Contoh Kode Etik Guru dan Karyawan
KOP SEKOLAH

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI ............... UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KLEDUNG
NOMOR : 421.2/............/2016
TENTANG
KODE ETIK PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
SD NEGERI ...............
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN TEMANGGUNG
Menimbang : |
1.
Bahwa untuk mengatur sikap,
perkataan, dan perbuatan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikansaat jam dinas
di sekolah maka diperlukan kode etik pendidik dan tenaga kependidikan SD Negeri ...........UPT Dinas Pendidikan Kecamatan
Kledung Kabupaten Temanggung.
2.
Bahwa kode etik pendidik dan tenaga kependidikan diberlakukan
bagi semua pendidik dan tenaga kependidikan
SD Negeri ...........UPT
Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
|
Mengingat : |
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
Memperhatikan : |
Keputusan rapat Dewan Pendidik SD Negeri .......................
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Kode Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri ........ UPT
Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Kedua : Kode Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaiamana
yang dimaksud dalam dictum pertama diberlakukan bagi semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri ...............
UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keempat : Apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
|
: Kledung
|
Pada Tanggal
|
: ... Juli 2016
|
Kepala Sekolah
................................................
NIP.
................................................
|
- Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung
- Ketua Komite Sekolah
- Arsip
Lampiran Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri
........................
Nomor : 421.2/........../2016
Tanggal :
...... Juli 2016
KODE ETIK PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
SD NEGERI
.........................
UPT DINAS PENDIDIKAN
KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN
TEMANGGUNG
BAB I
KODE ETIK PENDIDIK
Pasal 1
Pengertian
1.
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
2.
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan merupakan figur keteladanan bagi peserta didik, jadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai
kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SD Negeri ...................... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten
Temanggung.
Pasal 2
Etika Berpakaian.
- Pakaian Pendidik harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh Pendidik.
- Pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan saat jam dinas adalah pakaian formal sesuai ketentuan yang mencerminkan citra professional.
- Pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikandi luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
- Pakaian formal bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan diatur dalam jadwal tersendiri.
- Pakaian formal bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus dilengkapi dengan identitas kepegawaian yang lengkap.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih, dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 3
Etika Terhadap
Komitmen Waktu
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu yang sudah ditetapkan.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan memulai dan mengakhiri pembelajaran dan kegiatan lain tepat waktu sesuai yang sudah ditetapkan.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengisi daftar hadir setiap datang dan pulang sekolah.
- Pendidik harus memenuhi komitmen waktu yang telah disepakati kepada peserta didik baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan keluar dari sekolah pada saat jam dinas agar ijin kepada petugas, mengisi buku ijin, dan membawa surat ijin/ surat jalan/ surat tugas.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan apabila tidak masuk kerja harus menginformasikan ke kepala sekolah setidaknya sehari sebelumnya, kecuali dalam kondisi sakit atau kepentingan mendadak.
Pasal 4
Etika Pendidik Dalam Melaksanakan Tugas
- Pendidik wajib memberi pelayanan yang bermutu dan terbaik untuk kemajuan belajar peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pendidik berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan kepada anak didiknya.
- Pendidik wajib membuat perangkat pembelajaran termasuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
- Pendidik wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
- Dalam membuat RPP pendidik harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pembelajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
- Pendidik wajib menggunakan alat peraga dan perangkat multimedia yang sudah tersedia di sekolah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
- Pendidik harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat.
- Pendidik dilarang melakukan tindakan kepada peserta didik yang melanggar Konvensi Hak Anak (KHA).
- Pendidik dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai peserta didik.
10.
Pendidik wajib memberikan nilai baik nilai tes lisan, tertulis, maupun
perbuatan secara adil dan transparan kepada anak didiknya.
11.
Pendidik wajib melaporkan kemajuan pendidikan di kelasnya minimal setiap tiga bulan kepada kepala
sekolah.
12.
Pendidik tidak diperkenankan merokok ketika mengajar di dalam kelas maupun
di lingkungan sekolah.
Pasal 5
Etika Tenaga Kependidikan Dalam Melaksanakan Tugas
- Tenaga Kependidikan wajib memberi pelayanan yang bermutu dan terbaik kepada pendidik, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat yang punya kepentingan dengan sekolah.
- Tenaga Kependidikan dilarang melakukan tindakan kepada peserta didik yang melanggar Konvensi Hak Anak (KHA).
- Tenaga Kependidikan wajib melaporkan pekerjaannya kepada kepala sekolah secara berkala.
- Tenaga Kependidikan tidak diperkenankan merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
Pasal 5
Etika Pendidik
dan Tenaga Kependidikan dalam Pergaulan
1.
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan wajib menjaga etika moral, kesopanan, sesuai dengan norma agama,
norma sosial, dan ikut menjaga nama baik korp/lembaga.
2.
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan wajib menjaga
rahasia korp dan lembaga sekolah kepada pihak lain yang tidak
berkepentingan.
BAB II
SANKSI
Pasal 6
1.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
melanggar Kode Etik Sekolah akan mendapat hukumam.
2.
Bentuk hukuman yang diberikan
bisa berupa teguran (hukuman ringan), peringatan lisan (hukuman sedang) dan dan peringatan tertulis (hukuman berat).
3.
Jika melakukan pelanggaran
Kode Etik lebih dari tiga kali maka akan diberikan teguran secara tertulis
kemudian diberi tindakan lebih lanjut untuk perbaikan yang bersangkutan
BAB III
P E N U T U
P
Pasal 7
1.
Dengan berlakunya keputusan ini,
maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku.
2.
Keputusan ini disampaikan
kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan ditentukan kemudian.
|
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus