PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BUKU 2

PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
2012
KATA PENGANTAR
Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib
ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta
didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses
pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari
pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru
adalah ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru harus dihargai dan
dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru
mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi
pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas, komprehensif dan
kompetitif.
Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban
untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya
secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk
pengembangan peserta didik dan demi masa depan bangsa Indonesia. Dalam rangka membangun profesi
guru sebagai profesi yang bermartabat, yakni untuk mencapai visi pendidikan nasional melalui proses
pembelajaran yang berkualitas, maka perlu dilaksanakan penilaian kinerja gurusecara
berkelanjutan dan teratur. Buku ini memberikan informasi tentang
penilaian kinerja guru, manfaatnya, dan pelaksanaannya di sekolah.
Ucapan terima kasih
disampaikan kepada Tim Direktorat Profesi Pendidik di Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) kemudian di
review oleh Tim Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah
memungkinkan terbitnya buku ini. Semoga buku
ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
penilaian kinerja guru.
Jakarta, Februari 2012
Kepala Badan PSDMP dan PMP,
Prof. Dr. Syawal Gultom
NIP. 1962
.....................
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru adalah pendidik
profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa. Guru
yang profesional diharapkan mampu
berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk
mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian. Tidaklah
berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian
besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu,
profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan
proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas
yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan
yang berlaku, maka diperlukan penilaian kinerja guru yang menjamin
terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi
sebaliknya penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan
guru yang profesional, karena harkat dan
martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain
hal tersebut penilaian kinerja guru juga[i-[1] untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas,
dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya. Dengan
demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas
pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai
tenaga profesional.
Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang
profesional di bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan
pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Guru
dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian
Agama.
Hasil penilaian
kinerja guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil
kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka
kredit guru dalam rangka
pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan
dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan
yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan
kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam
pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa penilaian kinerja guru dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini
mengacu pada Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.
16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai acuan pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah untuk mempermudah proses penilaian kinerja
guru.
B.
Dasar
Hukum
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan
Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C.
Tujuan
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru ini disusun untuk
memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur
pelaksanaan penilaian kinerja guru, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU
A.
Pengertian
Penilaian
Kinerja Guru
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah
penilaian yang dilakukan terhadap setiap
butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan
jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan
seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya. Dalam hal ini
adalah kompetensi yang sangat
diperlukan bagi guru seperti yang diamanatkan oleh Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan
dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas
proses pembelajaran, pembimbingan
peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang
sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk itu,
perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru
Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem
pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan
kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara
maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Ini merupakan
bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam
melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya
sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
1.
menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
2.
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
3.
menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam
mekanisme penetapan efektif atau kurang
efektifnya kinerja guru;
4.
menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru;
5.
menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta
mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta
didik untuk mencapai prestasinya;
6.
menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru
serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan tersebut di atas, penilaian kinerja guru memiliki
dua fungsi utama,
yaitu untuk:
1.
menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua
kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan
demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja
guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan
kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu
analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk
merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi
guru
2.
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan
penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses
pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya.
Hasil penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam
menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian
kinerja guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan
karir dan promosi guru. Bagi guru, penilaian
kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang
dinilai dan sebagai sarana untuk
mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas
kinerjanya.
Penilaian kinerja guru dilakukan
terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Bagi guru
kelas/mata pelajaran dan guru
bimbingan dan konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan
dasar untuk penilaian kinerja guru adalah
kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi subkompetensi dan
indikator yang harus dapat
ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan sikap guru
dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Sedangkan, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi
tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah,
pengelola perpustakaan, dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16
Tahun 2009.
B.
Syarat Sistem
Penilaian Kinerja
Untuk memperoleh hasil penilaian yang benar
dan tepat, Penilaian kinerja guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Valid
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan valid bila
aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam
melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.
Reliabel
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan reliabel atau
mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan
hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan
kapan pun.
3.
Praktis
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan
relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua
kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
C. Prinsip Pelaksanaan Penilaian kinerja guru
Agar
hasil pelaksanaan dan penilaian
kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan, penilaian kinerja
guru harus memenuhi prinsip-prinsip
sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan
Penilaian
kinerja guru harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
- Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kinerja
yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen
Penilai, guru
yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus memahami semua
dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan
dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain yang
terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan
memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang
digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian
kinerja guru dilaksanakan
secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian
kinerja guru dilaksanakan
secara obyektif sesuai dengan
kondisi nyata guru dalam melaksanakan
tugas sehari hari.
b)
Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan
syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua
guru yang dinilai.
c)
Akuntabel
Hasil
pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat
dipertanggungjawabkan.
d)
Bermanfaat
Penilaian
kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam
rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus
pengembangan karir profesinya.
e)
Transparan
Proses penilaian
kinerja guru memungkinkan bagi penilai,
guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses
informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)
Berorientasi
pada tujuan
Penilaian
berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
g)
Berorientasi
pada proses
Penilaian
kinerja guru tidak hanya terfokus pada
hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat
mencapai hasil tersebut.
h)
Berkelanjutan
Penilaian penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung
secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
i) Rahasia
Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh
diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
D.
Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru
Guru sebagai
pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain tugas utama tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Penilaian
kinerja guru kelas/mata
pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan mengacu kepada dimensi tugas
utama guru yang meliputi
kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran,
mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan
tindak lanjut hasil penilaian. Dimensi tugas utama ini
kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja yang dapat terukur sebagai bentuk
unjuk kerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya tersebut akibat dari
kompetensi yang dimiliki guru.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru terdapat 4 (empat) kompetensi yang
harus dimiliki guru, yaitu, kompetensi pedagogik,kepribadian,
sosial, dan profesional dengan 14 (empat
belas) subkompetensi sebagaimana yang
telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sedangkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor menjelaskan bahwa seorang guru BK/Konselor juga harus memiliki 4
(empat) kompetensi (pedagogik, keperibadian, sosial, dan profesional) dengan 17
sub-kompetensi.
Pengembangan
instrumen penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konseloryang
mencakup 3 dimensi tugas utama dengan indikator kinerjanya masing-masing yang
dinilai berdasarkan unjuk kerja akibat kompetensi yang dimiliki oleh guru.
Untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap dimensi tugas utama akan
dinilai dengan menggunakan rubrik penilaian yang lebih rinci untuk melihat
apakah unjuk kerja dari kepemilikan kompetensi tersebut tergambarkan dalam
hasil kajian dokumen perencanaan termasuk dokumen pendukung lainnya dan/atau
hasil pengamatan yang dilaksanakan oleh penilai pada saat melakukan pengamatan
dalam pembelajaran selama proses penilaian kinerja. Kisi-kisi instrumen yang
menggambarkan hubungan antara dimensi tugas utama dan indikator kinerjanya
dapat diperlihatkan pada`tabel berikut:
KISI-KISI PENILAIAN
KINERJA GURU MATA PELAJARAN
|
KISI-KISI PENILAIAN
KINERJA GURU BK/KONSELOR
No.
|
DIMENSI TUGAS UTAMA DAN INDIKATOR KINERJA
|
|||
I
|
PERENCANAAN LAYANAN BK
|
|||
1.
|
Guru BK/Konselor dapat menunjukkan landasan
keilmuan pendidikan dalam perencanaan layanan BK.
|
|||
2.
|
Guru BK/Konselor dapat menyusun
dan mengembangkan instrumen, memilih instrumen, mengaplikasikan dan
mengadministrasikan, serta menggunakan hasil assesmen.
|
|||
3.
|
Guru BK/Konselor dapat
menentukan materi dan bidang layanan BK berdasar kebutuhan peserta
didik/konseli.
|
|||
4.
|
Guru BK/Konselor dapat
menentukan jenis kegiatan layanan dan pendukung sesuai dengan materi dan
bidang layanan BK.
|
|||
5.
|
Guru BK/Konselor dapat menentukan jadwal pelaksanaan layanan BK.
|
|||
6.
|
Guru BK/Konselor dapat merencanakan sarana dan
biaya pelaksanaan layanan BK.
|
|||
II
|
PELAKSANAAN LAYANAN BK
|
|||
A.
|
Teori dan Praksis BK
|
|
|
|
7.
|
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan
prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK.
|
|||
8.
|
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan
praksis pendidikan dalam pelayanan BK.
|
|||
9.
|
Guru BK/Konselor dapat
membedakan esensi layanan BK pada jalur satuan pendidikan formal, nonformal
dan informal.
|
|||
10.
|
Guru BK/Konselor dapat
membedakan esensi layanan BK pada jenis dan jenjang satuan pendidikan usia
dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
|
|||
11.
|
Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat
pelayanan BK (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan landasan).
|
|||
12.
|
Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada
peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan pertumbuhan fisik
dan perkembangan psikologis.
|
|||
13.
|
Guru BK/Konselor memberi
kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan
bakat, minat, dan potensi pribadi.
|
|||
14.
|
Guru BK/Konselor memberi
kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK untuk
mengembangkan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar.
|
|||
B.
|
Persiapan Layanan BK
|
|
|
|
15.
|
Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan
dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)
|
|||
C.
|
Pelaksanaan Layanan BK
|
|||
16.
|
Guru BK/Konselor dapat
mengimplementasikan berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung yang ada dalam RPL (Satlan/Satkung).
|
|||
17.
|
Guru BK/Konselor dapat
memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan
perencanaan karir.
|
|||
18.
|
Guru BK/Konselor dapat
menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK.
|
|||
19.
|
Guru BK/Konselor dapat
melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK.
|
|||
20.
|
Guru BK/Konselor dapat
mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK.
|
|||
B.
|
Penilaian Keberhasilan Layanan BK
|
|||
21
|
Guru BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses
dan hasil pelayanan BK.
|
|||
III
|
EVALUASI,
PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT LAYANAN BK
|
|||
A.
|
Evaluasi Program BK
|
|
|
|
22.
|
Guru BK/Konselor dapat
melakukan evaluasi program BK.
|
|||
23.
|
Guru BK/Konselor dapat
menginformasikan hasil evaluasi program BK kepada pihak terkait.
|
|||
24.
|
Guru BK/Konselor dapat
menggunakan hasil evaluasi untuk mengembangkan program BK selanjutnya.
|
|||
B.
|
Pelaporan dan Tindak Lanjut
Layanan BK
|
|||
25.
|
Guru BK/Konselor dapat menyusun
laporan pelaksanaan program (Lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program
BK.
|
|||
26.
|
Guru BK/Konselor dapat
menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor).
|
|||
27.
|
Guru BK/Konselor dapat
merancang dan melaksanakan penelitian dalam BK.
|
|||
28.
|
Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan hasil
penelitian dalam BK.
|
Sedangkan penilaian
kinerja guru yang terkait dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah,dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
1. Tugas tambahan
yang mengurangi jam mengajar tatap muka
meliputi
a)
Kepala sekolah/ madrasah,
b)
Wakil kepala sekolah /madrasah,
c)
Ketua program keahlian/program studi atau
yang sejenisnya,
d)
Kepala perpustakaan;
e)
Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi,
atau yang sejenisnya.
2.
Tugas tambahan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka,
meliputi
a)
tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas,
guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan
b)
tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas
penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja
bagi guru dengan tugas
tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai
dengan menggunakan instrumen khusus yang
dirancang berdasarkan kompetensi dan sub-kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Sama hal dengan
penilaian kinerja guru pembelajaran maupun pembimbingan, untuk penilaian
kinerja tugas tambahan tersebut juga merinci kompetensi/sub-kompetensi ke dalam
indikator kinerja yang dapat dipantau dan/atau diamati. Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam
mengajar guru dihargai langsung dengan pemberian angka kredit sesuai dengan
yang tertuang Permeneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009.
E.
Perangkat Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru
Perangkat yang
harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan penilaian kinerja
guru agar memperoleh hasil
penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan
adalah:
1.
Pedoman
Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru
Pedoman pelaksanaan
penilaian kinerja guru mengatur
tentang tata cara penilaian dan ketentuan
yang harus digunakan
oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat
dalam proses penilaian.
2.
Instrumen
penilaian kinerja
Jenis instrumen penilaian kinerja guru merupakan paket instrumen
yang dilengkapi dengan rubrik penilaian untuk masing-masing indikator kinerja
dari setiap tugas utama guru :
a.
Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembelajaran untuk
guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1)
b.
Instrumen penilaian kinerja
pelaksanaan pembimbingan untuk guru BK/Konselor (Lampiran 2)
c.
Instrumen penilaian
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah (Lampiran 3). Lampiran 3 terdiri dari
beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diampu. , yaitu
instrumen 3A (instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, instrumen 3B
(instrumen penilaian kinerja wakil kepala sekolah/madrasah), instrumen 3C
(instrumen penilaian kinerja kepala perpustakaan), instrumen 3D (instrumen
penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel, dan instrumen 3E (instrumen
penilaian kinerja ketua program keahlian.
BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI
HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT
A.
Prosedur
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
1.
Periode
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam
setahun, tetapi prosesnya dilakukan sepanjang tahun terutama dalam memantau
unjuk kerja guru dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan
kompetensi sosial. Kegiatan penilaian kinerja guru diawali dengan kegiatan
evaluasi diri yang dilaksanakan pada awal semester. Rentang waktu antara
pelaksanaan kegiatan evaluasi diri dan kegiatan penilaian kinerja guru adalah 2
semester. Di dalam rentang waktu tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan keprofesiannya
sebelum mengikuti penilaian kinerja guru.
a. Kegiatan
Evaluasi Diri
Evaluasi
diri ini dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi guru yang bermanfaat sebagai
salah satu dasar bagi kepala sekolah/madrasah dan/atau koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan untuk merencanakan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang harus dilaksanakan guru. Evaluasi diri dan penyusunan
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 - 6 minggu di awal semester yang telah
ditetapkan. Dokumen evaluasi diri guru dan rencana pengembangan
keprofesian berkelanjutan individu guru dapat dilihat dalam Panduan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Format 1 Evaluasi Diri Guru dan Rencana
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Bagi guru yang mutasi
di pertengahan tahun ajaran, evaluasi dirinya dapat diperoleh/menggunakan hasil evaluasi
diri yang dilaksanakan di sekolah asal.
b. Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja
guru dilakukan
di akhir rentang waktu 2 semester setelah
melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana telah
direncanakan. Penilaian kinerja
guru ini
harus dilaksanakan dalam waktu 4 - 6 minggu di akhir rentang waktu 2 semester. Hasil penilaian kinerja ini
digunakan sebagai dasar usulan penetapan angka kredit tahunan guru kepada tim penilai
angka kredit. Hasil
penilaian kinerja di akhir rentang waktu 2 semester ini juga digunakan sebagai salah
satu dasar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk rentang
waktu 2 semester berikutnya disamping hasil evaluasi diri yang
harus dilakukan secara periodik sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Periode kegiatan evaluasi
diri, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan penilaian kinerja guru dapat
digambarkan sebagai berikut:

Gambar: Rentang waktu
pelaksanaan Evaluasi Diri, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan, dan Penilaian
Kinerja Guru
2.
Metode Penilaian Kinerja Guru
Mengacu kepada Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009, terdapat
3 (tiga) kelompok guru yang wajib dinilai kinerjanya, yaitu :
a. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata
pelajaran dilakukan melalui pengamatan dan
pemantauan. Pengamatan adalah kegiatan untuk
menilai kinerja guru sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan proses pembelajaran. Sedangkan pemantauan adalah kegiatan untuk
menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang
dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Pengamatan kegiatan
pembelajaran dapat dilakukan di kelas dan/atau di luar kelas tanpa harus
mengganggu proses pembelajaran. Berdasarkan hasil analisis bukti-bukti baik
yang berbentuk dokumen perencanaan maupun dokumen tambahan lain serta hasil
catatan pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan
teman guru, penilai menetapkan apakah indikator kinerja tugas utama secara utuh
terukur atau teramati dengan cara
membandingkan hasil analisis dan/atau catatan tersebut dengan rubrik penilaian
yang merupakan bagian dari instrumen penilaian kienrja guru.
b. Guru
BK/Konselor
Pelaksanaan penilaian kinerja guru BK/Konselor dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan. Pengamatan
adalah kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan layanan BK (layanan klasikal, layanan bimbingan
kelompok, dan/atau layanan konseling kelompok tidak termasuk layanan konseling
individual). Sedangkan pemantauan adalah
kegiatan penilaian melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru BK/Konselor dan/atau wawancara dengan
warga sekolah. Khusus untuk layanan konseling individual, pemantauan dilakukan melalui transkrip pelaporan layanan. Pengamatan kegiatan
pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan
dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun
kelompok. Sama halnya dengan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran, penilaian
kinerja guru BK/Konselor juga dilakukan dengan cara membandingkan hasil
analisis dokumen perencanaan maupun dokumen pendukung lainnya serta catatan
hasil pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan
teman guru tersebut dengan rubrik penilaian yang telah tersedia dalam paket
instrumen penilaian kienerja.
c. Guru dengan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Metode pelaksanaan penilaian kinerja
bagi
guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
sama dengan metode pelaksanaan
penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan. Perbedaannya terletak pada
pelaksanaan penilaian kinerja yang mencakup 2 kegiatan penilaian kinerja untuk
kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian kinerja tugas tambahan.
Sedangkan nilai penilaian kinerja merupakan penjumlahan dari prosentase yang
telah ditetapkan dari nilai dua kegiatan penilaian kinerja tersebut.
d. Penilaian
terhadap guru PNS
yang diperbantukan di sekolah
swasta
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran
dan guru BK/Konselor terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah
swasta dilaksanakan dengan prosedur dan
tahapan penilaian yang sama dengan guru PNS yang bertugas di sekolah negeri. Penilaian
dilakukan oleh Kepala Sekolah dimana guru bertugas, kemudian hasil penilaian
beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui oleh Kepala Sekolah
Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Selanjutnya
nilai kinerja tersebut dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan tim penilai
angka kredit untuk ditetapkan Angka Kredit
Tahunan bagi guru tersebut.
Penilaian kinerja guru PNS yang diperbantukan di
sekolah/madrasah swasta dan mendapat
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, sebagai kepala
sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah tersebut, penilaian kinerjanya dilakukan
oleh pengawas sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk tugas tambahan selain kepala sekolah/madrasah, penilaian
kinerjanya dilaksanakan oleh Kepala sekolah/madrasah di tempat bertugas, kemudian hasil
penilaian beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui kepada Kepala
Sekolah/Madrasah Negeri yang
ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
3. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Kegiatan
penilaian kinerja guru di tingkat
sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan.
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan Penilaian kinerja guru
di tingkat Sekolah/Madrasah
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, penilai kinerja guru maupun guru yang akan
dinilai, harus memahami pedoman penilaian kinerja guru yang
mencakup:
1)
Konsep penilaian kinerja guru,
2)
Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru..
3)
instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (a) Format Hasil Pemantauan
dan Pengamatan; (b)
Format Penilaian Kinerja Guru; (c)
Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan penggunaannya.
4)
Tugas dan tanggung jawab penilai dan guru yang akan
dinilai,
b. Tahap
Pelaksanaan
1) Pelaksanaan
Evaluasi Diri
Evaluasi Diri dilaksanakan dalam periode 4 - 6 minggu
pertama di awal rentang waktu 2 semester, hasil evaluasi
diri digunakan guru untuk menyusun program pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sampai dengan menjelang pelaksanaan
penilaian kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun waktu 4 – 6 diakhir
rentang wktu 2 semester.
Setelah guru mengikuti penilaian kinerja , maka hasil penilaian
kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri berikutnya
dipergunakan untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk periode selanjutnya.
Pada saat pelaksanaan
evaluasi diri, guru kelas/ mata pelajaran
harus
juga menyusun dokumen pendukung pembelajaran, antara lain: Program Tahunan, Program Semester, Silabus,
RPP, Bahan Ajar, Lembar
Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai
Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil
Belajar, Program Tindak Lanjut (Remidial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta
Didik. Sedangkan, dokumen pendukung
yang harus diserahkan oleh guru BK/Konselor antara lain Program Pelayanan BK,
Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan), Satlan
(Satuan Layanan), Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi
Proses serta Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK). Dokumen-dokumen tersebut semuanya akan
dikumpulkan pada saat pelaksanaan penilaian kinerja guru dalam periode 4 - 6
minggu terakhir di kurun waktu 2 semester setelah kegiatan evaluasi diri dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan..
2). Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dalam
periode 4 - 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester.
Penilaian kinerja guru dalam periode 4- 6 minggu di akhir kurun
waktu 2 semester terhadap guru
kelas/mata pelajaran
dan guru BK/Konselor dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja
guru mata kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor yang dilengkapi
dengan rubrik penilaiannya.
Penilaian kinerja guru dilakukan dengan
pengamatan dan/atau pemantauan yang dilengkapi rubriknya
dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
a)
Sebelum Pengamatan dan/atau Pemantauan
·
Lakukan pertemuan awal antara penilai kinerja guru dengan
guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran harus menyerahkan perangkat
pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP,
Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program
Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik.
Sedangkan bagi guru BK/Konselor harus
menyerahkan dokumen pelayanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan
Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan
Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan
Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
·
Penilai melakukan penilaian terhadap semua dokumen perangkat pembelajaran/pembimbingan.
Diskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan tugas pokok guru dengan mengacu
pada instrumen penilaian
kinerja.
·
Catat semua hasil diskusi dalam instrumen penilaian kinerja untuk
masing-masing indikator kinerja setiap tugas utama guru sebagai bukti penilaian kinerja.
·
Sepakati jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru, khususnya untuk kegiatan
pengamatan dalam penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan penilaian
kinerja guru yang mendapat tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah menggunakan instrumen
sesuai dokumen penilaian kinerja tugas tambahan.
b)
Selama
Pengamatan
Pengamatan terhadap guru kelas/mata
pelajaran
·
Pastikan guru yang akan dinilai membawa perangkat pembelajaran
(RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru, Media
Pembelajaran,
dan Instrumen Evaluasi, dsb)
·
Lakukan pengamatan proses pembelajaran di dalam dan/atau di luar
kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
·
Gunakan instrumen penilaian kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator
secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil
penilaian kinerja guru mata
pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Pengamatan
terhadap guru BK/Konselor
·
Pastikan guru BK/konselor menyerahkan dokumen layanan BK
berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana
Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung),
Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan
Program BK (Lapelprog BK).
·
Lakukan pengamatan proses pelaksanaan layanan BK di dalam dan
atau diluar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
·
Gunakan instrumen penilaian kinerja guru BK/Konselor untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator
secara valid, reliabel, dan konsisten tentang
hasil penilaian kinerja guru
BK, pengamatan dilakukan lebih dari satu kali.
Pengamatan terhadap pelaksanaan tugas
tambahan
Dalam proses
penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pengamatan,
wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik, Dunia Usaha/Dunia
Industri mitra).
Bukti-bukti yang
dimaksud dapat berupa bukti yang teramati
(tangible evidences) seperti:
·
Dokumen-dokumen tertulis
·
Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan
lingkungan sekolah
·
Foto, gambar, slide, video.
·
Produk-produk siswa,dan/ atau bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
·
Sikap dan perilaku kepala sekolah
·
Budaya dan iklim sekolah
Semua bukti yang
teridentifikasi ditulis di tempat yang
disediakan pada masing-masing indikator penilaian.
c)
Setelah
Pengamatan
Setelah
pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat
melakukan, antara lain.
·
Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang dinilai
untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih
diragukan dan menyepakati program tindak lanjut dari hasil
pengamatan/pemantauan
·
Catat semua hasil pertemuan pada instrumen penilaian kinerja guru.
·
Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk menentukan
skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya kepada
guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang.
c. Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai
menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja setiap dimensi tugas utama guru
dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai
terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap
indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas utama guru dapat teramati dan/atau
terpantau, sebagai berikut.
1. Memberikan pernyataan YA
(1) atau TIDAK (0) untuk setiap butir penilaian setiap indikator kinerja tugas
utama dengan bantuan rubrik penilaian indikator kinerja.
Penetapan YA (1) atau TIDAK
(0) pada setiap butir penilaian indikator kinerja harus didasarkan kepada hasil
kajian/analisis berbagai dokumen dan/atau analisa catatan pengamatan dan/atau
pemantauan yang dapat menggambarkan secara utuh (tidak sebagaian) butir
penilaian tersebut.
2. Berdasarkan jumlah
pernyataan YA atau TIDAK tersebut, penilai menentukan nilai setiap indikator kinerja
(4, 3, 2, atau 1) dengan terlebih dahulu menghitungnya dengan rumus berikut:
3. Konversikan nilai tersebut
dari prosentase ke angka dengan mengacu kepada rentang prosentase sebagai
berikut:
a.
75
% < X ≤ 100 % = 4;
b.
50
% < X ≤ 75 % = 3;
c.
25
% <X ≤ 50 % = 2; dan
d.
0
% < X ≤ 25 % = 1.
4. Nilai setiap indikator
kinerja untuk masing-masing tugas utama guru dijumlahkan untuk mendapatkan
nilai total penilaian kinerja guru. Nilai total ini selanjutnya
dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No. 16
Tahun 2009.
NO
|
TUGAS UTAMA / INDIKATOR KIERJA GURU
|
NILAI KINERJA
|
I.
|
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
|
|
1.
|
Guru
memformulasikan tujuan pembelajaran
dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik
peserta didik
|
4
|
2.
|
Guru
menyusun bahan ajar secara runut,
logis, kontekstual dan mutakhir
|
1
|
3.
|
Guru
merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif
|
1
|
4.
|
Guru
memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi
pembelajaran
|
1
|
|
Sub
Total Nilai Kinerja Perencanaan Pembelajaran
|
7
|
II.
|
PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
|
|
A.
|
Kegiatan
pendahuluan
|
|
5.
|
Guru
memulai pembelajaran dengan efektif
|
1
|
B.
|
Kegiatan
inti
|
|
6.
|
Guru
menguasai materi pelajaran
|
1
|
7.
|
Guru
menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif
|
1
|
8.
|
Guru
memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran
|
1
|
9.
|
Guru memicu
dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran
|
1
|
10.
|
Guru
menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran
|
1
|
C.
|
Kegiatan
penutup
|
|
11.
|
Guru
mengakhiri pembelajaran dengan efektif
|
1
|
|
Sub
Total Nilai Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran yang Aktif dan Efektif
|
7
|
III.
|
PENILAIAN
PEMBELAJARAN
|
|
12.
|
Guru
merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar
peserta didik
|
1
|
13.
|
Guru
menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil belajar
peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis
dalam RPP
|
1
|
14.
|
Guru
memanfatkan berbagai hasil penilaian
untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya
dan bahan penyusunan rancangan
pembelajaran selanjutnya
|
1
|
|
Sub
Total Nilai Kinerja Penilaian Pembelajaran
|
3
|
|
|
|
|
TOTAL
NILAI KINERJA GURU
|
17
|
|
KONVERSI
TOTAL NILAI KINERJA GURU KE SKALA 100 (PERMENNEG PAN DAN RB NO 16 TAHUN 2009,
PASAL 15)
|
30,36
|
|
KATEGORI
NILAI KINERJA GURU
|
KURANG
|
d. Tahap Persetujuan
Setelah melaksanakan
penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang hasil penilaian
kinerja guru yang
diperoleh berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Jika guru yang dinilai dan
penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya
menandatangani berkas laporan penilaian kinerja.
Keputusan penilai terbuka
untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil
penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas
Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang assesor (misalnya pengawas atau
sesorang yang ditugaskan); untuk bertindak sebagai moderator Dalam hal ini moderator dapat mengulang
pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk kompetensi tertentu
yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh.
Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus
ini, nilai penilaian kinerja guru dari moderator digunakan
sebagai hasil akhir penilaian kinerja guru. Penilaian ulang hanya dapat
dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk tahun tersebut.
Khusus bagi guru yang
mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka
penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk (satuan administrasi pangkal). Meskipun demikian,
penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari
sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
Penilai dan guru yang
dinillai melakukan refleksi terhadap hasil penilaian kinerja guru, sebagai
upaya untuk perbaikan kualitas kinerja pada periode berikutnya.
e. Tahap
Pelaporan
Setelah
nilai penilaian kinerja guru diperoleh, Kepala
sekolah/madrasah wajib
melaporkan hasil penilaian kinerja guru kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Tim Penilai Angka Kredit kabupaten/kota, provinsi,
atau pusat sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya
dipertimbangkan
untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan berbentuk hasil
penilaian masing-masing indikator kinerja dalam paket instrumen penilaian
kinerja guru yang telah dilengkapi dengan hasil kajian berbagai dokumen
perencanaan dan dokumen pendukung lain yang relevan dan catatan hasil
pengamatan. .
Untuk
kepentingan pendataan dan pengendalian pelaksanaan penilaian kinerja guru dan
tindak lanjut pembinaan pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, kepala sekolah/madrasah juga
harus melaporkannya secara on line
menggunakan sistem yang dirancang secara khusus melalui web site http://www.ekinerjaguru.org. dan/atau secara
off line jika tidak memiliki
fasilitas on line.
B.
Konversi nilai penilaian kinerja guru ke angka kredit
Jumlah angka kredit
kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk
pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru dengan ketentuan:
·
paling
kurang 90% angka kredit berasal dari unsur utama. Unsur utama terdiri atas
pendidikan, pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
·
paling
banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang. Unsur penunjang adalah
kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru berupa perolehan gelar dari
ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, perolehan penghargaan/tanda
jasa, dan pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru
Untuk memperoleh angka
kredit penilaian kinerja guru perlu dilakukan konversi nilai
kinerja yang diperoleh dari pelaksanaan penilaian kinerja ke dalam skala nilai
menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi
ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil penilaian kinerja guru
dan prosentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional
guru..
1.
Konversi nilai penilaian
kinerja pembelajaran atau pembimbingan
Konversi nilai penilaian
kinerja guru ke angka kredit sesuai dengan Permennegpan dan RB No.16/2009. Perolehan angka kredit untuk
pembelajaran (guru kelas/mata pelajaran) atau pembimbingan (guru BK/Konselor) per tahun diperhitungkan dengan menggunakan rumus
sebagai berikut:


Keterangan:
·
AKK adalah angka kredit
kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
·
AKPKB adalah angka kredit pengembangan
keprofesian berkelanjutan
·
AKP adalah angka kredit unsur
penunjang
·
JM adalah jam mengajar (tatap
muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru
BK/Konselor
·
JWM adalah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka
per minggu) atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun)yang
dibimbing oleh guru BK/Konselor
·
NK adalah Prosentase angka
kredit
·
4 adalah waktu rata-rata
kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
·
JM/JWM = 1 apabila
guru mengajar 24-40 jam tatap
muka per minggu atau apabila guru BK/Konselor membimbing 150
– 250 konseli.
·
JM/JWM = JM/24 jika guru
mengajar kurang dari 24 jam
tatap muka per minggu atau JM/150 jika
guru BK/Konselor membimbing
kurang dari 150 konseli per tahun
Penetapan
prosentase angka kredit (nilai NK) pada rumus tersebut dilakukan dengan
mengubah total nilai kinerja pembelajaran atau pembimbingan yang diperoleh
kedalam rentang nilai kinerja guru sebagaimana diatur dalam Permennegpan dan RB
No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel 1).
Tabel
1.
Konversi
Nilai Kinerja Hasil penilaian kinerja guru
ke
Angka Kredit
Nilai Hasil Penilaian Kinerja
Guru
|
Sebutan
|
Prosentase Angka kredit
|
91 – 100
|
Amat
baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
Untuk itu, total nilai kinerja pembelajaran (skala 14 – 56) atau
pembimbingan (skala 17 – 68) perlu dikonversikan kedalam skala 100 dengan
menggunakan formula matematika sebagai berikut.
Guru mata pelajaran/kelas:


Guru BK:


Keterangan:
·
Nilai PKG Pembelajaran(100)
maksudnya nilai penilaian kinerja Pembelajaran
skala 100
·
Nilai PKG Pembimbingan(100) maksudnya nilai penilaian kinerja
Pembimbingan skala 100
·
Nilai PKG adalah total nilai penilaian kinerja Pembelajaran atau
Pembimbingan sebelum diubah dalam skala 100
·
56 = 14 x 4 adalah nilai tertinggi
penilaian kinerja pembelajaran;
·
152 = 28 x 4 adalah nilai tertinggi penilaian kinerja pembimbingan
2.
Konversi nilai
penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah
a.
Tugas tambahan yang
mengurangi jam mengajar
Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala
sekolah/madrasah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan) yang mendapat
pengurangan jam mengajar diperhitungkan berdasarkan prosentase angka kredit
tugas pembelajaran/pembimbingan dan prosentase pelaksanaan tugas tambahan
tersebut dengan formulasi sebagai berikut:
1) Guru dengan
Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 25% Nilai penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan
+ 75% nilai penilaian kinerja Kepala Sekolah
2) Guru dengan
Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian kinerja pembelajaran atau
pembimbingan + 50% Nilai penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah
3) Guru dengan
Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran
Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian kinerja pembelajaran atau
pembimbingan + 50% Nilai penilaian kinerja Pustakawan/Laboran
b.
Tugas tambahan yang tidak
mengurangi jam mengajar
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dapat
diberikan angka kredit sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis Permenneg PAN
dan RB No.16/2009. Angka kredit untuk tugas tambahan ini tidak disertakan dalam
perhitungan konversi nilai penilaian kinerja guru, tetapi langsung
diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan tugas tambahan ini
adalah tugas tambahan yang sangat erat kaitannya dengan tugas kependidikan dan
pembelajaran/pembimbingan bukan tugas-tugas yang terkait dengan tugas
administrasi persekolahan, seperti bendahara komite, panitia khitanan masal,
dan sebagainya.
1)
Tugas yang dijabat selama 1 (satu)
tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan
sejenisnya).
Angka
kredit akhir yang diperoleh = Angka kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan
selama setahun + 5% angka kredit
penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama kurun
waktu tahun tersebut.
2)
Tugas yang dijabat kurang dari 1 (satu)
tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing
penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka
kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama setahun + 2%
Angka kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama kurun
waktu tahun tersebut.
C.
Penilai
Kinerja Guru
Penilaian
kinerja guru dilakukan di sekolah oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila
kepala
sekolah/madrasah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru
yang dinilai terlalu banyak), maka kepala sekolah/madrasah
dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai. Disarankan,
seorang penilai melakukan penilaian kinerja guru maksimal 5 orang.
Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat ditugaskan oleh Dinas
Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi pelaksanaan penilaian
kinerja guru di sekolah. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
dilakukan oleh Pengawas Sekolah
yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat. Penilai harus memiliki kriteria
sebagai berikut.
1)
Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala
sekolah/madrasah yang dinilai.
2)
Memiliki
Sertifikat Pendidik.
3)
Memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai dan/atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah yang
akan dinilai.
4)
Memiliki
komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran.
5)
Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
6)
Memahami
penilaian kinerja
guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja Guru/Kepala sekolah/madrasah.(diutamakan yang
telah mengikuti pelatihan PK Guru dan Guru yang mendapat tugas tambahan serta
PKB)
Jika Kepala Sekolah/madrasah,
Guru Pembina, dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki
latar belakang bidang studi yang berbeda dan/atau tidak
menguasai bidang kajian guru yang akan dinilai, maka penilaian kinerja dapat
dilakukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina/Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai dari
Sekolah lain yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan, tetapi jika tidak ada
penilai yang memenuhi kriteria tersebut maka dapat dilakukan oleh penilai
dengan
latar belakang pendidikan serumpun dari sekolah lain. Penetapan penilai dari
sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala sekolah tempat guru bertugas dan
dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam penilaian
kinerja kepala sekolah dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang memiliki latar belakang
pendidikan yang serumpun dari kabupaten/kota lain. Penetapan
pengawas penilai kepala sekolah dilakukan atas permohonan Kepala Dinas
Kabupaten/Kota dimana kepala sekolah yang akan dinilai bertugas.
Masa
kerja penilai kinerja guru ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah atau
Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara
berkala oleh kepala
sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian
yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja
guru dilakukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan/atau Guru
Pembina setempat.
D. Sanksi
Penilai
dan guru yang dinilai
akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar
prinsip-prinsip pelaksanaan penilaian kinerja guru,
sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh
dengan cara
melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Diberhentikan
sebagai Guru atau kepala
sekolah/madrasah dan/atau Pengawas.
2.
Bagi
penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah
diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses penilaian kinerja guru.
3.
Bagi
guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan PAK yang dihasilkan dari penilaian kinerja guru.
4.
Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan
telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya
dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka atau
dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap
muka.
Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan sangsi tersebut akan
diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT
DALAM
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
Setiap pihak
terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruPenetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai
dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi,
keterbukaan, dan akuntabilitas. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut
di gambarkan dalam diagram berikut.
![]() |
|||
![]() |














![]() |
|||
![]() |
















Diagram di atas menunjukkan adanya
keterkaitan tugas dan tanggung jawab
pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan penilaian kinerja
guru, mulai dari tingkat pusat (Kemdikbud) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya
keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja gurumelakukan koordinasi.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dirinci sebagai berikut.
A. Tugas dan Tanggung Jawab
Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1.
Menyusun dan mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan
Kegiatan penilaian kinerja
guru
2.
Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan penilaian kinerja
guru.
3.
Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru.
4.
Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai penilaian kinerja
gurutingkat pusat.
5.
Memantau
dan mengevaluasi kegiatan penilaian kinerja guru.
6.
Menyusun laporan hasil pemantauan dan
evaluasi penilaian kinerja
gurusecara nasional.
7.
Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan
evaluasi penilaian kinerja
gurukepada Dinas
Pendidikan dan sekolah
sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
8.
Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait penilaian kinerja guru.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi:
Dinas
Pendidikan Provinsi dan LPMP
1. Menghimpun data profil
guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja
gurudi sekolah.
2. Mensosialisasikan,
menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai penilaian kinerja
gurutingkat Kabupaten/Kota.
3. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja
guruyang berada di bawah kewenangan provinsi
dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Melaksanakan
pendampingan kegiatan penilaian kinerja
gurudi sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
5. Menyediakan pelayanan
konsultasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja
guruyang ada di bawah kewenangannya.
6. Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja
gurudi sekolah-sekolah yang ada di bawah
kewenangannya.
7. Dinas Pendidikan
Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi
kegiatan penilaian kinerja
gurudan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,
C.
Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat
Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
- Menghimpun
dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada
di wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
- Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan
Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja gurutingkat
Kabupaten/Kota.
- Membantu
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
- Melaksanakan
pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
- Menetapkan dan mengesahkan
tim penilai penilaian kinerja gurubagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan
(SK) Kepala Dinas.
- Mengetahui dan menyetujui program kerja
pelaksanaan penilaian kinerja guruyang diajukan
sekolah.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dan
penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di
daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja guruuntuk
menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan
sebagainya.
- Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi
kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya
dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau
LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
D.
Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat
Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada
di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan
kegiatan penilaian kinerja gurudi wilayah kecamatannya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan
pengelolaan penilaian kinerja gurudi wilayah kecamatannya.
- Menetapkan dan mengesahkan penilai penilaian kinerja gurudalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
- Menyediakan
pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruyang ada di
daerahnya.
- Memantau dan
mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi tingkat
kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
E.
Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
1. Memilih
dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru.
2. Menyusun
program kegiatan sesuai dengan Rambu-Rambu Penyelenggaraan penilaian
kinerja gurudan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan penilaian
kinerja guru.
3. Mengusulkan
rencana program kegiatan ke UPTD atau
Dinas Kabupaten/Kota.
4. Melaksanakan
kegiatan penilaian kinerja gurusesuai
program yang telah disusun secara
efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5. Memberikan
kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
6. Melaporkan
kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan
dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru
7.
Membuat laporan
pertanggungjawaban kegiatan, administrasi,
keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
8.
Membuat rencana tindak lanjut program
pelaksanaan penilaian kinerja guruuntuk tahun berikutnya.
9.
Membantu tim pemantau dan evaluasi dari
tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
10. Membuat laporan
kegiatan penilaian kinerja gurudan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka
kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit,
terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil penilaian
kinerja guru. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan
tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan
laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11. Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh
hasil penilaian kinerja gurudi bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru
yang telah mencapai standar.
BAB V
PENJAMINAN MUTU, MONITORING DAN
EVALUASI PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
A.
Penjaminan
mutu
Penjaminan
mutu penilaian kinerja guru merupakan
serangkaian proses untuk mengidentifikasi keterlaksanaan dan mutu
pelaksanaan penilaian kinerja guru di tiap sekolah sehingga seluruh tahap kegiatan
mengarah pada tujuan yang diharapkan. Peningkatan penjaminan mutu secara sistem
meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi, dan tindak lanjut
perbaikan mutu. Sistem penjaminan mutu dapat dilakukan melalui pendekatan
monitoring maupun evaluasi. Monitoring dilakukan secara berkala dalam rangka
menghimpun data tentang keterlaksanaan program. Penilaian dilakukan untuk
mengidentifikasi kinerja penilaian kinerja gurudalam menilai kemajuan kinerja
guru secara berkala dan berkelanjutan.
Pelaksanaan
penjaminan mutu penilaian kinerja guru meliputi
(1) identifikasi tujuan, indikator, dan target penilaian kinerja guru, (2)
pengembangan instrumen (3) penerapan instrumen
dalam rangka menghimpun data (4) mengolah, menganalisis dan
menginterpretasikan data (5) mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta
mengidentifikasi penyebab munculnya kekuatan dan kelemahan (6) menyusun
rekomendasi perbaikan mutu berkelanjutan (7) mengembangkan rencana penilaian
kinerja guruberikutnya. Oleh karena itu, pelaksanaan penjaminan mutu memerlukan
instrumen tersendiri yang disusun oleh penyelenggara penjaminan mutu. Untuk
menunjang efektivitas penyelenggaraan, maka
penjaminan
mutu penilaian kinerja guru memerlukan
perencanaan, kalender pelaksanaan,
struktur pelaksana, dan
alur
sistem informasi hasil evaluasi penjaminan mutu sebagai produk kegiatan
penjaminan mutu penilaian kinerja guru.
Pelaksanaan
penjaminan mutu penilaian kinerja guru dilakukan sepanjang tahun,
diawali dengan kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS) dan
pelaksanaan monitoring sekolah oleh pemerintah daerah (MSPD). Produk kegiatan
EDS dan MSPD divalidasi oleh pemerintah provinsi maupun lembaga penjaminan mutu
pendidikan (LPMP) dan pemerintah. Hasil
pelaksanaan penjaminan mutu penilaian kinerja guruadalah potret kinerja
guru di
setiap
sekolah, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Profil kinerja mendeskripsikan
tingkat keterlaksanaan penilaian kinerja guru, dan mutu pelaksanaan penilaian kinerja
gurudi setiap sekolah. Hasil penjaminan mutu penilaian
kinerja guru diklasifikasikan dalam kelompok sekolah
berkinerja rendah, cukup, dan tinggi. Kelompok sekolah yang berkinerja rendah dan cukup perlu
ditindaklanjuti dengan pembinaan melalui program pendampingan oleh lembaga penjaminan mutu pendidikan
(LPMP).
Sekolah
yang berkinerja tinggi mendapat pembinaan lebih lanjut dari pemerintah, tingkat provinsi, dan kabupaten/kota serta
dapat
memfasilitasi sekolah berkinerja rendah dan cukup. Biaya penyelenggaraan program penjaminan mutu penilaian kinerja
guru menjadi tanggung jawab masing-masing Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
B.
Monitoring dan Evaluasi Program
Dalam penjaminan efektivitas pelaksanaan penilaian kinerja
guru, perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan oleh institusi/pihak terkait. Hasil monitoring
dan evaluasi merefleksikan efektivitas penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh sekolah. Hasil monitoring dan evaluasi juga dipergunakan untuk meningkatkan mutu pelaksanaan penilaian kinerja guruberikutnya.
Monitoring dan
evaluasi pada prinsipnya merupakan strategi untuk
mengetahui apakah pelaksanaan program penilaian kinerja guru telah sesuai
dengan tujuan yang diharapkan. Di samping itu melalui kegiatan ini dapat
diidentifikasi masalah dan rekomendasi untuk mengatasinya. Proses analisis
dalam evaluasi diarahkan pada penyusunan kesimpulan tentang keberhasilan
program penilaian kinerja guru untuk memetakan
kinerja seorang guru. Secara nyata oleh karena itu, kegiatan monitoring
dan evaluasi harus mampu menjawab pertanyaan:
1.
Apakah
perencanaan program penilaian kinerja guru benar-benar sudah mengarah
pada proses yang efektif, efisien, obyektif, dan akuntabel untuk menggambarkan
kinerja guru yang sesungguhnya dalam melaksanakan tugasnya?
2.
Apakah
pelaksanaan penilaian kinerja gurudan peran pelaksana penilaian kinerja gurutelah
efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, serta mampu mengidentifikasi
permasalahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru?
3.
Apakah
kegiatan penilaian kinerja guruberdampak pada peningkatan kompetensi guru dalam
memberikan layanan pendidikan di
sekolah, khususnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari memfasilitasi
pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas lainnya.
4.
Bagaimana
akuntabilitas pelaksanaan
penilaian kinerja gurud i sekolah? Apakah terjamin keberlanjutannya dan apa rekomendasi untuk
peningkatannya?.
Dengan
menganalisis data, petugas monitoring dan evaluasi diharapkan dapat
menjawab pertanyaan tersebut di atas serta dapat menarik kesimpulan yang
obyektif terhadap pelaksanaan penilaian
kinerja guru, sehingga menggambarkan kondisi nyata sekolah
yang dinilai.
C.
Laporan
Monitoring dan Evaluasi Program Penilaian Kinerja Guru
Setelah melakukan
monitoring dan
evaluasi pelaksanaan
penilaian kinerja guru, tim/petugas menyusun laporan yang menggambarkan
perencanaan, proses dan hasil yang dicapai. Adapun sistematika
pelaporan adalah sebagai berikut.
1.
Pendahuluan
Bagian pendahuluan merupakan rangkaian pemikiran yang mendasari kegiatan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja guru, yang memuat
hal-hal berikut.
a. Latar
Belakang: menggambarkan
dasar pemikiran dilaksanakannya monitoring dan evaluasi.
b. Permasalahan: menggambarkan masalah
penting yang berhubungan dengan pelaksanaan penilaian kinerja guru.
c.
Tujuan: mencakup sejumlah karakter
pelaksanaan penilaian
kinerja guruyang ingin dicapai dalam kegiatan monitoring dan evaluasi.
d. Manfaat:
merupakan sejumlah harapan yang diintegrasikan pada penerapanan temuan hasil proses
monitoring dan
evaluasi penilaian kinerja guru.
e. Skenario kegiatan berisi rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan
monitoring dan evaluasi penilaian kinerja guru.
2.
Metodologi
Metodologi mencakup ruang lingkup, lokasi, populasi dan sampel, petugas
monitoring, evaluasi, dan analisis data.
3.
Hasil
monitoring dan evaluasi
Hasil monitoring dan evaluasi
adalah bagian inti laporan yang menyajikan data dan hasil analisis,
baik kuantitatif maupun
kualitatif. Hasil analisis ini mencakup:
a.
Hasil Analisis Deskriptif: yaitu analisis
kuantitatif awal yang berisi tabel-tabel pendahuluan sebagai media penyampaian
informasi hasil pengamatan lapangan. Tabel-tabel ini dapat disampaikan dalam
bentuk chart, pie, persentase dll.
b.
Hasil Analisis Kuantitatif: menggambarkan
hubungan antarkonsep penelitian, misalnya digunakan rumus hubungan statistik
jenis regresi linear berganda. Semua kegiatan analisis ini dilakukan dengan uji
statistik menggunakan software
statistika, misalnya SPSS atau
lainnya.
c.
Pembahasan hasil monitoring dan evaluasi adalah
hasil pembahasan dan pemaknaan terhadap hasil analisis statistika maupun data
kuantitatif dan kualitatif yang
terkumpul untuk menjawab tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta program
pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
4.
Kesimpulan
dan Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisis,
dibuat kesimpuan dan rekomendasi. Kesimpulan merupakan intisari terpenting dari pelaksanan monitoring dan
evaluasi. Penyusunan kesimpulan hendaknya; (1) singkat, jelas, dan mudah
dipahami; (2) selaras, sejalan dan sesuai dengan permasalahan monitoring dan
evaluasi; (3) dibuat dalam rumusan yang didahului dengan permasalahan
masing-masing dan mewujudkan tanya-jawab yang koheren; dan (4) tidak mengandung
informasi yang bersifat kuantitatif. Rekomendasi ditujukan untuk
perbaikan pelaksanaan penilaian kinerja gurudan sekaligus perbaikan pelaksanaan monitoring dan
evaluasinya.
Laporan hasil monitoring
dan evaluasi disampaikan oleh tim monitoring dan evaluasi kepada Kepala Dinas,
Kepala sekolah/madrasah dan Koordinator penilaian kinerja gurusekolah dan/atau
institusi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) pelaksanaan
penilaian kinerja guru. Hasil monitoring dan evaluasi
yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan,
komprehensif, dan transparan diharapkan dapat memotivasi semua yang terlibat
dalam program penilaian kinerja guruuntuk terus menerus berupaya meningkatkan
mutu pelaksanaan program tersebut sebagai upaya peningkatan profesionalisme
guru dalam menunjang peningkatan kualitas pendidikan.
BAB VI
PENUTUP
Penilaian kinerja guru dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam
melaksanakan tugas utamanya, yaitu melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan/atau pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Hasil penilaian kinerja guru selanjutnya digunakan untuk membantu guru dalam
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai
keperluan. Dengan demikian diharapkan guru akan mampu berkontribusi secara
optimal dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik dan
sekaligus membantu guru dalam pengembangan karirnya sebagai seorang yang
profesional. Dengan demikian, penilaian
kinerja guru merupakan bagian dari proses untuk meyakinkan semua pihak bahwa setiap
guru adalah seorang yang profesional, dan peserta didik dapat memperoleh
kesempatan terbaik untuk dapat berkembang sesuai kapasitas masing-masing.
Pelaksanaan terintegrasi antara penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan akan menciptakan guru yang
mempunyai motivasi tinggi,
berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat peserta didik untuk
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas kepribadian
yang tangguh untuk berkompetisi di era global. Diharapkan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru ini
dapat menjadi acuan bagi semua
pihak yang terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar