
PERJANJIAN
KERJASAMA
SD
NEGERI ................. KECAMATAN KLEDUNG
DENGAN
PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN TEMANGGUNG
Nomor
: 421.2 / ........ / 2015
TENTANG
PELAYANAN KESEHATAN PESERTA DIDIK
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama :
...................................
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit
Kerja : SD Negeri
......................
Kecamatan Kledung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama SD Negeri ...............
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
...................................
Jabatan : Kepala Puskesmas
Alamat : Puskesmas
Kecamatan Kledung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama Puskesmas Kecamatan Kledung
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Tanpa
mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat melakukan
perjanjian kerjasama dengan ketentuan - ketentuan yang diatur dalam pasal –
pasal sebaga berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. PIHAK PERTAMA sepakat menerima pelayanan
kesehatan dari PIHAK KEDUA
2. PIHAK
KEDUA sepakat memberi pelayanan
kesehatan kepada PIHAK PERTAMA
Pasal
2
PROSEDUR PELAYANAN
1)
Umum
Pelayanan kesehatan diberikan oleh PIHAK
KEDUA kepada sekolah yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA dengan ketentuan :
Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
telah sepakat dan menanda tangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan.
Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan
kesehatan tercatat sebagai siswa di sekolah tersebut.
2). Pelayanan yang
diberikan pada PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a.
Pemberian Imunisasi kepada siswa
yang termasuk sasaran program.
b.
Penyuluhan kesehatan kepada siswa secara
periodik dalam janga waktu tertentu.
c.
Tindakan baik untuk pelayanan umum atau
pelayanan gigi apabila diperlukan.
d.
Rujukan apabila diperlukan.
3) PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban
a.
Menyiapkan dan mengirimkan data jumlah
dan nama siswa beserta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) pada setiap awal
Tahun Pelajaran.
b.
Menyiapkan siswa disetiap kelas pada
waktu pemberian pelayanan kesehatan.
c.
Menyiapkan perlengkatan yang diperlukan
pada saat pelayanan kesehatan.
d.
Menyiapkan sedikitnya 2 (dua) orang guru
untuk mendampingi petugas pada saat pelayanan kesehatan.
e.
Melaksanakan screening (penjaringan)
kesehatan terhadap siswa sebelum pemerikaan kesehatan yang dilakukan oleh PIHAK
KEDUA.
Pasal 3
TEMPAT PELAYANAN
Pelayanan
kesehatan dapat dilakukan di sekolah ataaupun di Puskesmas sesuai dengan jenis
layanan dan ketersediaan fasilitas yang diperlukan.
Pasal 4
WAKTU PELAYANAN
Waktu
pelayanan dilaksanakan sesuai kesepakatan dari kedua belah pihak (PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA).
Pasal 5
PEMBIAYAAN
Segala
biaya yang timbul akibat Perjanjian Kerjasama ini , dibebankan pada PIHAK
PERTAMA sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.
Pasal 6
MASA BERLAKU
PERJANJIAN KERJASAMA
1)
Perjanjian Perjasama ini berlaku selama
1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
2)
Perjanjian Kerjasama ini dapat
diperpanjang selama tidak ada keberatan diantara kedua belah pihak (PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA)
Pasal 7
PENYELESAIAN DAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini , ke dua belah
pihak (PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA)
sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 8
ATURAN PERALIHAN
Peninjauan
kembali Perjanjian Kerjasama ini sebelum batas waktu sebagimana tercantum dalam
pasal 6 (enam), dapat dilakukan oleh kedua belah pihak (PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA) apabila terdapat perubahan
kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kedua belah pihak.
Pasal 9
ATURAN PENUTUP
1)
Perubahan terhadapketentuan yang telah
ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama ini dapat dilakukan dengan persetujuan
dari kedua belah pihak (PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA).
2)
Hal hal yang timbul akibat Perjanjian
Kerjasama ini akan diatur kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak (PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA).
Demikian
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
|
Dibuat
dan ditandatangani di
|
: Kledung
|
|
|
Pada
Tanggal
|
:
................................
|
|
PIHAK KEDUA
Kepala
Puskesmas Kledung
.......................................................
NIP.
....................................................
|
PIHAK PERTAMA
Kepala SD
Negeri .....................
.........................................................
NIP.
......................................................
|
||

PERJANJIAN
KERJASAMA
SD
NEGERI ................. KECAMATAN KLEDUNG
DENGAN
TK
........................ DESA ...................... KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN TEMANGGUNG
Nomor
: 421.2 / ........ / 2015
TENTANG
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
3.
Nama :
...................................
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit Kerja : SD Negeri ......................
UPT Dinpendik Kecamatan Kledung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama SD Negeri ...............
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
4. Nama :
...................................
Jabatan : Kepala TK ...............
Unit Kerja : TK
...................... Desa .......................
UPT Dinpendik Kecamatan Kledung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama Puskesmas Kecamatan Kledung
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Tanpa
mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat melakukan
perjanjian kerjasama dengan ketentuan - ketentuan yang diatur dalam pasal –
pasal sebaga berikut :
Pasal 1
TUJUAN
Tujuan
dari perjanjian kerjasama ini meliputi hal hal sebagai berikut :
1) PIHAK
PERTAMA akan memperoleh data yang valid tentang calon peserta didik baru yang
berasal dari Taman Kanak Kanak
2) PIHAK
KEDUA dapat menyalurkan keluaran atau out put hasil pendidikan di Taman Kanak
Kanak sehingga siswa / orang tua siswa tidak kebingungan dalam memasukkan
anaknya ke jenjang Sekolah Dasar.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Ruang
lingkup dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah Penerimaan Peserta Didik Baru untuk
SD Negeri .................... UPT Dinpendik Kecamatan Kledung dengan calon
peserta didik baru yang berasal (out put) dari Taman Kanak Kanak (TK)
...................... Desa ........... UPT Dinpendik Kecamatan Kledung.
Pasal 3
MASA BERLAKU
PERJANJIAN KERJASAMA
3)
Perjanjian Perjasama ini berlaku selama
1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
4)
Perjanjian Kerjasama ini dapat
diperpanjang selama tidak ada keberatan diantara kedua belah pihak (PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA)
Pasal
4
PEMBIAYAAN
Segala
biaya yang timbul akibat Perjanjian Kerjasama ini , dibebankan pada PIHAK
PERTAMA sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.
Pasal 5
PENYELESAIAN DAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini , ke dua belah
pihak (PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA)
sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 6
ATURAN PERALIHAN
Peninjauan kembali Perjanjian Kerjasama ini sebelum
batas waktu sebagimana tercantum dalam pasal 4 (empat), dapat dilakukan oleh
kedua belah pihak (PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA) apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah yang
berhubungan dengan kedua belah pihak.
Pasal 8
ATURAN PENUTUP
3)
Perubahan terhadap ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama ini dapat dilakukan dengan persetujuan
dari kedua belah pihak (PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA).
4)
Hal hal yang timbul akibat Perjanjian
Kerjasama ini akan diatur kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak (PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA).
Demikian
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
|
Dibuat
dan ditandatangani di
|
: Kledung
|
|
|
Pada
Tanggal
|
:
................................
|
|
PIHAK KEDUA
Kepala TK
...........................
Dsn
........... Desa ....................
.......................................................
NIP.
....................................................
|
PIHAK PERTAMA
Kepala SD
Negeri .....................
.........................................................
NIP.
......................................................
|
||

PERJANJIAN
KERJASAMA
SD
NEGERI ................. KECAMATAN KLEDUNG
DENGAN
TA’MIR
MASJID ......... DESA ........................ KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN TEMANGGUNG
Nomor
: 421.2 / ........ / 2015
TENTANG
PEMANFAATAN
MASJID UNTUK KEGIATAN SISWA
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
5.
Nama :
...................................
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit
Kerja : SD Negeri
......................
Kecamatan Kledung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama SD Negeri ...............
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
6. Nama :
...................................
Jabatan : Ketua Ta’mir
Masjid
Unit
Kerja : Masjid
................. Dsn ................ Desa .................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama Ta’mir Masjid ............... Dsn ................. Desa
...................... Kecamatan Kledung.
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan
ini , kedua belah pihak sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan
- ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal sebaga berikut :
Pasal 1
POKOK PERJANJIAN
1)
PIHAK PERTAMA setuju untuk memberi tugas pada peserta
didiknya untuk mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Masjid
............ Dsn ........... Desa ............. Kecamatan Kledung yang dikelola/diasuh oleh PIHAK KEDUA.
2)
PIHAK KEDUA akan memberikan fasilitas kepada PIHAK
PERTAMA demi kelancaran kegiatan dan terwujudnya tujuan yang akan dicapai.
Pasal 2
TUJUAN KERJASAMA
1) Tujuan
yang ingin dicapai melalui kerjasama ini adalah untuk meningkatkan ketaqwaan
dan aklak mulia peserta didik SD Negeri
................ melalui berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di
Masjid ............. Dsn ............... Desa ..........................
2) Menanamkan
kebiasaan sikap religius pada peserta didik dalam kehidupan disekolah dan
diimplementasikan dalam kehidupan sehari – hari di lingkungan keluarga dan
masyarakat.
Pasal 3
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Ruang lingkup kegiatan dalam kerjasama
ini meliputi hal – hal sebagai berikut :
1)
Sholat Dzuhur berjama’ah
2)
Baca Tulis Al Qur’an melalui kegiatan
TPQ
3)
Penanaman aklak mulia melalui ceramah
keagamaan
4)
Pemeliharaan fasilitas masjid.
Pasal
4
MASA BERLAKU
PERJANJIAN KERJASAMA
5)
Perjanjian Perjasama ini berlaku selama
1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
6)
Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang
selama tidak ada keberatan diantara kedua belah pihak (PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA)
Pasal
5
PEMBIAYAAN
Segala
biaya yang timbul akibat Perjanjian Kerjasama ini , dibebankan pada PIHAK
PERTAMA sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.
Pasal 6
PENYELESAIAN DAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini , ke dua belah
pihak (PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA)
sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 7
ATURAN PERALIHAN
Peninjauan kembali Perjanjian Kerjasama ini sebelum
batas waktu sebagimana tercantum dalam pasal 4 (empat), dapat dilakukan oleh
kedua belah pihak (PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA) apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah yang
berhubungan dengan kedua belah pihak.
Pasal 8
ATURAN PENUTUP
5)
Perubahan terhadap ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama ini dapat dilakukan dengan persetujuan
dari kedua belah pihak (PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA).
6)
Hal hal yang timbul akibat Perjanjian
Kerjasama ini akan diatur kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak (PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA).
Demikian
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
|
Dibuat
dan ditandatangani di
|
: Kledung
|
|
|
Pada
Tanggal
|
:
................................
|
|
PIHAK KEDUA
Ketua Ta’mir
Masjid ...............
Dsn
........... Desa ....................
.......................................................
|
PIHAK PERTAMA
Kepala SD
Negeri .....................
.........................................................
NIP.
......................................................
|
||
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus