Jumat, 08 Januari 2016

SALINAN






PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :   a.   bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu mengatur penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah;
b.     bahwa belum ada ketentuan yang mengatur Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2014/2015;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat;

Mengingat  :   1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan LembaranNegara Nomor 5157);
5.     Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6.     Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);



7.     Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun  2014 – 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P/ Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
8.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah;
9.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT.

BAB I
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

Pasal 1
(1)      Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan.
(2)      Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal yang mencakup SD/MI, SDLB, SPK, dan jalur nonformal yang mencakup PKBN, SKB, PPS atau Kelompok Belajar yang menyelenggarakan program Paket A setara SD dan Program Ula.

Pasal 2
(1)      Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(2)      Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat untuk Satuan Pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah atau bentuk lain yang sederajat untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang sederajat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3
(1)      Hasil Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat digunakan untuk:
a.  penentuan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan;
b.  pertimbangan seleksi masuk Satuan Pendidikan berikutnya;
c.  pemetaan mutu satuan/program pendidikan; dan
d.  pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(2)      Pemetaan mutu satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang sederajat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB II
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

Pasal 4
(1)      Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat:
a.        telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula;
b.        memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas IV semester 1 untuk peserta didik pada SD/MI dan SDLB;
c.         memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI, SDLB, mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas IV semester 1 untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
(2)      Laporan kelengkapan penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperoleh dari satuan/program pendidikan dimana peserta didik terdaftar.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang sederajat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB III
HAK PESERTA DIDIK DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

Pasal 5
(1)      Peserta didik berhak untuk mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat sesuai jadwal, setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4.


(2)      Peserta didik yang tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti Ujian susulan Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 6
(1)      Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan Ijazah.
(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB IV
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

Pasal 7
(1)      Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat dilakukan oleh Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Pemerintah Pusat.
(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang sederajat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 8
(1)      Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan 1 (satu) kali pada setiap tahun pelajaran.
(2)      Ujian Susulan Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan 1 (satu) minggu setelah Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat.
(3)      Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan dan  diumumkan oleh Satuan Pendidikan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat.
(4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 9
(1)      Nilai Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat dilaporkan oleh provinsi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah ujian dilaksanakan.
(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang sederajat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 10
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 11
Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama melakukan sosialisasi Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat sesuai dengan kewenangannya.



BAB V
BAHAN DAN PEMERIKSAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

Pasal 12
Bahan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas naskah soal, lembar jawaban ujian, daftar hadir, berita acara, tata-tertib, dan pakta integritas.

Pasal 13
(1)      Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan soal Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat yang disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan kurikulum yang berlaku.
(2)      Kisi-kisi soal Ujian Sekolah/Madrasah untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Kisi-kisi soal Ujian Program Paket A/Ula untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)      Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah untuk mata pelajaran selain yang disebutkan pada ayat (2) disiapkan oleh Satuan Pendidikan dengan koordinasi oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau kantor kementerian agama sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14
(1)      Naskah soal Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat disiapkan oleh satuan/program pendidikan dan/atau Pemerintah.



(2)      Naskah soal Ujian Sekolah/Madrasah untuk SD/MI dan SDLB terdiri atas mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) disiapkan oleh Pemerintah dengan komposisi 25% (dua puluh lima persen) dan Satuan Pendidikan di bawah koordinasi dinas pendidikan provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan komposisi 75% (tujuh puluh lima persen).
(3)      Naskah soal Ujian bentuk lain yang sederajat untuk Program Paket A/Ula terdiri atas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) disiapkan oleh Pemerintah dengan komposisi 25% (dua puluh lima persen) dan Satuan Pendidikan di bawah koordinasi dinas pendidikan provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan komposisi 75% (tujuh puluh lima persen).
(4)      Naskah soal untuk mata pelajaran selain yang disebutkan pada ayat (2) dan ayat (3) disiapkan oleh satuan/program pendidikan baik secara mandiri maupun dengan koordinasi dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama, dan/atau dinas pendidikan provinsi atau Kantor Wilayah Agama.
(5)      Naskah soal merupakan dokumen negara.
(6)      Naskah soal Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang sederajat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 15
Pemeriksaan dan pelaporan hasil Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat diatur dalam POS Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang sederajat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB VI
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

Pasal 16
Biaya Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat menjadi tanggung jawab Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya.

Pasal 17
Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah atau bentuk lain yang sederajat dari peserta didik, orang tua/walinya atau pihak lain.

BAB VII
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN/PROGRAM PENDIDIKAN

Pasal 18
(1)      Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a.        menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.        memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.         lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2)      Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk peserta didik SD/MI dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI yang dibuktikan dengan nilai rapor.


(3)      Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk peserta didik Program Paket A/Ula apabila telah menyelesaikan pembelajaran setara dengan kelas IV sampai dengan kelas VI SD/MI yang dibuktikan dengan nilai rapor.
(4)      Perolehan nilai minimal baik pada sikap/perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
(5)      Kelulusan peserta didik dari ujian satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a.        Untuk SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
b.        Untuk Program Paket A/Ula berdasarkan usulan program pendidikan dan ditetapkan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau kantor kementerian agama.

Pasal 19
(1)      Kelulusan peserta didik dari SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2)      Kelulusan peserta didik dari Program Paket A/Ula ditetapkan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 20
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB IX
PENUTUP

Pasal  21
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




















Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


                                            Ditetapkan di Jakarta
                                            pada tanggal 14 Desember 2015
   
                                                   MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                   REPUBLIK INDONESIA,
                                                  
TTD.

                                                   ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015 

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA  REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1879
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,





Aris Soviyani
NIP 196112071986031001

 
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar