Jumat, 15 Juli 2016

Contoh Peraturan Akademik Sekolah Dasar 

KOP SEKOLAH
 


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI ...............
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR : 421.2/............/2016
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK  SD NEGERI ............................
Menimbang :
1.     Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi peserta didik.
2.     Bahwa peraturan akademik  merupakan  peraturan mengenai ketentuan - ketentuan akademik secara umum, persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
3.     Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat :
1.     Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan;
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah;
4.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
5.     Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar.
Memperhatikan :
Rapat  bersama Dewan Pendidik dengan Komite Sekolah SD Negeri .......................
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama        : Peraturan Akademik  SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung adalah sebagaimana     tercantum  dalam lampiran  keputusan ini.
Kedua           :  Peraturan Akademik  sebagaiamana yang dimaksud dalam dictum pertama diberlakukan  bagi semua peserta didik SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
Ketiga           :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keempat       : Apabila terdapat kekeliruan dalam sSurat Keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Kledung
Pada Tanggal
: ... Juni 2016

Kepala Sekolah


................................................
NIP. ................................................
Tembusan di sampaikan Kepada :
  1. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung
  2. Ketua Komite Sekolah
  3. Arsip













Lampiran Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri ........................
Nomor             :  421.2/........../2016
Tanggal           : ...... Juni 2016
   
PERATURAN AKADEMIK
SD NEGERI ...............
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KLEDUNG
KABUPATEN TEMANGGUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  2. KTSP adalah kurikulum yang disusun berdasarkan kondisi dan keinginan suatu sekolah dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan dan pencapaian tujuan yang diharapkan oleh sekolah.
  3. Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di sekolah dalam waktu satu tahun pelajaran.
  4. Minggu efektif adalah jumlah minggu selama satu tahun pelajaran dikurangi minggu untuk libur sekolah yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran
  5. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur semua urusan akademik di sekolah seperti : persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak - hak peserta didik SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
  6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
  7. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar atau lebih.
  8. Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan secara pereodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama tiga bulan / tengah semester.
  9. Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
  10. Tes Kemampuan Dasar (TKD) adalah tes yang diberikan pada peserta didik kelas 3 (tiga) untuk mengukur ketrampilan berbahasa dan berhitung.
  11. Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir Tahun Pelajaran sebagai salah satu penentu kenaikan kelas.

BAB II
KURIKULUM
Pasal 2
1.      Kurikulum yang digunakan di SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung adalah Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP) dengan pengembangan.
2.      Mata Pelajaran Standar Nasional Pendidikan meliputi : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dan  Ssni Budaya dan Ketrampilan.
3.      Mata Pelajaran Mulok meliputi Bahasa Jawa (Mulok Provinsi), Pendlaman Kitab Suci (Mulok Kabupaten) dan Bahasa Inggris (Mulok Sekolah).
4.      Pengembangan diri meliputi kegiatan pelayanan Bimbingan Konseling dan kegiatan Ekstrakurikuler.
5.      Kalender Pendidikan sesuai dengan kaldik nasional yang disesuaikan dengan kondisi di SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
6.      Minggu efektif  di SD Negeri ............... UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung dihitung dari jumlah waktu efektif selama satu tahun pelajaran berjalan.
7.      Jumlah jam pelajaran sebanyak 30 jam/minggu untuk kelas I,II dan 36 untuk kelas III-VI.

BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Pasal 3
1.      Semua perangkat perencanaan pembelajaran merupakan penjabaran dari KTSP yang meliputi : Silabus, Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
2.      Semua perangkat yang tertera pada nomor satu disusun dan disiapkan oleh masing - masing guru kelas maupun guru mata pelajaran .

BAB IV
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
Pasal 4
1.      KKM disusun berdasarkan tiga aspek yaitu intake peserta didik, kompleksitas, dan daya dukung.
2.      KKM disusun secara rinci tiap Kompetensi Dasar (KD) kemudian dijumlah dan dibagi jumlah KD yang ada .
3.      KKM Semester diteroleh dengan cara menghitung rata rata KKM semua  Kompetensi Dasar (KD) yang ada dalam satu semester.
4.      KKM Mata Pelajaran diperoleh dengan cara menghitung rata rata KKM semua  Kompetensi Dasar (KD) yang ada dalam satu Tahun Pelajaran.
5.      KKM untuk kelas bervariasi berdasarkan aspek intake peserta didik, kompleksitas, dan daya dukung pada tiap tiap kelas.
BAB V
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 5
 1.  Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap kegiatan pembelajaran dan tugas mandiri yang diberikan guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas mandiri dari guru.
 2.   Setiap peserta didik wajib hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori atau praktik.
 3.  Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
     4.  Bagi peserta didik yang yang tidak bisa memenuhi 90% kehadiran karena kepentingan sekolah seperti mengikuti lomba, pertandingan atau pelatihan, maka waktu yang ditinggalkan demi kepentingan sekolah dianggap sebagai waktu mengikuti pelajaran.
5.   Peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan lebih dari 3 hari berturut-turut akan mendapat teguran secara lisan melalui pemanggilan orang tua . Jika masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan surat teguran dan pemanggilan orang tua peserta didik dan atau melalui kujungan rumah (home visit).

BAB VI
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 6
Ulangan Harian
  1. Ulangan Harian disusun oleh guru kelas atau guru mata pelajaran direncanakan pada saat penyusunan Silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  2. Ulangan Harian dilaksanakan oleh guru kelas atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar atau lebih.
  3. Ulangan Harian bisa berupa tes tertulis, tes lisan, maupun tes perbuatan (praktik) sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.
  4. Hasil Ulangan Harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial sedangkan yang sudah mencapai KKM diberikan pengayaan.

Pasal 7
Ulangan Tengah Semester
  1. Ulangan Tengah Semester disusun oleh guru kelas dan guru mata pelajaran direncanakan pada saat  penyusunan Silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  2. Ulangan Tengah Semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama - sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran dilaksanakan.
  3. Cakupan Ulangan Tengah Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh Kompetensi Dasar ( KD ) pada periode tersebut.
  4. Ulangan Tengah Semester  berupa tes tertulis dan perbuatan (praktik) sesuai karakteritik mata pelajaran yang bersangkutan.
  5. Naskah Ulangan Tengah Semester disusun oleh pihak sekolah atau bekerjasama dengan pihak lain yang dianggap kompeten.
  6. Hasil Ulangan Tengah Semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  7. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  8. Indikator yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UTS atau soal bentuk lain. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
Pasal 8
Ulangan Akhir Semester
  1. Ulangan Akhir Semester disusun oleh guru kelas dan guru mata pelajaran direncanakan pada saat penyusunan Silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  2. Ulangan Akhir Semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan Ulangan Akhir Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh Kompetensi Dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan Akhir Semester  bisa berupa tes tertulis, lisan, maupun perbuatan (praktik) sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan. Tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda, isian, dan uraian.
  5. Naskah Ulangan Akhir Semester sebagian disusun oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh pihak sekolah.
  6. Hasil Ulangan Akhir Semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  7. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  8. Indikator yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang Ulangan Akhir Semester atau bentuk lain yang disusun oleh guru. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
  9. Kegiatan remedial Ulangan Akhir Semester hanya dilaksanakan satu kali .
Pasal 9
Tes Kemampuan Dasar
1.      Tes Kemampuan Dasar (TKD) adalah tes yang diberlakukan bagi peserta didik  kelas 3 untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam ketrampilan berbahasa dan berhitung / matematika.
2.      Tes Kemampuan Dasar (TKD) dilaksanakan pada akhir semester dua selama 2 hari sebelum pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK).
3.      Hasil Tes Kemampuan Dasar  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 10
Ulangan Kenaikkan Kelas (UKK)
  1. Ulangan Kenaikkan Kelas  disusun oleh guru kelas  dan mata pelajaran pada direncanakan saat penyusunan Silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  2. Ulangan Kenaikkan Kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama - sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan Ulangan Kenaikkan Kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh Kompetensi Dasar ( KD ) pada Tahun Pelajaran berjalan.
  4. Ulangan Kenaikkan Kelas  bisa berupa tes lisan, tes tertulis dan perbuatan (praktik) sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan. Tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda, isian, dan uraian.
  5. Naskah Ulangan Kenaikan Kelas tertulis sebagian disusun oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dsusun oleh pihak sekolah, sedangkan naskah tes praktik disusun oleh sekolah.
  6. Hasil Ulangan Kenaikkan Kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 2 ( dua ) minggu setelah pelaksanaan.
  7. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  8. Indikator yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UKK atau bentuk lain yang disusun guru. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
  9. Kegiatan remedial UKK hanya dilaksanakan satu kali .

Pasal 11
Penilaian Lisan dan Praktik
  1. Penilaian lisan dan praktik  dilakukan pada semua mata pelajaran.
  2. Penilaian lisan dan praktik hanya dilakukan pada indikator yang memiliki karakteristik dan bisa dipraktikan.
  3. Pelaksanaan penilaian lisan dan praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang telah dirancang dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Pasal 12
Penilaian Sikap
  1. Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
  3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang telah dirancang dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
Penilaian Kepribadian
  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru kelas dan guru mata pelajaran baik dalam kegiatan pembelajaran berlangsung maupun diluar kegiatan pembelajaran.
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian dilakukan sepanjang tahun pelajaran.
  3. Hasil penilaian sikap dan kepribadian bersifat kwalitatif dan dilaporkan pada tiap akhir semester.
Pasal 14
Ujian Sekolah
  1. Ujian Sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran pada akhir jenjang yang sudah dimuat dalam Kurikulum Sekolah .
  2. Ujian Sekolah meliputi ujian tulis, ujian praktik, dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Ujian Sekolah untuk  kelompok mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam dilaksanakan oleh Pemerintah (Dinas Pendidikan).
  4. Ujian Sekolah untuk mata pelajaran selain tersebut pada kiktum 3 sepenuhnya dilaksanakan oleh sekolah.
  5. Prosedur dan pelaksanaan Ujian Sekolah baik tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku dan dituangkan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah.
BAB VII
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 15
Ketentuan Kenaikkan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila :
  1. Mempunyai  nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di semester ganjil dan genap.
  2. Memiliki nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
  3. Kehadiran peserta didik minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran.
  5. Memiliki nilai sikap dan kepribadian minimal baik.
  6. Mempunyai nilai kegiatan ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah.
Pasal 16
Ketentuan Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila :
1.                    Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, meliputi  :
a.         Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.         Mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.         Mata pelajaran estetika;
d.        Kelompok mata pelajaran jasmani, Olahraga dan Kesehatan;
e.         Lulus Ujian Sekolah
3.      Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila telah memenuhi Kriteria Minimal Kelulusan.
4.      Kriteria Minimal Kelulusan ditentukan oleh sekolah bersama dengan orang tua peserta didik kelas VI dan Komite Sekolah.
BAB VIII
HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 17
Laboratorium
  1. Setiap peserta didik berhak  melakukan praktikum dengan fasilitas di laboratorium dengan panduan guru kelas/ guru kelas atau guru mata pelajaran.
  2. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
  3. Setiap guru dan peserta didik yang menggunakan peralatan di laboratorium wajib merawat dan mengembalikan di tempat semula.
Pasal 18
Sarana Teknologi Komunikasi (Komputer)
  1. Setiap peserta didik berhak  melakukan praktik komputer pada pada waktu yang sudah ditentukan dengan bimbingan guru/intruktur yang ditunjuk sekolah.
  2. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
  3. Setiap peserta didik berhak mengakses internet di  untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar dengan bimbingan guru/instruktur yang ditunjuk sekolah.
  4. Peserta didik maupun guru/instruktur wajib menjaga fasilitas TIK yang tersedia di sekolah.
Pasal 19
Perabot Multimedia
  1. Setiap pesertadidik berhak  menggunakan perabot multimedia yang ada di sekolah.
  2. Peserta didik yang menggunakan perabot multimedia di kelas harus dalam pengawasan guru ataupun intruktur yang ditunjuk sekolah.
  3. Petugas multimedia wajib menjaga dan merawat perabot yang ada di sekolah.
  4. Guru yang akan meminjam peralatan multimedia sekolah wajib ijin ke petugas sarpras baik saat mengambil dan mengembalikananya dan mengisi buku pinjam.

Pasal 20
Perpustakaan
  1. Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Sekolah.
  2. Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap peserta didik berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru kelas, guru mata pelajaran atau petugas piket perpustakaan.
  5. Pembelajaran perpustakaan dapat diberikan kepada peserta didik di dalam kelas.

BAB IX
LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Pasal 21
Konsultasi dengan Guru
  1. Setiap peserta didik berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru kelas, maupun dari kepala sekolah.
  2. Layanan konsultasi dengan guru bisa dilakukan sendiri oleh peserta didik maupun bersama dengan orang tua peserta didik.
Pasal 22
Bentuk Layanan Bimbingan Konseling
  1. Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan Bimbingan dan Konseling.
  2. Layanan Bimbingan dan Konseling bisa diberikan oleh kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, atau petugas khusus yang ditunjuk.
  3. Bentuk layanan Bimbingan Konseling berupa layanan Pribadi, Belajar, Sosial maupun Karir sesuai yang ditetapkan dalam Kurikulum Sekolah.

BAB X
HAK PESERTA DIDIK BERPRESTASI

Pasal 23
  1. Setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk berprestasi baik di bidang akademik maupun non akademik.
  2. Prestasi  peserta didik dikembangkan dan dilakukan pembinaan oleh kepaala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran atau petugas khusus yang ditunjuk oleh sekolah.

BAB XI
PENGHARGAAN DAN HUKUMAN
Pasal 24
Penghargaan (reward)
1.      Setiap peserta didik yang berprestasi baik di tingkat sekolah, tingkat kecamatan , tingkat kabupaten maupun yang lebih tinggi akan mendapatkan penghargaan dari sekolah.
2.      Bentuk penghargaan yang diberikan pada peserta didik diatur dan ditetapkan oleh sekolah dengan keputusan kepala sekolah.
Pasal 25
Hukuman (punishman)
1.      Peserta didik yang melanggar peraturan tata tertib sekolah akan mendapat hukumam.
2.      Bentuk hukuman yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan lisan, peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan peserta didik.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 26
1.      Keputusan ini disampaikan kepada pihak - pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
3.      Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
4.       
Ditetapkan di
: Kledung
Pada Tanggal
: ... Juni 2016

Kepala Sekolah



................................................
NIP. ................................................


1 komentar: