SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN
YANG SEDERAJAT
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu mengatur
penyelenggaraan
ujian sekolah/madrasah;
b.
bahwa belum
ada ketentuan yang mengatur Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk
lain yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, karena Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan
Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2014/2015;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan LembaranNegara Nomor
5157);
5.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 8);
6.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
7.
Keputusan Presiden Nomor
121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P/ Tahun 2015 tentang
Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014
tentang Sekolah Rumah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG PENYELENGGARAAN
UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT.
BAB I
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN
YANG SEDERAJAT
Pasal 1
(1)
Ujian
Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat merupakan kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan.
(2)
Ujian
Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan pada jalur formal yang mencakup SD/MI, SDLB, SPK, dan jalur
nonformal yang mencakup PKBN, SKB, PPS atau Kelompok Belajar yang
menyelenggarakan program Paket A setara SD dan Program Ula.
Pasal 2
(1)
Ujian
Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat diselenggarakan oleh satuan/program
pendidikan yang terakreditasi.
(2)
Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat untuk Satuan Pendidikan yang
belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil dilakukan
oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan/program
pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian
Agama setempat.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar
(POS) Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang sederajat yang ditetapkan oleh
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 3
(1)
Hasil
Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat digunakan
untuk:
a.
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan;
b.
pertimbangan
seleksi masuk Satuan Pendidikan berikutnya;
c.
pemetaan mutu satuan/program pendidikan; dan
d.
pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
(2)
Pemetaan mutu satuan/program pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk pembinaan dalam upaya untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan
mutu satuan/program pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang
sederajat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB II
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
Pasal 4
(1)
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat:
a.
telah atau pernah berada pada tahun
terakhir pada SD/MI, SDLB, atau
Program Paket A/Ula;
b.
memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas IV semester 1 untuk peserta didik pada SD/MI dan SDLB;
c.
memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar setingkat SD/MI, SDLB, mulai kelas
IV semester 1 sampai dengan kelas IV semester 1 untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
(2)
Laporan
kelengkapan penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c diperoleh dari satuan/program pendidikan dimana peserta didik
terdaftar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang
sederajat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB III
HAK PESERTA DIDIK DALAM
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN YANG
SEDERAJAT
Pasal 5
(1)
Peserta didik berhak untuk mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat sesuai jadwal, setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Peserta didik yang tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena alasan
tertentu dan disertai bukti yang
sah dapat mengikuti Ujian susulan Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang
sederajat.
Pasal 6
(1)
Peserta didik yang
dinyatakan lulus dari satuan/program
pendidikan diberikan Ijazah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB IV
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN
YANG SEDERAJAT
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan
Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat dilakukan oleh Satuan
Pendidikan di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang sederajat yang
ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Pasal 8
(1)
Ujian
Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan 1 (satu) kali pada setiap tahun pelajaran.
(2)
Ujian
Susulan Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan 1 (satu)
minggu setelah Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat.
(3)
Kelulusan peserta didik dari Satuan
Pendidikan ditetapkan dan diumumkan oleh Satuan Pendidikan paling lambat
empat minggu setelah pelaksanaan
Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 9
(1)
Nilai Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat dilaporkan
oleh provinsi
kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah ujian dilaksanakan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang
sederajat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 10
Orang perseorangan,
kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan
kelancaran Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 11
Kementerian,
Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah
Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama melakukan sosialisasi Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat sesuai dengan kewenangannya.
BAB V
BAHAN DAN PEMERIKSAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
Pasal 12
Bahan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat terdiri atas naskah soal, lembar jawaban ujian, daftar hadir, berita acara,
tata-tertib, dan pakta integritas.
Pasal 13
(1)
Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat merupakan
acuan dalam pengembangan dan perakitan soal Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk
lain yang sederajat yang disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan
kurikulum yang berlaku.
(2)
Kisi-kisi soal Ujian Sekolah/Madrasah untuk mata
pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Kisi-kisi soal Ujian Program Paket A/Ula untuk mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan Ilmu Pengetahuan
Sosial (IPS) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)
Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah untuk
mata pelajaran selain yang disebutkan pada ayat (2) disiapkan oleh Satuan
Pendidikan dengan koordinasi oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau kantor
kementerian agama sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 14
(1)
Naskah
soal Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat disiapkan oleh
satuan/program pendidikan dan/atau Pemerintah.
(2)
Naskah
soal Ujian Sekolah/Madrasah untuk SD/MI dan SDLB terdiri atas mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) disiapkan oleh
Pemerintah dengan komposisi 25% (dua puluh lima persen) dan Satuan Pendidikan di bawah koordinasi dinas pendidikan
provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan komposisi 75% (tujuh puluh lima persen).
(3)
Naskah
soal Ujian bentuk lain yang sederajat untuk Program Paket A/Ula terdiri atas mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia,
Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
disiapkan oleh Pemerintah dengan komposisi 25% (dua puluh lima
persen) dan Satuan Pendidikan di bawah koordinasi
dinas pendidikan provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan komposisi 75% (tujuh puluh lima persen).
(4)
Naskah
soal untuk mata pelajaran selain yang disebutkan pada ayat (2) dan ayat (3)
disiapkan oleh satuan/program pendidikan baik secara mandiri maupun dengan
koordinasi dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama,
dan/atau dinas pendidikan provinsi atau Kantor Wilayah Agama.
(5)
Naskah
soal merupakan dokumen negara.
(6)
Naskah
soal Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang
sederajat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 15
Pemeriksaan dan pelaporan hasil Ujian
Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat diatur dalam POS Ujian Sekolah atau bentuk lainnya yang
sederajat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VI
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH ATAU BENTUK LAIN
YANG SEDERAJAT
Pasal 16
Biaya Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat menjadi tanggung jawab Kementerian, Pemerintah Provinsi,
Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian
Agama, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya.
Pasal 17
Kementerian,
Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dilarang
memungut biaya Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/ Madrasah atau bentuk lain yang sederajat dari peserta didik,
orang tua/walinya
atau pihak lain.
BAB VII
KRITERIA KELULUSAN
PESERTA DIDIK DARI SATUAN/PROGRAM PENDIDIKAN
Pasal 18
(1)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2)
Penyelesaian
seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk
peserta didik SD/MI dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas I sampai dengan kelas VI yang dibuktikan dengan nilai
rapor.
(3)
Penyelesaian
seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk
peserta didik Program Paket A/Ula apabila telah menyelesaikan pembelajaran
setara dengan kelas IV sampai dengan kelas VI SD/MI yang dibuktikan dengan nilai
rapor.
(4)
Perolehan
nilai minimal baik pada sikap/perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
(5)
Kelulusan
peserta didik dari ujian satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c:
a.
Untuk
SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
b.
Untuk
Program Paket A/Ula berdasarkan usulan program pendidikan dan ditetapkan oleh
dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau kantor kementerian agama.
Pasal 19
(1)
Kelulusan peserta didik dari SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan melalui
rapat dewan guru berdasarkan kriteria
kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2)
Kelulusan peserta didik dari Program Paket A/Ula ditetapkan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan
perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria
kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 20
Orang perseorangan,
kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal
21
Ketentuan lebih
lanjut mengenai koordinasi
penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah
Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program
Paket A/Ula dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember
2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
ANIES
BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1879
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar