Contoh Peraturan Akademik Sekolah Dasar
KOP SEKOLAH
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI ...............
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR : 421.2/............/2016
TENTANG
PERATURAN
AKADEMIK SD NEGERI ............................
Menimbang :
|
1.
Bahwa dalam rangka mendukung
kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan
akademik bagi peserta didik.
2.
Bahwa peraturan
akademik merupakan peraturan mengenai ketentuan - ketentuan
akademik secara umum, persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial,
kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
3. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung agar
dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Mengingat :
|
1.
Undang - Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
5.
Surat Keputusan Direktur
Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang
Laporan Hasil Belajar.
|
Memperhatikan :
|
Rapat bersama Dewan Pendidik dengan Komite Sekolah SD Negeri .......................
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Peraturan Akademik SD Negeri
............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung
adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Peraturan
Akademik sebagaiamana yang dimaksud dalam dictum pertama diberlakukan
bagi semua peserta didik SD Negeri
............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam
sSurat Keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
|
: Kledung
|
|
Pada Tanggal
|
: ... Juni 2016
|
|
Kepala Sekolah
................................................
NIP.
................................................
|
Tembusan di sampaikan Kepada :
- Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung
- Ketua Komite Sekolah
- Arsip
Lampiran Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri
........................
Nomor : 421.2/........../2016
Tanggal :
...... Juni 2016
PERATURAN AKADEMIK
SD NEGERI
...............
UPT
DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN
TEMANGGUNG
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- KTSP adalah kurikulum yang disusun
berdasarkan kondisi dan keinginan suatu sekolah dalam rangka memberikan
pelayanan pendidikan dan pencapaian tujuan yang diharapkan oleh sekolah.
- Kaldik adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran di sekolah dalam waktu satu tahun pelajaran.
- Minggu efektif adalah jumlah minggu selama
satu tahun pelajaran dikurangi minggu untuk libur sekolah yang bisa
dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran
- Peraturan akademik merupakan
peraturan yang mengatur semua urusan akademik di sekolah seperti : persyaratan
kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan
hak - hak peserta didik SD
Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten
Temanggung.
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
sedang mengikuti proses pendidikan di SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung
Kabupaten Temanggung.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar atau lebih.
- Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan yang
dilakukan secara pereodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama tiga bulan / tengah semester.
- Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester.
- Tes Kemampuan Dasar (TKD)
adalah tes yang diberikan pada peserta didik kelas 3 (tiga) untuk mengukur
ketrampilan berbahasa dan berhitung.
- Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir Tahun Pelajaran sebagai
salah satu penentu kenaikan kelas.
BAB II
KURIKULUM
Pasal 2
1.
Kurikulum yang digunakan
di SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten
Temanggung adalah Kurikulum
2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP) dengan
pengembangan.
2.
Mata Pelajaran Standar
Nasional Pendidikan meliputi :
Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegraan, Bahasa
Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu
Pengetahuan Sosial, Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan dan Ssni
Budaya dan Ketrampilan.
3.
Mata Pelajaran Mulok
meliputi Bahasa Jawa (Mulok Provinsi), Pendlaman
Kitab Suci (Mulok Kabupaten) dan Bahasa Inggris
(Mulok Sekolah).
4.
Pengembangan diri meliputi
kegiatan pelayanan Bimbingan Konseling dan kegiatan Ekstrakurikuler.
5.
Kalender
Pendidikan sesuai dengan kaldik nasional yang disesuaikan
dengan kondisi di SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
6.
Minggu efektif di SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung dihitung dari
jumlah waktu efektif selama satu tahun pelajaran berjalan.
7.
Jumlah jam pelajaran
sebanyak 30 jam/minggu untuk kelas
I,II dan 36 untuk kelas III-VI.
BAB III
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
Pasal 3
1.
Semua perangkat
perencanaan pembelajaran merupakan penjabaran dari KTSP yang meliputi :
Silabus, Program Tahunan (Prota), Program
Semester (Promes), dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP).
2.
Semua perangkat yang
tertera pada nomor satu disusun dan disiapkan oleh
masing - masing guru kelas maupun guru mata
pelajaran .
BAB IV
KRITERIA
KETUNTASAN MINIMAL
(KKM)
Pasal 4
1.
KKM disusun berdasarkan
tiga aspek yaitu intake peserta didik, kompleksitas, dan daya dukung.
2.
KKM disusun secara rinci
tiap Kompetensi Dasar (KD) kemudian
dijumlah dan dibagi jumlah KD yang ada .
3.
KKM Semester
diteroleh dengan cara menghitung rata rata KKM semua Kompetensi
Dasar (KD) yang ada
dalam satu semester.
4.
KKM Mata
Pelajaran diperoleh dengan cara menghitung rata rata KKM semua Kompetensi
Dasar (KD) yang ada
dalam satu Tahun Pelajaran.
5.
KKM untuk kelas bervariasi
berdasarkan aspek intake peserta didik, kompleksitas, dan daya
dukung pada tiap tiap kelas.
BAB V
KETENTUAN
KEHADIRAN
Pasal 5
1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap kegiatan pembelajaran dan
tugas mandiri yang diberikan guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas mandiri dari guru.
2. Setiap
peserta didik wajib hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori
atau praktik.
3.
Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan
dalam penentuan ketentuan point satu.
4. Bagi peserta didik yang yang
tidak bisa memenuhi 90% kehadiran karena kepentingan sekolah seperti mengikuti
lomba, pertandingan atau pelatihan, maka waktu yang ditinggalkan demi
kepentingan sekolah dianggap sebagai waktu mengikuti pelajaran.
5. Peserta
didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan lebih dari 3 hari
berturut-turut akan mendapat teguran secara lisan melalui pemanggilan orang tua
. Jika masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan surat teguran dan
pemanggilan orang tua peserta didik
dan atau melalui kujungan rumah (home visit).
BAB VI
KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal 6
Ulangan
Harian
- Ulangan Harian disusun oleh guru kelas atau guru mata
pelajaran direncanakan pada saat penyusunan Silabus yang penjabarannya merupakan bagian
dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
- Ulangan Harian dilaksanakan oleh guru kelas atau guru
mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar atau lebih.
- Ulangan Harian bisa berupa tes tertulis, tes lisan, maupun
tes perbuatan (praktik) sesuai
karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.
- Hasil Ulangan Harian diinformasikan kepada peserta didik
sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan remedial sedangkan yang sudah mencapai KKM diberikan
pengayaan.
Pasal 7
Ulangan
Tengah Semester
- Ulangan Tengah Semester disusun oleh guru
kelas dan guru mata pelajaran direncanakan
pada saat penyusunan Silabus yang penjabarannya merupakan bagian
dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
- Ulangan Tengah Semester dilaksanakan oleh
sekolah secara bersama - sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 –
9 minggu kegiatan pembelajaran
dilaksanakan.
- Cakupan Ulangan Tengah Semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh Kompetensi Dasar ( KD )
pada periode tersebut.
- Ulangan Tengah Semester berupa tes
tertulis dan perbuatan (praktik)
sesuai karakteritik mata pelajaran yang bersangkutan.
- Naskah Ulangan Tengah Semester disusun oleh pihak sekolah atau bekerjasama dengan pihak lain yang
dianggap kompeten.
- Hasil Ulangan Tengah Semester diinformasikan
kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan remidial.
- Indikator yang belum mencapai KKM harus
diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UTS atau soal bentuk lain. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal
batas KKM.
Pasal 8
Ulangan
Akhir Semester
- Ulangan Akhir Semester disusun oleh guru kelas dan guru mata
pelajaran direncanakan pada saat penyusunan Silabus yang penjabarannya merupakan bagian
dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
- Ulangan Akhir Semester dilaksanakan oleh
sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir
semester.
- Cakupan Ulangan Akhir Semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh Kompetensi Dasar ( KD )
pada semester tersebut.
- Ulangan Akhir Semester bisa berupa tes
tertulis, lisan, maupun perbuatan (praktik) sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan. Tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda, isian, dan
uraian.
- Naskah Ulangan Akhir Semester sebagian disusun oleh KKPS dan
sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh pihak sekolah.
- Hasil Ulangan Akhir Semester diinformasikan
kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan remidial.
- Indikator yang belum mencapai KKM harus
diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang Ulangan Akhir Semester atau bentuk lain yang disusun oleh
guru. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang
dipakai maksimal batas KKM.
- Kegiatan remedial Ulangan Akhir Semester hanya
dilaksanakan satu kali .
Pasal 9
Tes Kemampuan Dasar
1. Tes Kemampuan Dasar (TKD) adalah tes yang
diberlakukan bagi peserta didik kelas 3
untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam ketrampilan berbahasa dan
berhitung / matematika.
2.
Tes Kemampuan
Dasar (TKD) dilaksanakan pada akhir semester dua selama 2 hari sebelum
pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK).
3.
Hasil Tes Kemampuan Dasar
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu setelah
pelaksanaan.
Pasal 10
Ulangan
Kenaikkan Kelas
(UKK)
- Ulangan Kenaikkan Kelas disusun oleh
guru kelas dan mata pelajaran
pada direncanakan saat penyusunan Silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran.
- Ulangan Kenaikkan Kelas dilaksanakan
oleh sekolah secara bersama - sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir
semester genap.
- Cakupan Ulangan Kenaikkan Kelas meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan seluruh Kompetensi Dasar ( KD ) pada Tahun Pelajaran berjalan.
- Ulangan Kenaikkan Kelas bisa berupa tes
lisan, tes tertulis dan perbuatan (praktik)
sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan. Tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda, isian, dan uraian.
- Naskah Ulangan Kenaikan Kelas tertulis sebagian disusun oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dsusun oleh pihak
sekolah, sedangkan naskah tes
praktik disusun oleh sekolah.
- Hasil Ulangan Kenaikkan Kelas diinformasikan
kepada peserta didik selambat-lambatnya 2 ( dua ) minggu setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan remidial.
- Indikator yang belum mencapai KKM harus
diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UKK atau bentuk lain yang disusun guru. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal
batas KKM.
- Kegiatan remedial UKK hanya dilaksanakan
satu kali .
Pasal 11
Penilaian Lisan
dan Praktik
- Penilaian lisan dan praktik dilakukan pada semua mata pelajaran.
- Penilaian lisan dan praktik hanya dilakukan
pada indikator yang memiliki
karakteristik dan bisa dipraktikan.
- Pelaksanaan penilaian lisan dan praktik
disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang telah dirancang dalam
penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan
dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
Penilaian
Sikap
- Penilaian sikap harus dilakukan pada
semua mata pelajaran .
- Penilaian sikap dilakukan pada indikator
yang bersifat sikap.
- Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan
dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang telah dirancang dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan
dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
Penilaian
Kepribadian
- Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru
kelas dan guru mata pelajaran
baik dalam kegiatan pembelajaran berlangsung maupun diluar kegiatan
pembelajaran.
- Pelaksanaan penilaian kepribadian dilakukan
sepanjang tahun pelajaran.
- Hasil penilaian sikap dan kepribadian
bersifat kwalitatif dan
dilaporkan pada tiap akhir semester.
Pasal 14
Ujian
Sekolah
- Ujian Sekolah dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran pada akhir jenjang yang
sudah dimuat
dalam Kurikulum Sekolah .
- Ujian Sekolah meliputi ujian tulis, ujian
praktik, dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
- Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam dilaksanakan oleh Pemerintah (Dinas Pendidikan).
- Ujian Sekolah untuk mata
pelajaran selain tersebut pada kiktum 3 sepenuhnya dilaksanakan oleh
sekolah.
- Prosedur dan pelaksanaan Ujian Sekolah baik tulis maupun
praktik mengikuti ketentuan yang berlaku dan dituangkan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah.
BAB VII
KETENTUAN
KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 15
Ketentuan
Kenaikkan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila :
- Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua
mata pelajaran yang diujikan di semester ganjil dan genap.
- Memiliki nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak
lebih dari tiga mata pelajaran.
- Kehadiran peserta didik minimal 90 % dari
total hari efektif yang berlaku.
- Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha )
maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran.
- Memiliki nilai sikap dan kepribadian minimal baik.
- Mempunyai nilai kegiatan ekstra
kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah.
Pasal 16
Ketentuan
Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan apabila :
1.
Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, meliputi :
a.
Kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia;
b.
Mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
Mata pelajaran estetika;
d.
Kelompok mata pelajaran
jasmani, Olahraga
dan Kesehatan;
e.
Lulus Ujian Sekolah
3.
Peserta didik dinyatakan lulus
Ujian Sekolah apabila telah memenuhi Kriteria Minimal Kelulusan.
4.
Kriteria Minimal Kelulusan
ditentukan oleh sekolah bersama dengan orang tua peserta didik kelas VI dan Komite
Sekolah.
BAB VIII
HAK PESERTA
DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 17
Laboratorium
- Setiap peserta didik berhak melakukan
praktikum dengan fasilitas di laboratorium dengan panduan guru kelas/ guru kelas atau guru mata pelajaran.
- Dalam melakukan praktikum peserta didik
harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
- Setiap guru dan peserta didik yang
menggunakan peralatan di laboratorium wajib merawat dan mengembalikan di tempat semula.
Pasal 18
Sarana Teknologi Komunikasi (Komputer)
- Setiap peserta didik berhak melakukan praktik
komputer pada pada waktu yang
sudah ditentukan dengan bimbingan guru/intruktur yang ditunjuk sekolah.
- Dalam melakukan praktikum peserta didik
harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
- Setiap peserta didik berhak mengakses internet
di untuk keperluan tugas mata
pelajaran di luar waktu kegiatan belajar dengan bimbingan guru/instruktur yang ditunjuk sekolah.
- Peserta didik maupun
guru/instruktur wajib menjaga fasilitas TIK yang tersedia di sekolah.
Pasal 19
Perabot
Multimedia
- Setiap pesertadidik berhak menggunakan perabot
multimedia yang ada di sekolah.
- Peserta didik yang menggunakan perabot multimedia di kelas harus dalam
pengawasan guru ataupun
intruktur yang ditunjuk sekolah.
- Petugas multimedia wajib menjaga dan merawat
perabot yang ada di sekolah.
- Guru yang akan meminjam peralatan multimedia
sekolah wajib ijin ke petugas sarpras baik saat mengambil dan
mengembalikananya dan mengisi
buku pinjam.
Pasal 20
Perpustakaan
- Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota
perpustakaan Sekolah.
- Setiap peserta didik berhak meminjam buku
perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku
perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan
di perpustakaan dengan bimbingan guru kelas, guru mata pelajaran atau petugas piket perpustakaan.
- Pembelajaran perpustakaan dapat diberikan
kepada peserta didik di dalam kelas.
BAB IX
LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Pasal 21
Konsultasi
dengan Guru
- Setiap peserta didik berhak mendapat
layanan konsultasi dengan guru kelas, maupun dari kepala sekolah.
- Layanan konsultasi dengan guru bisa
dilakukan sendiri oleh peserta
didik maupun bersama dengan orang tua peserta
didik.
Pasal 22
Bentuk Layanan Bimbingan Konseling
- Setiap peserta didik berhak mendapatkan
layanan Bimbingan dan Konseling.
- Layanan Bimbingan dan Konseling bisa
diberikan oleh kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, atau
petugas khusus yang ditunjuk.
- Bentuk layanan Bimbingan Konseling berupa
layanan Pribadi, Belajar, Sosial maupun Karir sesuai yang ditetapkan dalam
Kurikulum Sekolah.
BAB X
HAK PESERTA
DIDIK BERPRESTASI
Pasal 23
- Setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk berprestasi baik di bidang akademik maupun non akademik.
- Prestasi peserta didik dikembangkan dan dilakukan
pembinaan oleh kepaala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran atau
petugas khusus yang ditunjuk oleh sekolah.
BAB XI
PENGHARGAAN DAN HUKUMAN
Pasal 24
Penghargaan (reward)
1.
Setiap peserta didik yang
berprestasi baik di tingkat sekolah, tingkat kecamatan , tingkat kabupaten
maupun yang lebih tinggi akan mendapatkan penghargaan dari sekolah.
2.
Bentuk penghargaan yang
diberikan pada peserta didik diatur dan ditetapkan oleh sekolah dengan
keputusan kepala sekolah.
Pasal 25
Hukuman (punishman)
1.
Peserta didik yang melanggar
peraturan tata tertib sekolah akan mendapat hukumam.
2.
Bentuk hukuman yang diberikan
bisa berupa teguran, peringatan lisan, peringatan tertulis dan pemanggilan
orang tua sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan peserta didik.
BAB XII
P E N U T U
P
Pasal 26
1.
Keputusan ini disampaikan
kepada pihak - pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan ditentukan kemudian.
3.
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
4.
|
Ditetapkan di
|
: Kledung
|
|
Pada Tanggal
|
: ... Juni 2016
|
|
Kepala Sekolah
................................................
NIP.
................................................
|