Contoh Peraturan Akademik Sekolah Dasar
KOP SEKOLAH

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI ...............
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR : 421.2/............/2016
TENTANG
PERATURAN
AKADEMIK SD NEGERI ............................
Menimbang : |
1.
Bahwa dalam rangka mendukung
kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan
akademik bagi peserta didik.
2.
Bahwa peraturan
akademik merupakan peraturan mengenai ketentuan - ketentuan
akademik secara umum, persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial,
kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
3. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung agar
dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Mengingat : |
1.
Undang - Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
5.
Surat Keputusan Direktur
Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang
Laporan Hasil Belajar.
|
Memperhatikan : |
Rapat bersama Dewan Pendidik dengan Komite Sekolah SD Negeri .......................
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Peraturan Akademik SD Negeri
............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung
adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Peraturan
Akademik sebagaiamana yang dimaksud dalam dictum pertama diberlakukan
bagi semua peserta didik SD Negeri
............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam
sSurat Keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
|
: Kledung
|
Pada Tanggal
|
: ... Juni 2016
|
Kepala Sekolah
................................................
NIP.
................................................
|
- Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung
- Ketua Komite Sekolah
- Arsip
Lampiran Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri
........................
Nomor : 421.2/........../2016
Tanggal :
...... Juni 2016
PERATURAN AKADEMIK
SD NEGERI
...............
UPT
DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN
TEMANGGUNG
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- KTSP adalah kurikulum yang disusun berdasarkan kondisi dan keinginan suatu sekolah dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan dan pencapaian tujuan yang diharapkan oleh sekolah.
- Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di sekolah dalam waktu satu tahun pelajaran.
- Minggu efektif adalah jumlah minggu selama satu tahun pelajaran dikurangi minggu untuk libur sekolah yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur semua urusan akademik di sekolah seperti : persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak - hak peserta didik SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar atau lebih.
- Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan secara pereodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama tiga bulan / tengah semester.
- Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
- Tes Kemampuan Dasar (TKD) adalah tes yang diberikan pada peserta didik kelas 3 (tiga) untuk mengukur ketrampilan berbahasa dan berhitung.
- Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir Tahun Pelajaran sebagai salah satu penentu kenaikan kelas.
BAB II
KURIKULUM
Pasal 2
1.
Kurikulum yang digunakan
di SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten
Temanggung adalah Kurikulum
2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP) dengan
pengembangan.
2.
Mata Pelajaran Standar
Nasional Pendidikan meliputi :
Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegraan, Bahasa
Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu
Pengetahuan Sosial, Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan dan Ssni
Budaya dan Ketrampilan.
3.
Mata Pelajaran Mulok
meliputi Bahasa Jawa (Mulok Provinsi), Pendlaman
Kitab Suci (Mulok Kabupaten) dan Bahasa Inggris
(Mulok Sekolah).
4.
Pengembangan diri meliputi
kegiatan pelayanan Bimbingan Konseling dan kegiatan Ekstrakurikuler.
5.
Kalender
Pendidikan sesuai dengan kaldik nasional yang disesuaikan
dengan kondisi di SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
6.
Minggu efektif di SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung dihitung dari
jumlah waktu efektif selama satu tahun pelajaran berjalan.
7.
Jumlah jam pelajaran
sebanyak 30 jam/minggu untuk kelas
I,II dan 36 untuk kelas III-VI.
BAB III
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
Pasal 3
1.
Semua perangkat
perencanaan pembelajaran merupakan penjabaran dari KTSP yang meliputi :
Silabus, Program Tahunan (Prota), Program
Semester (Promes), dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP).
2.
Semua perangkat yang
tertera pada nomor satu disusun dan disiapkan oleh
masing - masing guru kelas maupun guru mata
pelajaran .
BAB IV
KRITERIA
KETUNTASAN MINIMAL
(KKM)
Pasal 4
1.
KKM disusun berdasarkan
tiga aspek yaitu intake peserta didik, kompleksitas, dan daya dukung.
2.
KKM disusun secara rinci
tiap Kompetensi Dasar (KD) kemudian
dijumlah dan dibagi jumlah KD yang ada .
3.
KKM Semester
diteroleh dengan cara menghitung rata rata KKM semua Kompetensi
Dasar (KD) yang ada
dalam satu semester.
4.
KKM Mata
Pelajaran diperoleh dengan cara menghitung rata rata KKM semua Kompetensi
Dasar (KD) yang ada
dalam satu Tahun Pelajaran.
5.
KKM untuk kelas bervariasi
berdasarkan aspek intake peserta didik, kompleksitas, dan daya
dukung pada tiap tiap kelas.
BAB V
KETENTUAN
KEHADIRAN
Pasal 5
1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap kegiatan pembelajaran dan
tugas mandiri yang diberikan guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas mandiri dari guru.
2. Setiap
peserta didik wajib hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori
atau praktik.
3.
Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan
dalam penentuan ketentuan point satu.
4. Bagi peserta didik yang yang
tidak bisa memenuhi 90% kehadiran karena kepentingan sekolah seperti mengikuti
lomba, pertandingan atau pelatihan, maka waktu yang ditinggalkan demi
kepentingan sekolah dianggap sebagai waktu mengikuti pelajaran.
5. Peserta
didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan lebih dari 3 hari
berturut-turut akan mendapat teguran secara lisan melalui pemanggilan orang tua
. Jika masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan surat teguran dan
pemanggilan orang tua peserta didik
dan atau melalui kujungan rumah (home visit).
BAB VI
KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal 6
Ulangan
Harian
- Ulangan Harian disusun oleh guru kelas atau guru mata pelajaran direncanakan pada saat penyusunan Silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
- Ulangan Harian dilaksanakan oleh guru kelas atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar atau lebih.
- Ulangan Harian bisa berupa tes tertulis, tes lisan, maupun tes perbuatan (praktik) sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.
- Hasil Ulangan Harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial sedangkan yang sudah mencapai KKM diberikan pengayaan.
Pasal 7
Ulangan
Tengah Semester
- Ulangan Tengah Semester disusun oleh guru kelas dan guru mata pelajaran direncanakan pada saat penyusunan Silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
- Ulangan Tengah Semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama - sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran dilaksanakan.
- Cakupan Ulangan Tengah Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh Kompetensi Dasar ( KD ) pada periode tersebut.
- Ulangan Tengah Semester berupa tes tertulis dan perbuatan (praktik) sesuai karakteritik mata pelajaran yang bersangkutan.
- Naskah Ulangan Tengah Semester disusun oleh pihak sekolah atau bekerjasama dengan pihak lain yang dianggap kompeten.
- Hasil Ulangan Tengah Semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Indikator yang belum mencapai KKM harus
diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UTS atau soal bentuk lain. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal
batas KKM.
Pasal 8
Ulangan
Akhir Semester
- Ulangan Akhir Semester disusun oleh guru kelas dan guru mata pelajaran direncanakan pada saat penyusunan Silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
- Ulangan Akhir Semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
- Cakupan Ulangan Akhir Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh Kompetensi Dasar ( KD ) pada semester tersebut.
- Ulangan Akhir Semester bisa berupa tes tertulis, lisan, maupun perbuatan (praktik) sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan. Tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda, isian, dan uraian.
- Naskah Ulangan Akhir Semester sebagian disusun oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh pihak sekolah.
- Hasil Ulangan Akhir Semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Indikator yang belum mencapai KKM harus
diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang Ulangan Akhir Semester atau bentuk lain yang disusun oleh
guru. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang
dipakai maksimal batas KKM.
- Kegiatan remedial Ulangan Akhir Semester hanya dilaksanakan satu kali .
Pasal 9
Tes Kemampuan Dasar
1. Tes Kemampuan Dasar (TKD) adalah tes yang
diberlakukan bagi peserta didik kelas 3
untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam ketrampilan berbahasa dan
berhitung / matematika.
2.
Tes Kemampuan
Dasar (TKD) dilaksanakan pada akhir semester dua selama 2 hari sebelum
pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK).
3.
Hasil Tes Kemampuan Dasar
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu setelah
pelaksanaan.
Pasal 10
Ulangan
Kenaikkan Kelas
(UKK)
- Ulangan Kenaikkan Kelas disusun oleh guru kelas dan mata pelajaran pada direncanakan saat penyusunan Silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
- Ulangan Kenaikkan Kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama - sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
- Cakupan Ulangan Kenaikkan Kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh Kompetensi Dasar ( KD ) pada Tahun Pelajaran berjalan.
- Ulangan Kenaikkan Kelas bisa berupa tes lisan, tes tertulis dan perbuatan (praktik) sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan. Tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda, isian, dan uraian.
- Naskah Ulangan Kenaikan Kelas tertulis sebagian disusun oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dsusun oleh pihak sekolah, sedangkan naskah tes praktik disusun oleh sekolah.
- Hasil Ulangan Kenaikkan Kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 2 ( dua ) minggu setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Indikator yang belum mencapai KKM harus
diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UKK atau bentuk lain yang disusun guru. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal
batas KKM.
- Kegiatan remedial UKK hanya dilaksanakan satu kali .
Pasal 11
Penilaian Lisan
dan Praktik
- Penilaian lisan dan praktik dilakukan pada semua mata pelajaran.
- Penilaian lisan dan praktik hanya dilakukan pada indikator yang memiliki karakteristik dan bisa dipraktikan.
- Pelaksanaan penilaian lisan dan praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang telah dirancang dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
Penilaian
Sikap
- Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
- Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
- Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang telah dirancang dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
Penilaian
Kepribadian
- Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru kelas dan guru mata pelajaran baik dalam kegiatan pembelajaran berlangsung maupun diluar kegiatan pembelajaran.
- Pelaksanaan penilaian kepribadian dilakukan sepanjang tahun pelajaran.
- Hasil penilaian sikap dan kepribadian bersifat kwalitatif dan dilaporkan pada tiap akhir semester.
Pasal 14
Ujian
Sekolah
- Ujian Sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran pada akhir jenjang yang sudah dimuat dalam Kurikulum Sekolah .
- Ujian Sekolah meliputi ujian tulis, ujian praktik, dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
- Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam dilaksanakan oleh Pemerintah (Dinas Pendidikan).
- Ujian Sekolah untuk mata pelajaran selain tersebut pada kiktum 3 sepenuhnya dilaksanakan oleh sekolah.
- Prosedur dan pelaksanaan Ujian Sekolah baik tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku dan dituangkan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah.
BAB VII
KETENTUAN
KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 15
Ketentuan
Kenaikkan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila :
- Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di semester ganjil dan genap.
- Memiliki nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Kehadiran peserta didik minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
- Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran.
- Memiliki nilai sikap dan kepribadian minimal baik.
- Mempunyai nilai kegiatan ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah.
Pasal 16
Ketentuan
Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan apabila :
1.
Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, meliputi :
a.
Kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia;
b.
Mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
Mata pelajaran estetika;
d.
Kelompok mata pelajaran
jasmani, Olahraga
dan Kesehatan;
e.
Lulus Ujian Sekolah
3.
Peserta didik dinyatakan lulus
Ujian Sekolah apabila telah memenuhi Kriteria Minimal Kelulusan.
4.
Kriteria Minimal Kelulusan
ditentukan oleh sekolah bersama dengan orang tua peserta didik kelas VI dan Komite
Sekolah.
BAB VIII
HAK PESERTA
DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 17
Laboratorium
- Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum dengan fasilitas di laboratorium dengan panduan guru kelas/ guru kelas atau guru mata pelajaran.
- Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
- Setiap guru dan peserta didik yang menggunakan peralatan di laboratorium wajib merawat dan mengembalikan di tempat semula.
Pasal 18
Sarana Teknologi Komunikasi (Komputer)
- Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer pada pada waktu yang sudah ditentukan dengan bimbingan guru/intruktur yang ditunjuk sekolah.
- Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
- Setiap peserta didik berhak mengakses internet di untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar dengan bimbingan guru/instruktur yang ditunjuk sekolah.
- Peserta didik maupun guru/instruktur wajib menjaga fasilitas TIK yang tersedia di sekolah.
Pasal 19
Perabot
Multimedia
- Setiap pesertadidik berhak menggunakan perabot multimedia yang ada di sekolah.
- Peserta didik yang menggunakan perabot multimedia di kelas harus dalam pengawasan guru ataupun intruktur yang ditunjuk sekolah.
- Petugas multimedia wajib menjaga dan merawat perabot yang ada di sekolah.
- Guru yang akan meminjam peralatan multimedia sekolah wajib ijin ke petugas sarpras baik saat mengambil dan mengembalikananya dan mengisi buku pinjam.
Pasal 20
Perpustakaan
- Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Sekolah.
- Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru kelas, guru mata pelajaran atau petugas piket perpustakaan.
- Pembelajaran perpustakaan dapat diberikan kepada peserta didik di dalam kelas.
BAB IX
LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Pasal 21
Konsultasi
dengan Guru
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru kelas, maupun dari kepala sekolah.
- Layanan konsultasi dengan guru bisa dilakukan sendiri oleh peserta didik maupun bersama dengan orang tua peserta didik.
Pasal 22
Bentuk Layanan Bimbingan Konseling
- Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan Bimbingan dan Konseling.
- Layanan Bimbingan dan Konseling bisa diberikan oleh kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, atau petugas khusus yang ditunjuk.
- Bentuk layanan Bimbingan Konseling berupa layanan Pribadi, Belajar, Sosial maupun Karir sesuai yang ditetapkan dalam Kurikulum Sekolah.
BAB X
HAK PESERTA
DIDIK BERPRESTASI
Pasal 23
- Setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk berprestasi baik di bidang akademik maupun non akademik.
- Prestasi peserta didik dikembangkan dan dilakukan pembinaan oleh kepaala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran atau petugas khusus yang ditunjuk oleh sekolah.
BAB XI
PENGHARGAAN DAN HUKUMAN
Pasal 24
Penghargaan (reward)
1.
Setiap peserta didik yang
berprestasi baik di tingkat sekolah, tingkat kecamatan , tingkat kabupaten
maupun yang lebih tinggi akan mendapatkan penghargaan dari sekolah.
2.
Bentuk penghargaan yang
diberikan pada peserta didik diatur dan ditetapkan oleh sekolah dengan
keputusan kepala sekolah.
Pasal 25
Hukuman (punishman)
1.
Peserta didik yang melanggar
peraturan tata tertib sekolah akan mendapat hukumam.
2.
Bentuk hukuman yang diberikan
bisa berupa teguran, peringatan lisan, peringatan tertulis dan pemanggilan
orang tua sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan peserta didik.
BAB XII
P E N U T U
P
Pasal 26
1.
Keputusan ini disampaikan
kepada pihak - pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan ditentukan kemudian.
3.
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
4.
Ditetapkan di
|
: Kledung
|
Pada Tanggal
|
: ... Juni 2016
|
Kepala Sekolah
................................................
NIP.
................................................
|
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus