Jumat, 15 Juli 2016

Contoh SK Kepala Sekolah Tentang Kaldik





 Contoh SK Kepala Sekolah Tentang Kalender Pendidikan. 

 KOP SEKOLAH

SURAT  KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ..........................
No  : 420 / ....... / 2016

TENTANG
KALENDER PENDIDIKAN SD NEGERI .............
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

MENIMBANG :

a.    Bahwa dalam rangka meningkatkan layanan pendidikan yang optimal diperlukan waktu proses pembelajaran yang memadai
b.    Bahwa dalam rangka mempersiapkan, mengatur, mengembangkan program pembelajaran perlu diberikan kewenangan dalam pengelolaan pembelajaran di sekolah
c.     Bahwa pengelolaan pembelajaran di sekolah perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien
d.    Bahwa agar butir 1, 2 dan 3 dapat terlaksana dengan optimal, dipandang perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kalender Pendidikan SD Negeri ........... Tahun Pelajaran 2016/2017.

MENGINGAT :

1.    Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Undang Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3.    Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 64 Tahun 2013 sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidkan Dasar dan Menengah;
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 54 Tahun 2013 sebagai penyempurnaan Permendiknas No 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 tahun 2006 tentang  Pedoman Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 tahun 2006;
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 65 Tahun 2013 sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
9.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 66 Tahun 2013 sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 65 Tahun 2013 sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor  41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah;
11.     Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/006752/2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah;
12.     Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/02734 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017.

MEMUTUSKAN  :

MENETAPKAN   : Kalender Pendidikan dan Alokasi Waktu kegiatan Pendidikan bagi SD Negeri ....... UPT Dinas Pendidkan Kecamatan Kledung  Kabupaten Temanggung Tahun Pelajaran 2016/2017.

BAB I
Pengertian
Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1)        Kalender Pendidikan adalah pengaturan tentang kegiatan dan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran.
2)        Alokasi Waktu adalah ketentuan waktu pelaksanaan tiap - tiap kegiatan.
3)        Satuan Pendidikan adalah SD Negeri ....... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
4)        Tahun Pelajaran adalah kurun waktu satu tahun tang digunakan untuk proses Kegiatan Belajar Mengajar yang dimulai bulan Juli dan diakhiri bulan Juli.
5)        Hari efektif adalah hari yang digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.
6)        Semester adalah satuan waktu dalam pelaksanaan proses pembelajaran selama setengah Tahun Pelajaran atau 6 ( enam ) bulan.
7)        Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan ulangan (tes) yang dilaksanakan pada pertengahan semester dengan materi beberapa Kompetensi Dasar yang sudah diajarkan selama tengah semester berjalan.
8)        Ulangan Akhir Tengah Semester adalah kegiatan ulangan (tes) yang dilaksanakan pada akhir semester dengan materi semua Kompetensi Dasar yang sudah diajarkan selama satu semester berjalan.
9)        Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) adalah kegiatan ulangan (tes) yang dilaksanakan pada akhir semester kedua dengan materi semua Kompetensi Dasar yang sudah diajarkan selama satu tahun pelajaran berjalan.
10)      Tes Kemampuan Dasar (TKD) adalah tes yang diberlakukan bagi siswa kelas 3 untuk mengukur kemampuan siswa dalam berbahasa dan berhitung / matematika.
11)      Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir pembelajaran dalam akhir tiap semester.
12)      Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan / atau keagamaan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan / atau Menteri Agama.
13)      Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan kondisi khusus dan / atau ada keperluan lainnya diluar ketentuan libur umum.
14)      Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama Republik Indonesia.
15)      Jeda Tengah Semester adalah kegiatan pada setiap tengah semester yang diisi kegiatan olahraga, seni, dan kreatifitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreatifitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya.
16)      Laporan hasil belajar adalah buku/lembaran yang berisi laporan tingkat pencapaian kompetensi ( kompetensi  yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu )

BAB II
Tahun Pelajaran Sekolah

Pasal 2

Tahun Pelajaran 2016/2017 dumulai hari Senin tanggal 18 Juli 2016 dan berakhir hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017.

BAB III
Persiapan Tahun Pelajaran

Pasal 3

1)    Penyusunan atau pembagian kelas dan jadwal pelajaran paling lambat hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016
2)    Sekolah menyusun program kerja sebelum Tahun Pelajaran 2016/2017 dimulai, dengan mencakup :
a.    Program Tahunan Sekolah
b.    Laporan Manajemen Berbasis Sekolah
c.     Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah ( RAKS )
d.    Penyusunan , Review dan penyempurnaan Kurikulum Satuan Pendidikan
e.     Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
f.      Program Supervisi Kepala Sekolah

BAB IV
Minggu dan Hari Efektif Sekolah

Pasal 4
Minggu Efektif

1)            Jumlah minggu efektif dalam satu Tahun Pelajaran adalah 31 minggu.
2)            Minggu efektif pada semester gasal adalah 15 minggu atau 106 hari.
3)            Minggu efektif pada semester genap adalah 16 minggu atau 115 hari.

Pasal 5
Hari Belajar Efektif

Hari belajar efektif tidak boleh digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan perayaan dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis sehingga mengurangi jumlah belajar efektif.

BAB V
Kegiatan Masuk Sekolah

Pasal 6

1)    Kegiatan awal sekolah bagi Peserta Didik Baru diisi dengan kegiatan  pengenalan sekolah selama 3 ( tiga ) hari, dimulai hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 20 Juli 2016.
2)    Kegiatan pengenalan sekolah dilaksanakan pada pukul 07.00 sampai dengan 10.00, pada waktu  Peserta Didik Baru  melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah peserta didik pada kelas diatasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran dengan jadwal yang sudah ditentukan.



BAB VI
Proses Pembelajaran

Pasal 7

1)    Pada awal Tahun Pelajaran setiap guru wajib membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)    Proses pembelajaran dimulai pukul 07.00 diakhiri sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah pada tiap – tiap kelas.

Pasal 8

Kegiatan upacara dilaksanakan setiap hari Senin dan hari besar lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 9

Penyelenggaraan kegiatan Jeda Tengah Semester yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreatifitas peserta didik dalam rangka pengembangan potensi dilaksanakan selama  3 ( tiga ) hari dalam satu semester dan dilaksanakan setelah kegiatan Ulangan Tengah Semester.

Pasal 10

Pelaksanaan Penilaian diatur sebagai berikut :
1)    Ulangan Harian dilaksanakan setiap akhir kegiatan pembelajaran dalam satu atau gabungan Kompetensi Dasar (KD) yang sudah diajarkan.
2)    Ulangan Tengah Semester Gasal selambatnya dilaksanakan minggu ke empat bulan Oktober tahun 2016 atau mengacu pada Jadwal yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
3)    Ulangan Tengah Semester Genap selambatnya dilaksanakan minggu ketiga bulan April tahun 2017 atau mengacu pada Jadwal yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
4)    Tes Kemampuan Dasar (TKD) dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada tanggal 22 sampai dengan 24 Mei 2017 atau mengacu pada Jadwal yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
5)    Ulangan Akhir Semester Gasal dilaksanakan tanggal 5 sampai dengan tanggal 10 Desember 2016 atau mengacu pada Jadwal  yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
6)    Ulangan Akhir Semester Genap atau Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan tanggal 5 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017 atau mengacu pada Jadwal yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
7)    Try Out UN dilaksanakan paling sedikit 5 (lima) kali mulai bulan Januari, Februari hingga Maret  tahun 2017 dengan ketentuan Try Out Mandiri, Try Out Tingkat Kecamatan dan 1 kali Try Out Tingkat Kabupaten.
8)    Ujian  Sekolah Praktik Utama dilaksanakan minggu ketiga April 2017 ( menyesuaikan POS US )
9)    Ujian  Sekolah Praktik Susulan dilaksanakan satu minggu setelah Ujian Praktik Utama dilaksanakan ( menyesuaikan POS US )
10)  Ujian  Sekolah Tulis Utama dilaksanakan minggu kedua Mei 2017 ( menyesuaikan POS US )
11)  Ujian  Sekolah Tulis Utama Susulan dilaksanakan satu minggu setelah Ujian Tulis Utama dilaksanakan ( menyesuaikan POS US )

Pasal 11

1)    Pembagian Laporan Hasil Belajar Semester Gasal dilaksanakan pada  tanggal 17 Desember 2016
2)    Pembagian Laporan Hasil Belajar Semester Genap dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2017
3)    Penyampaian hasil Try Out dilaksanakan selambat - lambatnya satu minggu setelah Try Out yang bersangkutan diselenggarakan
4)    Penyampaian hasil Tes Kemampuan Dasar (TKD) dilaksanakan selambat-lambatnya  satu minggu setelah Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang bersangkutan diselenggarakan    
5)    Penyampaian hasil Ulangan Tengah Semester dilaksanakan selambat-lambatnya  satu minggu setelah Ulangan Tengah Semester yang bersangkutan diselenggarakan    


BAB VII
Kegiatan Sekolah

Pasal 12

1)    Rapat pleno Komite Sekolah dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir bulan September 2016
2)    Rapat pleno kenaikan kelas paling lambat satu hari sebelum kenaikan kelas dilaksanakan
3)    Rapat pleno Kelulusan paling lambat satu hari sebelum pengumuman kelulusan dilaksanakan
4)    Rapat Penerimaan Calon Peserta Didik Baru dilaksanakan sesuai dengan kondisi sekolah dan atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
5)    Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.

BAB VIII
Hari Libur Sekolah

Pasal 13

1)    Libur Umum Tahun 2016:
a.    Tanggal 6 - 7 Juli                          : Hari Raya Idul Fitri 1437 H (1 Syawal 1437 H).
b.    Tanggal 12 September 2016         : Hari Raya Idul  Adha 1437 H
(10 Dzulhijah 1436 H). 
c.     Tanggal 2O ktober  2016               : Tahun Baru Hijriyah (1 Muharam 1438H).
d.    Tanggal  12 Desember 2016         : Maulid Nabi Muhmmad SAW
e.     Tanggal 25 - 26 Desember 2016   : Libur umum Hari Natal dan Cuti Bersama 
2)    Perkiraan Libur Umum Tahun 2017  :
a.    Tanggal  1 Januari 2017              : Tahun Baru Masehi 2017.
b.    Tanggal 28 Januari 2017             : Tahun Baru Imlek 2568.
c.     Tanggal 28Maret 2017                  : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1939).
d.    Tanggal 14 April 2017                   : Wafat Isa Al-Masih.
e.      Tanggal 4 April 2017                    : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1438 H
f.       Tanggal 1 Mei 2017                      : Hari Buruh.
g.     Tanggal 25 Mei 2017                     : Kenaikan Isa Al-Masih
h.     Tanggal 11 Mei 2017                    : Hari Raya Waisak
i.       Tanggal 25 - 26 Juni                    : Hari Raya Idul Fitri 1438 H
3)    Libur Semester Gasal                         : Tanggal 19 - 31 Desember 2016
4)    Libur Semester Genap                        : Tanggal 19 Juni - 15 Juli 2017

Pasal 14

1)    Pada hari libur pendidik dan tenaga kependidikan diharapakan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya disamping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran.
2)    Selama libur semester peserta didik diharapkan untuk mengikuti kegiatan khusus yang ditetapkan oleh sekolah.

BAB I
Penutup

Pasal 15
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  
Ditetapkan di : Kledung
Tanggal           : ..... Juli 2016
Kepala Sekolah



................................... S. Pd
NIP.  .....................................



 Lampiran - lampiran :
1. Kalender Pendidikan
2. Perhitungan hari Efektif Belajar
3. Uraian Kalender Pendidikan.



























3 komentar: