan).
Contoh
:
Semarang, 16 Juni 2012
8.
Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan
pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang
pegawai negeri sipil (dpk pemerintah) diisi NIP (NIP terbaru = 18
digit), sedangkan bagi guru pegawai negeri sipil (diangkat menjadi kepala
sekolah oleh Yayasan) dan kepala sekolah
yang bukan pegawai negeri sipil diisi garis/strip (----).
Contoh
:
a. SD
Sri Mudjiastuti, S.Pd
NIP. 19540109 197701 2 002
Santoso, M.Pd
NIP. 19631228 198405 1 004
Khomsatun, S.Pd
NIP. 19630917 198201 2 001
Eva Agustyaningsih, S.Pd
NIP. ----
Sr. M. Ignatia, AK, S.Pd
NIP. ----
Suyono Eusebius, S.Pd.SD
NIP. ----
b. SDLB A, B, D, DAN E
Drs. Ciptono
NIP. 19631111 198903 1 007
c. SDLB C, C1, D1, F, DAN G
Drs. Ciptono
NIP. 19631111 198903 1 007
H. Asngari, S.Pd
NIP. 19591218 198404 1 002
9.
Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan
pendidikan masing-masing.
10
10. Pasfoto
adalah pasfoto peserta didik yang bersangkutan (terbaru) ukuran 3 cm
x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri
pemilik serta stempel menyentuh pasfoto.
Untuk peserta didik Tunadaksa dan Tunaganda
menyesuaikan. Peserta didik tidak membubuhkan tanda
tangan pada Ijazah.
11. Nomor kode
diisi nomor kode Provinsi Jawa Tengah.
a. Kode Tempat Penerbitan
Provinsi
Jawa Tengah : DN-03 (DN-03 sudah tercetak pada blangko Ijazah).
b. Kode Jenjang Pendidikan dan
Jenis Sekolah
1) Kode
Jenjang Pendidikan :
D = Pendidikan Dasar
2) Kode Jenis
Sekolah, meliputi :
Dd = SD (Sekolah Dasar)
Ddb = SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa)
11
C. PETUNJUK
KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH
1.
Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan HURUF KAPITAL, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang
pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
Contoh
:
a. SD
ADITYA PRAYOGA
ERLINA KRISTANTI
ANDRE KRIDAPRAWIRA
NAFA AZZAHRA SALSABILA PERSADA
DISTYA TRI RAMA ADHIWANGSA
REYNATASYA SYAHRA ATHILLA
ANNISA HANIFATI
EDEN WAWI PUTRA
GRECIA DEVINA SUTIKNO
b. SDLB A, B, D, DAN E
DWI HANDOKO
c. SDLB C, C1, D1, F, DAN G
MELINDA
AGUS SUSILO
2.
Pengisian tempat, tanggal, bulan, dan tahun
kelahiran pemilik Ijazah, sesuai dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya,
atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan
pengisian pada Ijazah sebelumnya.
Contoh
:
a. SD
Semarang, 3 April 2000
Semarang, 14 Februari 2000
Semarang, 13 September 2000
Semarang, 9 Desember 2000
Semarang, 15 Maret 2000
Blitar, 10 Desember 1999
Semarang, 31 Januari 2000
Kabupaten Semarang, 16 Juni 2000
Semarang, 26 Nopember 2000
b. SDLB A, B, D, DAN E
Kudus, 4 Januari 1998
12
c. SDLB C, C1, D1, F, DAN G
Semarang, 9 Maret 1996
Magelang, 25 Nopember 1997
3.
Pengisian nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan
nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk.
Contoh
:
a.
SD
1052
1015
2304
2103
2507
2525
06.655
4284
3123
b.
SDLB A, B, D, DAN E
20708037
c.
SDLB C, C1, D1, F, DAN G
60708075
68/C
4.
Pengisian nomor peserta terdiri dari 14
(empat belas) digit : 1 (satu) digit berisi informasi jenjang
pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi
informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kota/kabupaten, 3
(tiga) digit berisi informasi kode Sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi
kode Urut Peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Contoh
:
a. SD
1 – 12 – 03 – 01 – 464 – 051 – 6
1 – 12 – 03 – 01 – 464 – 016 – 9
1 – 12 – 03 – 01 – 082 – 043 – 6
1 – 12 – 03
– 01 – 082 – 028 – 5
1 – 12 – 03 – 01 – 393 – 059 – 6
1 – 12 – 03 – 01 – 393 – 077 – 4
1 – 12 – 03 – 30 – 419 – 006 – 3
1 – 12 – 03 – 30 – 413 – 013 – 4
1 – 12 – 03 – 30 – 414 – 009 – 8
b. SDLB A, B, D, DAN E
1 – 12 – 03 – 01 – 912 – 002 – 8
13
c. SDLB C, C1, D1, F, DAN G
033062
1 – 12 – 03 – 30 – 688 – 005 – 8
5.
Jenis Kekhususan (khusus untuk SDLB) :
Contoh
:
Tunarungu
Tunagrahita
Ringan
Autisme
6.
Pengisian nilai rata-rata rapor :
a. SD dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11.
b. SDLB dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11.
7.
Pengisian nilai
mata pelajaran pada ujian
sekolah terdiri atas :
a. Pengisian nilai
rata-rata rapor diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di
belakang koma.
b. Pengisian nilai
ujian sekolah diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di
belakang koma.
c. Pengisian nilai sekolah diisi dengan
rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
d. Pengisian nilai rata-rata diisi dengan
rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
8.
Pengisian nilai rata-rata diisi dengan rentang nilai
0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
9.
Pengisian nilai mata
pelajaran pada ujian nasional terdiri
atas :
a. Pengisian nilai
sekolah diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
b. Pengisian nilai
ujian nasional diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di
belakang koma.
c. Pengisian nilai akhir diisi dengan
rentang nilai 0-10 dengan satu desimal di belakang koma dengan pembulatan.
d. Pengisian nilai rata-rata diisi dengan
rentang nilai 0-10 dengan satu desimal di belakang koma dengan pembulatan.
10. Pengisian
nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah nama kota/kabupaten tempat
penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan Ijazah sesuai
dengan tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dari masing-masing satuan
pendidikan.
Contoh
:
Semarang, 16 Juni 2012
14
11. Pengisian
nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing dan
dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil (dpk
pemerintah) diisi NIP (NIP terbaru = 18 digit), sedangkan
bagi guru pegawai negeri sipil (diangkat menjadi kepala sekolah oleh Yayasan)
dan kepala sekolah yang bukan pegawai
negeri sipil diisi garis/strip (----).
Contoh
:
a. SD
Sri Mudjiastuti, S.Pd
NIP. 19540109 197701 2 002
Santoso, M.Pd
NIP. 19631228 198405 1 004
Khomsatun, S.Pd
NIP. 19630917 198201 2 001
Eva Agutyaningsih, S.Pd
NIP. ----
Sr. M. Ignatia, AK, S.Pd
NIP. ----
Suyono Eusebius, S.Pd.SD
NIP. ----
b. SDB A, B, D, DAN E
Drs. Ciptono
NIP. 19631111 198903 1 007
c. SDLB C, C1, D1, F, DAN G
Drs. Ciptono
NIP. 19631111 198903 1 007
H. Asngari, S.Pd
NIP. 19591218 198404 1 002
12. Stempel
yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing.
15
- DAFTAR KODE
KOTA/KABUPATEN SE JAWA TENGAH
NO
|
KODE KOTA/KABUPATEN
|
KETERANGAN
|
|
1
|
01
|
= Kota
Semarang
|
|
2
|
02
|
= Kota Surakarta
|
|
3
|
03
|
= Kota Tegal
|
|
4
|
04
|
= Kota Pekalongan
|
|
5
|
05
|
= Kota Salatiga
|
|
6
|
06
|
= Kota Magelang
|
|
7
|
07
|
= Kabupaten
Banyumas
|
|
8
|
08
|
= Kabupaten
Banjarnegara
|
|
9
|
09
|
= Kabupaten
Cilacap
|
|
10
|
10
|
= Kabupaten
Purbalingga
|
|
11
|
11
|
= Kabupaten Kebumen
|
|
12
|
12
|
= Kabupaten Magelang
|
|
13
|
13
|
= Kabupaten Purworejo
|
|
14
|
14
|
= Kabupaten
Temanggung
|
|
15
|
15
|
= Kabupaten Wonosobo
|
|
16
|
16
|
= Kabupaten Boyolali
|
|
17
|
17
|
= Kabupaten
Karanganyar
|
|
18
|
18
|
= Kabupaten Klaten
|
|
19
|
19
|
= Kabupaten Sragen
|
|
20
|
20
|
= Kabupaten
Sukoharjo
|
|
21
|
21
|
= Kabupaten Wonogiri
|
|
22
|
22
|
= Kabupaten Blora
|
|
23
|
23
|
= Kabupaten Jepara
|
|
24
|
24
|
= Kabupaten Kudus
|
|
25
|
25
|
= Kabupaten Pati
|
|
26
|
26
|
= Kabupaten Rembang
|
|
27
|
27
|
= Kabupaten Demak
|
|
28
|
28
|
= Kabupaten Grobogan
|
|
29
|
29
|
= Kabupaten Kendal
|
|
30
|
30
|
= Kabupaten Semarang
|
|
31
|
31
|
= Kabupaten Batang
|
|
32
|
32
|
= Kabupaten Brebes
|
|
33
|
33
|
= Kabupaten
Pekalongan
|
|
34
|
34
|
= Kabupaten Pemalang
|
|
35
|
35
|
= Kabupaten Tegal
|
16
- CONTOH BLANGKO
IJAZAH YANG SUDAH DIISI
1. Blangko Ijazah SD
2. Blangko
Ijazah SDLB Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a. Blangko
Ijazah SDLB (A, B, D, dan E)
b. Blangko
Ijazah SDLB (C, C1, D1, F, dan G)
17
BAB
III
PENUTUP
Pedoman pengisian blangko
Ijazah Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) ini merupakan
rambu-rambu dan pedoman bagi para petugas pengelola blangko Ijazah baik di
tingkat provinsi, kota/kabupaten dan sekolah.
Dengan pedoman ini, diharapkan proses
pengisian blangko Ijazah dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat
menghindari kesalahan pengisian.
a.n. KEPALA
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI
JAWA TENGAH
Kepala
Bidang Pendidikan Menengah
Selaku
Ketua Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Tahun Pelajaran 2011/2012
Drs. KARTONO, M.Pd
Pembina
Tingkat I
NIP. 19590727 198403 1 009
42
UN-DOMLIS-IJAZAH-2012
SD DAN SDLB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar