Jumat, 21 Juli 2017

KALENDER PENDIDIKAN
SD NEGERI  ..................
TAHUN PELAJARAN 2017/2018








       







KOP SEKOLAH
 

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ......
UPT DINDIKPORA KECAMATAN NGADIREJO
NOMOR : 420/...../2017

TENTANG

KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI ......
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI .........
UPT DINDIKPORA KECAMATAN NGADIREJO KAB. TEMANGGUNG

Menimbang
: bahwa dalam mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2017/2018 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran di SD Negeri ....... perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018.

Mengingat
1.         Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4301);
2.         Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan;
3.         Peraturan Menteri pendidikan Nasional no 22 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan ;
4.         Peraturan Menteri pendidikan Nasional no 23 tahun 2006 tentang Standar Isi ;
5.         Peraturan Menteri pendidikan Nasional no 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi;
6.         Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.         Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.         Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.         Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
10.     Permendikbud No. 24 Tahun  2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013.
11.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Siswa;
12.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
13.     Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah;
14.     Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstra Kurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
15.     Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuer Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
16.     Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
17.     Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikuum 2013;
18.     Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
19.     Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru;
20.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peniaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;
21.     Peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia  Nomor 2/VII/PB/2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru  pada Tman Kanak Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
22.     Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011 tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa,Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB MA/SMK;
23.     Peraturan Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/02945 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
1.          Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri ...... UPT Dindikpora Kecamatan Nagadirejo Kabupaten Temanggung tentang Kalender Pendidikan SD Negeri ....... Tahun Pelajaran 2017/2018.
2.          Kalender Pendidikan SD Negeri ...... seperti tercantumdalam lampiran 1 Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri ...... UPT Dindikpora Kecamatan Nagadirejo Kabupaten Temanggung tentang Kalender Pendidikan SD Negeri ....... Tahun Pelajaran 2017/2018 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3.          Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
4.          Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan peninjauan kembali.
5.          Keputusan ini berlaku untuk Tahun Pelajaran 2017/2018.


Ditetapkan di  : .......................
Pada Tanggal  : .......................


Kepala SD Negeri ........................




 ...................................................
 NIP.............................................






Lampiran 1      : Keputusan Kepala SD Negeri ......
                          Nomor           : 420/...../2017
                          Tanggal         : .... Juli 2017


KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI .......
UPT DINDIKPORA KECAMATAN NGADIREJO KABUPATEN TEMANGGUNG
TAHUN PELAJARAN 2017/2018


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Kalender pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2.   Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan penddikan.
3.    Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada  satuan pendidikan.
4.     Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan.
5.  Pengenalan Lingkungan Sekolah selanjutnya disebut PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,  penanam konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
6.   Hari hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
7.    Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
8.   Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9.  Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak dilaksanakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur kegamaan, hari libur umum termasuk hari besar nasional, hari libur khusus.
10.    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
11.    Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
12.  Jenis Ulangan/Penilaian meliputi Ulangan Harian/Penilaian Harian, Ulangan Tengah Semester/ Penilaian Tengah Semester, Ulangan akhir Semester/Penilaian Tengah Semester, Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah.
13. Ulangan Harian/Penilaian Harian adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD).
14. Ulangan Tengah Semester / Penilaian Tengah Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu pembelajaran.
15.    Ulangan Akhir Semester / Penilaian Akhir Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
16.    Ulangan Kenaikan Kelas / Penilaian akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
17.   Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat US/M adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari satuan pendidikan.
18. Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN/UMBN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu.
19.  Akhir Tahun Pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
20.     Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada setiap tahun pelajaran.
21.     Jeda Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester.
22.     Libur Semester adalah libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
23.     Libur Akhir Tahun pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.
24.    Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
25.  Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.
26.     Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
27.   Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
28. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselo, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususanya, serta berpatisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
29.   Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
30.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
31.  Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikaan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajad serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, satau bentuk lain yang sederajad.
32.  Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
33. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
34.  Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
35.   Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Temanggung
36.   UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga adalah UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Ngadirejo.
37.     Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri . . . .  .
38.  Enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah.

BAB II
PENERIMAN PESERTA DIDIK BARU DAN
PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2
1)   PPDB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulan tahun pelajaran baru dan/atau mengacu pada petunjuk Teknis yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
2)   Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)   Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal peljaran harus sudah selesai sebelum tahun pelajaran dimulai.
4)    Kepala Sekolah berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus selesai sebelum tahun pelajaran dimulai.

BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 3
Permulaan Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah hari senin tanggal 17 Juli 2018.

Pasal 4

1)   Hari hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan PLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)   Hari hari pertama masuk sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 17 Juli 2017 dan berakhir hari Rabu tanggal 19 Juli 2017.

Pasal 5

1)   Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala sekolah berkewajiban menyusun program yang mencakup :
a.         Renacana Kerja Sekolah (RKS)
b.         Kalender Pendidikan
c.         Perencanaan Pembelajaran
d.        Pelaksanaan Proses Pembeljaran
e.         Penilaian Hasil Pembelajaran
f.          Pengawasan Proses Pembelajaran
g.         Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi :
a)        Kurikulum yang digunakan di sekolah
b)        Struktur Organisasi Sekolah
c)        Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d)       Peraturan Akademik
e)        Tata Tertib Sekolah ( Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik).
f)   Tata Tetib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
2) Sebelum permulaaan tahun pelajaran pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup :
a.         Program Tahunan dan Program Semester
b.         Silabus
c.         Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN

Pasal 6

Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.


Pasal 7

1)      Waktu pembelajaran efektif adalah 35 menit setiap jam tatap muka.
2)      Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan 30 menit setiap jam tatap muka.
3)      Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan adalah sebagai berikut :
a.     Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan sekolah, jumlah waktu embelajaran pada setiap semester 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap untuk kelas enam minimal 14 minggu efektif.
b.       Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokaikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.

Pasal 8

Sekolah menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembeljaran per minggu sebagai mana dimaksud pada pasal 7.

BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 9
1)    Kegiatan pembelajaran di sekolah menggunakan Kurikulum gabungan antara Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 dengan berpedoman pada Stadar Nasional Pendidikan (SNP).
2)   Waktu pembelajaran efektif dilaksanakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00 dan dikhiri sesuai jadwal pelajaran yang sudah ditetapkan.

BAB VI
KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER

Pasal 10

1)    Jeda Tengan Semester diisi dengan kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas peserta didik.
2)   Jeda Tengah Semester dilaksanakan selama 4 hari setelah Ulangan Tengah Semester / Penilaian Tengah Semester yaitun :
a.         Semester Gasal dimulai hari Senin 2 Oktober 2017 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2017.
b.     Semester Genap dimulai pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018.

BAB VII
MASA PENILAIAN

Pasal 11

Ulangan Harian/Penilaian Harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing – masing pendidik.

Pasal 12

Ulangan Tengah semester/Penilaian Tengah Semester dilaksanakan setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran.

Pasal 13

1)  Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester dilaksanakan pada minggu ke 2 bulan Desember.
2)    Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke – 4 dan minggu ke – 5 bulan Mei 2018.

Pasal 15

1)      Perkiraan Ujian Sekolah Tulis Utama dilaksanakan pada minggu ke – 2 bulan Mei 2018.
2)    Perkiraan Ujian Sekolah Tulis Utama Susulan dilaksanakan pada minggu ke – 3 bulan Mei 2018 atau satu minggu setelah Ujian Tulis Utama.
3)      Perkiraan Ujian Sekolah Praktik dilaksanakan satu minggu sebelum Ujian Sekolah Tertulis.

BAB VIII
PENYERAHAN HASIL PENILAIAN

Pasal 16

Penyerahan buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dilaksanakan pada :
1)        Semester Gasal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017
2)        Semester Genap pada hari Sabtu taggal 9 Juni 2018.


BAB IX
HARI LIBUE SEKOLAH

Pasal 17

1)     Libur akhir semester gasal berlangsung selama 1 minggu dimulai tanggal 23 Desember 2017 sampai dengan tanggal 1 Januari 2018.
2)   Libur akhir semester genap berlangsung selama 5 minggu dimulai tanggal 11 Juni sampai dengan 14 Juli 2018.

Pasal 18

1)   Hari libur pada Bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1439 H diatur sebagai berikut :
a.         Dua hari sebelum tanggal 1 Syawal 1439 H, yaitu tanggal 13 – 14 Juni 2018.
b.         Dua hari pada saat Idul Fitri 1439 H, yaitu tanggal 15 - 16 Juni 2018.
c.         Satu hari setelah Idul Fitri 1438 H berlangsung yaitu tanggal 18 Juni 2018.
2)     Kepala Sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam Ramadhan selain dimaksud dalam ayat 1). Sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
3) Dalam kegiatan bulan Ramadhan diisi dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termask berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang bernuansa moral.

Pasal 19

            Libur Tahun 2017
                       1.          Tanggal 1 September 2017          : Hari Raya Idul Adha 1439 H
                                                       ( 10 Dzulhijah 1439 H)
                       2.          Tanggal 21 September 2017        : Tahun Baru Hijriah ( 1 Muharam 1439 H)
                       3.          Tanggal 1 Desember 2017           : Maulid Nabi Muhammad. SAW.
                       4.          Tanggal 25-26 Desember 2017    : Libur Umum Hari Natal dan cuti bersama


Pasal 20

Perkiraan Libur Umum Tahun 2018 :
                       5.          Tanggal 1 anuari 2018                  : Tahun Baru Masehi 2018
                       6.          Tanggal 26 Februari 2018            : Tahun Baru Imlek 2569
                       7.          Tanggal 18 Maret 2018                : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1940)
                       8.          Tanggal 30 Maret 2018                : Wafat Isa Al - Masih (Jumat Agung)
                       9.          Tanggal 13 April 2018                 : Peringatan Isro’ Mi’roj
                                                       Nabi Muhammad SAW 1439 H
                   10.          Tanggal 1 Mei 2018                     : Hari Buruh Internasional
                   11.          Tanggal 10 Mei 2018                   : Kenaikan Isa Al-Masih
                   12.          Tanggal 29 Mei 2018                   : Hari Raya Waisak
                   13.          Tanggal 1 Juni 2018                     : Hari Lahir`Pancasila
                   14.          Tanggal 15-16 Juni 2018              : Hari Raya Idul Fitri 1439 H


Pasal 21

Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Harihari Libur Tahun 2018.


Pasal 22

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, kedaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetpkaa oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai kewenanganya.


BAB X
AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 23

Akhir tahun pelajaran 2017/2018 adalah hari sabtu tanggal 9 Juni 2018.

Pasal 24

Peraturan ini berlaku bagi pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SD Negeri ......

PASAL XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Dengan berlakunya Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri  ..... Nomor 420/..../2017 ini maka Kepusan Kepala Sekolah Dasar Negeri  ..... Nomor 420/..../2016 tentang Kalender Pendidikan SD Negeri .... Tahun Pelajaran 2016/2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 26

Peraturan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2017/2018, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya.


                                                                                Ditetapkan di       : .......................
                                                                                Pada Tanggal       : .......................


                                                                                Kepala SD Negeri ........................



                                                                                ...................................................
                                                                                NIP.............................................















Lampiran 2      : Keputusan Kepala SD Negeri ......
                          Nomor           : 420/...../2017
                          Tanggal         : .... Juli 2017

PEMETAAN KALENDER PENDIDIKAN







                                                           Ngadirejo,        Juli 2017
                                                                                                                                    Kepala SD Negeri ........................




                                                                                                                                    ...................................................
                                                                                                                                    NIP.............................................

Lampiran 3      : Keputusan Kepala SD Negeri ......
                          Nomor           : 420/...../2017
                          Tanggal         : .... Juli 2017

PERHITUNGAN HARI EFEKTIF BELAJAR, HARI-HARI PERTAMA MASUK SATUAN PENDIDIKAN
KEGIATAN TENGAH SEMESTER, MENGIKUTI UPACARA,
PENYERAHAN BUKU LAPORAN HASIL BELAJAR (BLHB), LIBUR AKHIR SEMESTER,
LIBUR UMUM, DAN LIBUR BULAN RAMADAN/LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
NO
SEMESTER
BULAN TAHUN
JUMLAH
JUMLAH HARI LIBUR
JUMLAH HARI
HARI BELAJAR EFEKTIF
HARI-HARI PERTAMA MASUK
KEG.JEDA SMT/TES / KD /US
MENGIKUTI UPACARA
PENYERAHAN BLHB
AKHIR SEMESTER
MINGGU
UMUM
RAMADHAN / HARI RAYA
1
GASAL
JULI
2017
10
3
-
-
-
13
5
-
-
31
AGUSTUS
2017
26
-
-
1
-
-
4
-
-
31
SEPTEMBER
2017
18
-
6
-
-
-
4
2
-
30
OKTOBER
2017
21
-
4
1
-
-
5
-
-
31
NOVEMBER
2017
24
-
-
2
-
-
4
-
-
30
DESEMBER
2017
6
-
6
-
1
12
5
1
-
31
JANUARI
2018
0
-
-
-
-
-
-
-
-
0
JUMLAH
105
3
16
4
1
25
27
3
0
184
2
GENAP
JANUARI
2018
26
-
-
-
-
-
4
1
-
31
FEBRUARI
2018
23
-
-
-
-
-
4
1
-
28
MARET
2018
16
-
10
-
-
-
4
1
-
31
APRIL
2018
23
-
-
1
-
-
5
1
-
30
MEI
2018
16
-
6
2
-
-
5
2
-
31
JUNI
2018
6
-
-
-
1
18
4
1
-
30
JULI
2018
0
-
-
-
-
-
-
-
-
0
JUMLAH
110
0
16
3
1
18
26
7
0
181
JUMLAH DALAM SATU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
215
3
32
7
2
43
53
10
0
365

                                                                                                                                   
                                                                                                                                    Ngadirejo,        Juli 2017
                                                                                                                                    Kepala SD Negeri ........................




                                                                                                                                    ...................................................
                                                                                                                                    NIP.............................................






Lampiran 4      : Keputusan Kepala SD Negeri ......
                          Nomor           : 420/...../2017
                          Tanggal         : .... Juli 2017
URAIAN KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
NO
TANGGAL, BULAN, TAHUN
URAIAN KEGIATAN
1
Tanggal 1-16 Juli 2017
Libur Akhir Tahun Pelajaran 2016/2017
2
Tanggal 17-19 Juli 2017
Hari-hari Pertama Masuk Satuan Pendidikan.
3
Tanggal 17 Agustus 2017
Mengikuti Upacara HUT kemerdekaan RI
4
Tanggal 1 September 2017
Libur Umum (Hari Raya Idul Adha/10 Dzulhijah 1438 H).
5
Tanggal 21 September 2017
Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1439 H)
6
Tanggal 25-30 September 2017
Ulangan / Penilaian Tengah Semester Gasal
7
Tanggal 1 Oktober 2017
Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
9
Tanggal 2-5 Oktober 2017
Kegiatan Jeda Semester Gasal
10
Tanggal 28 Oktober 2017
Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
11
Tanggal 10 Nopember 2017
Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan
12
Tanggal 54 Nopember 2017
Mengikuti Upacara Peringatan Hari Guru Nasional
13
Tanggal 1 Desember 2017
Libur Umum  ( Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 H)
14
Tanggal 11-16 Desember 2017
Ulangan / Penilaian Akhir Semester Utama
15
Tanggal 18-21 Desember 2017
Ulangan / Penilaian Akhir Semester Susulan
16
Tanggal 23 Desember 2017
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
17
Tanggal 25-26 Desember 2017
Libur Umum (Hari Raya Natal) dan Cuti Bersama
18
Tanggal 25 Desember 2017  s.d 2 Januari 2018
Libur Akhir Semester Gasal
19
Tanggal 16 Februari 2018
Libur Umum (Tahun Baru Imlek ).
20
Tanggal 5 - 10 Maret 2018
Ulangan / Penilaian Tengah Semester Genap
21
Tanggal 12 - 15 Maret 2018
Kegiatan Jeda Semester Genap
22
Tanggal 18 Maret 2018
Libur Umum (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka)
23
Tanggal 30 Maret 2018
Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih)
27
Tanggal 13 April 2018
Libur Umum (Isro' Mi'roj Nabi Muhammad SAW)
28
Tanggal 21 April 2018
Peringatan Hari Kartini
29
Tanggal 23 - 25 April 2018
Tes Kemampuan Dasar (TKD)
30
Tanggal 1 Mei 2018
Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
31
Tanggal 2 Mei 2018
Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional

Tanggal 10 Mei 2018
Libur Umum (Kenaikan Isa-Almasih)
32
Tanggal 9-14 Mei 2018
Perkiraan Ujian Sekolah SD/MI/SDLB (Utama)

Tanggal 16-21 Mei 2018
Perkiraan Ujian Sekolah SD/MI/SDLB (Susulan)
33
Tanggal 20 Mei 2018
Mengikuti   Upacara   Hari Kebangkitan Nasional
34
Tanggal 24-30 Mei 2018
Ulangan Kenaikan Kelas / Penilaian Akhir Tahun
35
Tanggal 29 Mei 2018
Libur Umum (Hari Raya Waisak)
36
Tanggal 1 Juni  2018
Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)
37
Tanggal 2-7 Juni 2018
Kegiatan  Remidial dan Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap
38
Tanggal 9 Juni  2018
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap
39
Tanggal 25 Juni-7 Juli 2018
Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019
40
Tanggal 11 Juni-14 Juli 2018
Libur Akhir semester Genap/Libur  Akhir Tahun Pelajaran 2017/2018
43
Tanggal 16 Juli  2018
Permulaan Tahun Pelajaran 2018/2019

                                                                                Ngadirejo,        Juli 2017
                                                                                Kepala SD Negeri ........................




                                                                                                                                                                                                   ...................................................                                                                                 NIP.....................................