BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kebijakan
pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi
Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana-Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar
Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
UU No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa kurikulum pada jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum secara nasional seperti pada periode
sebelumnya. Satuan pendidikan harus mengembangkan sendiri kurikulum sesuai
dengan karakteristik dan kebutuhan serta potensi peserta didik, masyarakat, dan
lingkungannya.
Berbagai Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan Standar
Nasional Pendidikan merupakan acuan dan pedoman dalam mengembangkan,
melaksanakan, mengevaluasi keterlaksanaannya, dan menindaklanjuti hasil
evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan
berdasarkan Standar Nasional memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji
berdasarkan analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap
tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan standar kompetensi dan
kompetensi dasar; Analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik,
masyarakat, dan lingkungan; Analisis peluang dan tantangan dalam memajukan
pendidikan pada masa yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang
semakin tinggi.
Penjabaran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD) sebagai bagian dari pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dilakukan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Silabus merupakan penjabaran umum dengan mengembangkan SK-KD menjadi indikator,
kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran, dan penilaian. Penjabaran lebih
lanjut dari silabus dalam bentuk
rencana pelaksanaan pembelajaran.
Penetapan kriteria minimal ketuntasan belajar
merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil belajar sebagai bagian dari
langkah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis
kompetensi yang menggunakan acuan kriteria dalam penilaian, mengharuskan
pendidik dan satuan pendidikan menetapkan kriteria minimal yang menjadi tolok
ukur pencapaian kompetensi. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang dapat
memberikan informasi tentang penetapan kriteria ketuntasan minimal yang
dilakukan di satuan pendidikan.
B. Tujuan
Penyusunan panduan ini
bertujuan untuk:
1. Memberikan pemahaman lebih luas
cara menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran di satuan
pendidikan, serta melakukan analisis terhadap hasil belajar yang dicapai;
2. Mendorong peningkatan mutu
pendidikan melalui penetapan KKM yang optimal sehingga meningkat secara
bertahap;
3. Mendorong pendidik dan satuan
pendidikan melakukan analisis secara teliti dan cermat dalam menetapkan KKM
serta menindaklanjutinya.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mencakup pengertian
dan fungsi KKM, mekanisme penetapan KKM, dan analisis KKM.
BAB
II
PENGERTIAN
DAN FUNGSI
KRITERIA
KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
A. Pengertian
Kriteria Ketuntasan Minimal
Salah satu prinsip
penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan
kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan
peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta
didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus
ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta
didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan
pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria
tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan
norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar
peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir
sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik
yang melebihi nilai 60 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan
pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu
memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan
bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan
minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru kelas, guru mata pelajaran di satuan pendidikan. Kriteria
ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan
dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria
ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal
75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah
target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan
minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta
didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di
sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan
sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan
atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan
Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
B. Fungsi
Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi
kriteria ketuntasan minimal:
1. sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi
peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap
kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang
ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan
remedial atau layanan pengayaan;
2. sebagai
acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata
pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus
dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat
mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM.
Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD
yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
3. dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam
melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi
keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian
KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM
yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap
mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses
pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah;
4. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan
peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan
pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta
didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidikmelakukan upaya
pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta
didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan
pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua
dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi
putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan
pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung
terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5. merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian
kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya
semaksimal mungkinuntuk melampaui KKM yang
ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja
satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan
dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi
tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
BAB
III
MEKANISME
PENETAPAN KKM
A. Prinsip
Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu
mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan
yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode
kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh
pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik
mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan
dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang
ditentukan;
2. Penetapan nilai Kriteria Ketuntasan Minimal dilakukan
melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan
memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta
didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi;
3. Kriteria Ketuntasan Minimal setiap Kompetensi Dasar
(KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar
tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar
untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar
minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD
tersebut;
4. Kriteria Ketuntasan Minimal setiap Standar Kompetensi
(SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK
tersebut;
5. Kriteria Ketuntasan Minimal mata pelajaran merupakan
rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun
pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta
didik;
6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat
soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester
(UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan
pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu
melakukan pembobotanseluruh hasil ulangan, karena
semuanya memiliki hasil yang setara;
7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar
dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
B. Langkah-Langkah
Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru
mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran
dengan mempertimbangkan tiga
aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta
didik .
2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata
pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam
melakukan penilaian;
3. KKM yang
ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu
peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian
dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
C. Penentuan Kriteria
Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
1.
Tingkat
kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, Kompetensi Dasar, dan Standar Kompetensi yang harus dicapai oleh
peserta didik.
Suatu
indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam
pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai
berikut:
a.
guru yang memahami
dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
b.
guru yang kreatif
dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
c.
guru yang menguasai pengetahuan dan
kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
d. peserta didik dengan
kemampuan penalaran tinggi;
e.
peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
f.
peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian
tugas/pekerjaan;
g.
waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki
tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses
pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h.
tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik
dapat mencapai ketuntasan belajar.
2.
Kemampuan sumber daya pendukung
dalam penyelenggaraanpembelajaran pada masing-masing sekolah.
a.
Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang
harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan
untuk proses pembelajaran;
b. Ketersediaan tenaga,
manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.
Daya dukung
untuk Indikator ini tinggi
apabila sekolah mempunyai saranaprasarana
yang cukup untuk melakukan percobaan, dan guru mampu menyajikan pembelajaran
dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melakukan percobaan
atau guru tidak mampu menyajikan pembelajaran dengan baik.
3.
Tingkat kemampuan (intake)
rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake di
kelas 1 dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat
penerimaan peserta didik baru, sedangkan penetapan intake di
kelas 2 sampai kelas 6 berdasarkan kemampuan
peserta didik di kelas sebelumnya.
Contoh penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap indikator, perlu
dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru kelas atau mata
pelajaran. Contoh:
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria dan Skala Penilaian
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi
< 65
|
Sedang
65 - 79
|
Rendah
80 - 100
|
Daya Dukung
|
Tinggi
80 - 100
|
Sedang
65 - 79
|
Rendah
< 65
|
Intake siswa
|
Tinggi
80 - 100
|
Sedang
65 - 79
|
Rendah
< 65
|
Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria
yang ditetapkan.
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria penskoran
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi
1
|
Sedang
2
|
Rendah
3
|
Daya Dukung
|
Tinggi
3
|
Sedang
2
|
Rendah
1
|
Intake siswa
|
Tinggi
3
|
Sedang
2
|
Rendah
1
|
Jika indikator memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi
dan intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
1 + 3 + 2
¾¾¾¾¾¾ x 100 = 66,7
9
Nilai KKM merupakan
angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.
Catatan: hasil
rata-rata dari indikator merupakan nilai KKM untuk KD
BAB IV
ANALISIS KRITERIA
KETUNTASAN MINIMAL
Pencapaian Kriteria
Ketuntasan Minimal perlu dianalisis untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan
hasil yang diperoleh. Tindak lanjut diperlukan untuk melakukan perbaikan dan
penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis
juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun
pembelajaran
berikutnya.
Analisis pencapaian
kriteria ketuntasan minimal bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM
yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis
pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata
hasil pencapaian peserta didik di sekolah terhadap KKM yang telah ditetapkan
pada setiap mata pelajaran.
Manfaat hasil analisis adalah sebagai dasar untuk
meningkatkan kriteria ketuntasan minimal pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya. Analisis
pencapaian kriteria ketuntasan minimal dilakukan berdasarkan hasil pengolahan
data perolehan nilai setiap peserta didik per mata
pelajaran.
Contoh
FORMAT
ANALISIS PENCAPAIAN
KETUNTASAN BELAJAR
PESERTA DIDIK PER KD
Nama Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/semester :
No
|
Nama
Siswa
KKM
|
Pencapaian
Ketuntasan Belajar Peserta Didik/KD
|
||||||||||
SK 1
|
SK 2
|
SK 3
|
||||||||||
KD
|
KD
|
KD
|
||||||||||
1.1
|
1.2
|
dst
|
2.1
|
2.2
|
dst
|
3.1
|
3.2
|
dst
|
||||
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
||||
1
|
||||||||||||
2
|
||||||||||||
3
|
||||||||||||
dst
|
||||||||||||
Rata-rata
|
||||||||||||
Ketuntasan belajar (dalam %)
|
||||||||||||
Frekwensi
jml siswa
|
≤ 49
|
|||||||||||
50-74
|
||||||||||||
75-100
|
||||||||||||
≥ KKM
sekolah
|
REKAPITULASI
PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL SEKOLAH
Nama sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas :
Kondisi
bulan :
No SK
|
No KD
|
KKM
|
Tingkat KKM sekolah
|
Tingkat KKM pencapaian
|
|||||
Sekolah
|
pencapaian
|
maksimal
|
rerata
|
minimal
|
maksimal
|
rerata
|
Mininimal
|
||
SK1
|
KD.1.1
|
70.00
|
75.00
|
75
|
72,5
|
70
|
80
|
77,5
|
75
|
KD 1.2
|
75.00
|
80.00
|
|||||||
SK 2
|
KD 2.1
|
75.00
|
70.00
|
75
|
70
|
65
|
70
|
69
|
67
|
KD 2.2
|
70.00
|
70.00
|
|||||||
KD 2.3
|
65.00
|
67.00
|
|||||||
dst
|
DAFTAR
PUSTAKA
Harrow, A. J. (1972). A taxonomy of the
psychomotor domain: A guided for developing behavioral objective. New
York: David Mc Key Company.
Mardapi, Dj. dan
Ghofur, A, (2004). Pedoman Umum Pengembangan Penilaian; Kurikulum
Berbasis Kompetensi SMA. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah
Umum.
Mehrens, W.A,
and Lehmann, I.J, (1991). Measurement and Evaluation in Education
and Psychology. Fort Woth: Holt, Rinehart and Winston, Inc.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta:
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Jakarta: Fokus Media.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Jakarta,
2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
Jakarta, 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusansebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007. Jakarta:
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 tahun 2006
tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta:
Fokus Media.
http://admnistrasisekolah.blogspot.co.id/.
penetapan-kkm.html