
Contoh SK Kepala Sekolah Tentang Kalender Pendidikan.
KOP SEKOLAH
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ..........................
No : 420 / ....... / 2016
TENTANG
KALENDER PENDIDIKAN SD NEGERI
.............
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
MENIMBANG :
a.
Bahwa dalam rangka meningkatkan layanan
pendidikan yang optimal diperlukan waktu proses pembelajaran yang memadai
b.
Bahwa dalam rangka mempersiapkan,
mengatur, mengembangkan program pembelajaran perlu diberikan kewenangan dalam
pengelolaan pembelajaran di sekolah
c.
Bahwa pengelolaan pembelajaran di sekolah
perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien
d.
Bahwa agar butir 1, 2 dan 3 dapat terlaksana
dengan optimal, dipandang perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala
Sekolah tentang Kalender Pendidikan SD Negeri ........... Tahun Pelajaran 2016/2017.
MENGINGAT :
1.
Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 64 Tahun 2013 sebagai
penyempurnaan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidkan Dasar dan
Menengah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 54 Tahun 2013
sebagai penyempurnaan Permendiknas No 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23
tahun 2006;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 65 Tahun 2013 sebagai
penyempurnaan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No
19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah ;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 66 Tahun 2013 sebagai
penyempurnaan Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 65 Tahun 2013
sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 41
tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah;
11.
Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/006752/2015
tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi
Jawa Tengah;
12.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Nomor 420/02734 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2016/2017.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
Kalender Pendidikan dan Alokasi Waktu kegiatan Pendidikan bagi SD Negeri
....... UPT Dinas Pendidkan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung Tahun
Pelajaran 2016/2017.
BAB I
Pengertian
Pasal 1
Dalam Keputusan ini
yang dimaksud dengan :
1)
Kalender Pendidikan adalah pengaturan tentang kegiatan
dan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran.
2)
Alokasi Waktu adalah ketentuan waktu pelaksanaan tiap - tiap
kegiatan.
3)
Satuan Pendidikan adalah SD Negeri ....... UPT
Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
4)
Tahun Pelajaran adalah kurun waktu satu tahun tang
digunakan untuk proses Kegiatan Belajar Mengajar yang dimulai bulan Juli dan
diakhiri bulan Juli.
5)
Hari efektif adalah hari yang digunakan untuk
proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.
6)
Semester adalah satuan waktu dalam
pelaksanaan proses pembelajaran selama setengah Tahun Pelajaran atau 6 ( enam ) bulan.
7)
Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan ulangan (tes)
yang dilaksanakan pada pertengahan semester dengan materi beberapa Kompetensi
Dasar yang sudah diajarkan selama tengah semester berjalan.
8)
Ulangan Akhir Tengah Semester adalah kegiatan ulangan
(tes) yang dilaksanakan pada akhir semester dengan materi semua Kompetensi
Dasar yang sudah diajarkan selama satu semester berjalan.
9)
Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) adalah kegiatan ulangan
(tes) yang dilaksanakan pada akhir semester kedua dengan materi semua
Kompetensi Dasar yang sudah diajarkan selama satu tahun pelajaran berjalan.
10)
Tes Kemampuan Dasar (TKD) adalah tes yang diberlakukan
bagi siswa kelas 3 untuk mengukur kemampuan siswa dalam berbahasa dan berhitung
/ matematika.
11)
Libur semester adalah libur yang diadakan
pada akhir pembelajaran dalam akhir tiap semester.
12)
Libur umum adalah libur untuk memperingati
hari besar nasional dan / atau keagamaan yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional dan / atau Menteri Agama.
13)
Libur khusus adalah libur yang diadakan
sehubungan dengan kondisi khusus dan / atau ada keperluan lainnya diluar
ketentuan libur umum.
14)
Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan
sesuai dengan ketetapan Menteri Agama Republik Indonesia.
15)
Jeda Tengah Semester adalah kegiatan pada setiap tengah
semester yang diisi kegiatan olahraga, seni, dan kreatifitas dengan
tujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreatifitas peserta
didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya.
16)
Laporan hasil belajar adalah buku/lembaran yang berisi laporan
tingkat pencapaian kompetensi
( kompetensi yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu
tertentu )
BAB II
Tahun Pelajaran Sekolah
Pasal 2
Tahun Pelajaran 2016/2017 dumulai hari Senin
tanggal 18 Juli 2016 dan berakhir hari Sabtu
tanggal 17 Juni 2017.
BAB III
Persiapan Tahun Pelajaran
Pasal 3
1)
Penyusunan atau pembagian kelas dan jadwal
pelajaran paling lambat hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016
2)
Sekolah menyusun program kerja sebelum Tahun
Pelajaran 2016/2017 dimulai, dengan mencakup :
a.
Program Tahunan Sekolah
b.
Laporan Manajemen Berbasis Sekolah
c.
Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah ( RAKS )
d.
Penyusunan , Review dan penyempurnaan Kurikulum Satuan Pendidikan
e.
Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
f.
Program Supervisi Kepala Sekolah
BAB IV
Minggu dan Hari Efektif Sekolah
Pasal 4
Minggu Efektif
1)
Jumlah minggu efektif dalam satu Tahun Pelajaran adalah
31 minggu.
2)
Minggu efektif pada semester gasal adalah 15 minggu atau
106 hari.
3)
Minggu efektif pada semester genap adalah 16 minggu atau
115 hari.
Pasal 5
Hari Belajar Efektif
Hari belajar efektif
tidak boleh digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan perayaan dan/atau kegiatan
lainnya yang sejenis sehingga mengurangi jumlah belajar efektif.
BAB V
Kegiatan Masuk
Sekolah
Pasal 6
1)
Kegiatan awal sekolah bagi Peserta Didik
Baru diisi dengan kegiatan pengenalan
sekolah selama 3 ( tiga ) hari, dimulai hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 20
Juli 2016.
2)
Kegiatan pengenalan sekolah dilaksanakan
pada pukul 07.00 sampai dengan 10.00, pada waktu Peserta
Didik Baru melaksanakan kegiatan awal
masuk sekolah peserta didik pada kelas diatasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran
dengan jadwal yang sudah ditentukan.
BAB VI
Proses Pembelajaran
Pasal 7
1)
Pada awal Tahun Pelajaran setiap guru wajib
membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)
Proses pembelajaran dimulai pukul 07.00 diakhiri sesuai jadwal yang sudah
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah pada tiap – tiap kelas.
Pasal 8
Kegiatan upacara
dilaksanakan setiap hari Senin dan hari besar lainnya sesuai ketentuan
yang berlaku.
Pasal 9
Penyelenggaraan kegiatan Jeda Tengah
Semester yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi,
dan kreatifitas peserta didik dalam rangka pengembangan potensi dilaksanakan selama 3 ( tiga ) hari dalam satu semester dan dilaksanakan
setelah kegiatan Ulangan Tengah Semester.
Pasal 10
Pelaksanaan Penilaian
diatur sebagai berikut :
1)
Ulangan Harian dilaksanakan setiap akhir kegiatan
pembelajaran dalam satu atau gabungan Kompetensi Dasar (KD) yang sudah
diajarkan.
2)
Ulangan Tengah Semester Gasal selambatnya dilaksanakan minggu ke empat bulan Oktober tahun 2016 atau mengacu
pada Jadwal yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
3)
Ulangan Tengah Semester Genap selambatnya dilaksanakan minggu
ketiga bulan April tahun 2017 atau mengacu pada Jadwal yang ditetapkan
Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
4)
Tes Kemampuan Dasar (TKD) dilaksanakan selama 3 hari
dimulai pada tanggal 22 sampai dengan 24 Mei 2017 atau mengacu pada Jadwal yang
ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
5)
Ulangan Akhir Semester Gasal dilaksanakan tanggal 5 sampai
dengan tanggal 10 Desember
2016 atau mengacu pada Jadwal yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten
Temanggung.
6)
Ulangan Akhir Semester Genap atau Ulangan Kenaikan Kelas
dilaksanakan tanggal 5 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017 atau mengacu pada Jadwal yang
ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
7)
Try Out UN dilaksanakan paling sedikit 5 (lima)
kali mulai bulan Januari, Februari hingga Maret tahun 2017 dengan ketentuan Try Out Mandiri, Try
Out Tingkat Kecamatan dan 1 kali Try Out Tingkat Kabupaten.
8)
Ujian Sekolah Praktik Utama dilaksanakan minggu ketiga April 2017 ( menyesuaikan POS US )
9)
Ujian Sekolah Praktik Susulan dilaksanakan satu minggu setelah Ujian Praktik
Utama dilaksanakan ( menyesuaikan POS US )
10)
Ujian Sekolah Tulis Utama dilaksanakan minggu kedua Mei 2017 ( menyesuaikan POS US )
11)
Ujian Sekolah Tulis Utama Susulan dilaksanakan satu minggu setelah Ujian Tulis
Utama dilaksanakan ( menyesuaikan POS US )
Pasal 11
1)
Pembagian Laporan Hasil Belajar Semester Gasal dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2016
2)
Pembagian Laporan Hasil Belajar Semester Genap
dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2017
3)
Penyampaian hasil Try Out dilaksanakan selambat - lambatnya satu
minggu setelah Try Out yang bersangkutan diselenggarakan
4)
Penyampaian hasil Tes Kemampuan Dasar
(TKD) dilaksanakan selambat-lambatnya satu minggu setelah Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang bersangkutan
diselenggarakan
5)
Penyampaian hasil Ulangan Tengah Semester dilaksanakan selambat-lambatnya satu minggu setelah Ulangan Tengah Semester
yang bersangkutan diselenggarakan
BAB VII
Kegiatan Sekolah
Pasal 12
1)
Rapat pleno Komite Sekolah dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir bulan September 2016
2)
Rapat pleno kenaikan kelas paling lambat
satu hari sebelum kenaikan kelas dilaksanakan
3)
Rapat pleno Kelulusan paling lambat satu hari sebelum
pengumuman kelulusan dilaksanakan
4)
Rapat Penerimaan Calon Peserta Didik Baru
dilaksanakan sesuai dengan kondisi sekolah dan atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru.
5)
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
dilaksanakan sesuai dengan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
BAB VIII
Hari Libur Sekolah
Pasal 13
1)
Libur Umum Tahun 2016:
a.
Tanggal 6 - 7 Juli :
Hari Raya Idul Fitri 1437 H (1 Syawal 1437 H).
b.
Tanggal 12 September 2016 : Hari Raya Idul Adha
1437 H
(10 Dzulhijah 1436 H).
c.
Tanggal 2O ktober
2016 : Tahun Baru
Hijriyah (1 Muharam 1438H).
d.
Tanggal 12 Desember
2016 : Maulid Nabi Muhmmad SAW
e.
Tanggal 25 - 26 Desember 2016 : Libur umum Hari Natal dan Cuti Bersama
2)
Perkiraan Libur Umum Tahun 2017 :
a.
Tanggal 1 Januari
2017 : Tahun Baru Masehi
2017.
b.
Tanggal 28 Januari 2017 :
Tahun Baru Imlek 2568.
c.
Tanggal 28Maret 2017 :
Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1939).
d.
Tanggal 14 April 2017 :
Wafat Isa Al-Masih.
e.
Tanggal 4 April 2017 :
Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1438 H
f.
Tanggal 1 Mei 2017
: Hari Buruh.
g.
Tanggal 25 Mei 2017 :
Kenaikan Isa Al-Masih
h.
Tanggal 11 Mei
2017 : Hari Raya Waisak
i.
Tanggal 25 - 26
Juni : Hari Raya Idul
Fitri 1438 H
3)
Libur Semester Gasal : Tanggal 19 - 31
Desember 2016
4)
Libur Semester Genap : Tanggal 19 Juni - 15 Juli 2017
Pasal 14
1)
Pada hari libur pendidik dan tenaga kependidikan
diharapakan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya disamping melakukan kegiatan rekreasi
untuk penyegaran.
2)
Selama libur semester peserta didik diharapkan untuk mengikuti
kegiatan khusus yang ditetapkan oleh sekolah.
BAB I
Penutup
Pasal 15
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan atau ketidaksesuaian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kledung
Tanggal : ..... Juli 2016
Kepala Sekolah
...................................
S. Pd
NIP. .....................................
Lampiran - lampiran :
1. Kalender Pendidikan
2. Perhitungan hari Efektif Belajar
3. Uraian Kalender Pendidikan.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapuspesugihan kok posting disini, mau kaya ya kerja yang keras dong.
BalasHapusMAKASIH GAN....
BalasHapus