Jumat, 15 Juli 2016

Contoh Kode Etik Guru dan Karyawan

KOP SEKOLAH
 


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI ............... UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KLEDUNG
NOMOR : 421.2/............/2016
TENTANG
KODE ETIK PENDIDIK  DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SD NEGERI ...............
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN TEMANGGUNG

Menimbang :
1.        Bahwa untuk mengatur sikap, perkataan, dan perbuatan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikansaat jam dinas di sekolah maka diperlukan kode etik pendidik dan tenaga kependidikan SD Negeri ...........UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
2.        Bahwa kode etik pendidik dan tenaga kependidikan diberlakukan bagi semua pendidik dan tenaga kependidikan SD Negeri ...........UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat :
1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan;
3.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah;
Memperhatikan :
Keputusan rapat  Dewan Pendidik SD Negeri .......................

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama        :  Kode Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri ........ UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung adalah sebagaimana     tercantum  dalam lampiran  keputusan ini.
Kedua           : Kode Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaiamana yang dimaksud dalam dictum pertama diberlakukan  bagi semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
Ketiga           :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keempat       :  Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di
: Kledung
Pada Tanggal
: ... Juli 2016

Kepala Sekolah




................................................
NIP. ................................................
Tembusan di sampaikan Kepada :
  1. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung
  2. Ketua Komite Sekolah
  3. Arsip





Lampiran Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri ........................
Nomor             :  421.2/........../2016
Tanggal           : ...... Juli 2016

KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SD NEGERI .........................
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN TEMANGGUNG

BAB I
KODE ETIK PENDIDIK
Pasal 1
Pengertian
1.      Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
2.      Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan figur keteladanan bagi peserta didik,  jadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SD Negeri ...................... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
Pasal 2
Etika Berpakaian.
  1. Pakaian Pendidik harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh Pendidik.
  2. Pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan saat jam dinas adalah pakaian formal sesuai ketentuan yang mencerminkan citra professional.
  3. Pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikandi luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
  4. Pakaian formal bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan diatur dalam jadwal tersendiri.
  5. Pakaian formal bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus dilengkapi dengan identitas kepegawaian yang lengkap.
  6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih, dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 3
Etika Terhadap Komitmen Waktu
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu yang sudah ditetapkan.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan memulai dan mengakhiri pembelajaran dan kegiatan lain tepat waktu sesuai yang sudah ditetapkan.
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengisi daftar hadir setiap datang dan pulang sekolah.
  4. Pendidik harus memenuhi komitmen waktu yang telah disepakati kepada peserta didik baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
  5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan keluar dari sekolah pada saat  jam dinas agar ijin kepada petugas, mengisi buku ijin, dan membawa surat ijin/ surat jalan/ surat tugas.
  6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan apabila tidak masuk kerja harus menginformasikan ke kepala sekolah setidaknya sehari sebelumnya, kecuali dalam kondisi sakit atau kepentingan mendadak.
Pasal 4
Etika Pendidik  Dalam Melaksanakan Tugas
  1. Pendidik wajib memberi pelayanan yang bermutu dan terbaik untuk kemajuan belajar peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Pendidik berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan kepada anak didiknya.
  3. Pendidik wajib membuat perangkat pembelajaran termasuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
  4. Pendidik wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
  5. Dalam membuat RPP pendidik harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pembelajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
  6. Pendidik wajib menggunakan alat peraga dan perangkat multimedia yang sudah tersedia di sekolah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
  7. Pendidik harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat.
  8. Pendidik dilarang melakukan tindakan kepada peserta didik yang melanggar Konvensi Hak  Anak (KHA).
  9. Pendidik  dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai peserta didik.
10.     Pendidik wajib memberikan nilai baik nilai tes lisan, tertulis, maupun perbuatan secara adil dan transparan kepada anak didiknya.
11.     Pendidik wajib melaporkan kemajuan pendidikan di kelasnya minimal setiap tiga bulan kepada kepala sekolah.
12.     Pendidik tidak diperkenankan merokok ketika mengajar di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah.
Pasal  5
Etika Tenaga Kependidikan Dalam Melaksanakan Tugas
  1. Tenaga Kependidikan wajib memberi pelayanan yang bermutu dan terbaik kepada pendidik, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat yang punya kepentingan dengan sekolah.
  2. Tenaga Kependidikan dilarang melakukan tindakan kepada peserta didik yang melanggar Konvensi Hak  Anak (KHA).
  3. Tenaga Kependidikan wajib melaporkan pekerjaannya kepada kepala sekolah secara berkala.
  4. Tenaga Kependidikan tidak diperkenankan merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
  5.  
Pasal 5
Etika Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pergaulan
1.        Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib menjaga etika moral, kesopanan, sesuai dengan norma agama, norma sosial, dan ikut menjaga nama baik korp/lembaga.
2.        Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib menjaga rahasia korp dan lembaga sekolah kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.

BAB II
SANKSI
Pasal 6
1.       Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melanggar  Kode Etik Sekolah  akan mendapat hukumam.
2.      Bentuk hukuman yang diberikan bisa berupa teguran (hukuman ringan), peringatan lisan (hukuman sedang) dan  dan peringatan tertulis (hukuman berat).
3.      Jika melakukan pelanggaran Kode Etik lebih dari tiga kali maka akan diberikan teguran secara tertulis kemudian diberi tindakan lebih lanjut untuk perbaikan yang bersangkutan
BAB III
P E N U T U P
Pasal 7
1.      Dengan berlakunya keputusan ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
2.      Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
3.      Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Kepala Sekolah


.....................................................
NIP. ...................................................

 
 















            

1 komentar: